PEKERJAAN STAINLESS STEEL
1.1.
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga,
peralatan dan perlengkapan lain serta pemasangan semua pekerjaan stainless
steel seperti yang tercantum dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas atau MK.
Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan railing
pada tangga utama.
1.2.
Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus
sesuai dengan :
1. NI - 3 - 1970 - PPBBI – 1993
2. SII - 0161 - 1981 – ASTM
3. SII - 0183 - 1978 - AISC edisi
terbaru
4. SII - 0163 - 1979 - BS - 1387 - STEEL TUBES
1.3.
Bahan-bahan
1.
Spesifikasi Bahan
Railing tangga seperti yang ditunjukkan
dalam gambar menggunakan stainless steel dengan ketebalan minimum 2,5 mm type
hairline.
2.
Umum
a.
Mutu baja yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan
ASTM A-36. Stainless steel harus anti karat (jenis ST 304).
b.
Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
c.
Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam
gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
3. Jaminan
Bahan baja yang dipakai harus disertai
jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal disertai Sertifikat Pengujian dari
Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas atau MK.
4.
Contoh-contoh
a.
Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada
Pengawas atau MK berupa contoh untuk disetujui.
b.
Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Pengawas atau MK harus
diserahkan secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui.
Contoh tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan
untuk standard dalam pekerjaan tersebut.
c.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau
standar bagi Pengawas atau MK untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang
dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
1.4.
Pelaksanaan
1. Pengerjaan
a.
Finish stainless steel yang telah terpasang harus benar-benar dan tidak
kelihatan bergelombang.
b.
Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
c.
Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangan tidak memerlukan pengisi.
2. Toleransi
Pemasangan baru dengan toleransi yang
diijinkan/tertera dalam standar yang telah disetujui. Bila toleransi yang
dimaksud tidak tercantum dalam standar, maka toleransi akan diberikan oleh
Pengawas atau MK. Pemasangan baja dengan toleransi yang tidak disetujui akan
ditolak.
3. Pemotongan dan Penyambungan
a.
Pengelasan
·
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai
las listrik. Yang dimaksud dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding”
AWS E 70 S - X. Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan
standar AWS. Tenaga yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat
Keahlian Las” yang dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang
diakui. Seluruh pekerjaan las
harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan ini harus
seijin Pengawas atau MK.
·
Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus
diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai
pengikat-pengikat lain seperti “clip keling” dan lain-lain yang tampak, harus
sama dalam “finish” dan “warna” dengan bahan yang diikatnya.
b.
Baut
Penyambungan dengan baut harus dilakukan
dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya, termasuk perlengkapan-perlengkapannya.
Baut yang digunakan ASTM A - 307 (Black Blolt/Unfinished Bolts) adalah jenis
low carbon steel yang memenuhi persyaratan, dengan finishing chrome nickel atau
powder coating. Lubang-lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau di
“punch”.
c.
Tambatan dan Angker
Tambatan dan angker dimana perlu untuk
mengikat bagian-bagian di tempatnya, termasuk pemakaian ramset untuk beton atas
persetujuan Pengawas atau MK harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan
contoh timbal (tebal 30 cm) yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengawas atau MK.
4. Perlindungan
Semua pekerjaan baja, mur, baut dan
alat penghubung untuk pekerjaan
stainless steel, harus terlindung secara dicelup panas (hot dip coated) atau
terdiri dari bahan bebas karat yang disetujui Pengawas atau MK.
5.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka
Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
1.5.
Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Bahan-bahan untuk pekerjaan ini
harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan maupun pengerjaan di lapangan oleh
Pengawas atau MK. Peninjauan dan pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor tanpa
adanya tambahan biaya.
2. Peninjauan ini tidak melepaskan
tanggung jawab Kontraktor terhadap penyediaan bahan yang tidak memenuhi syarat.
0 comments:
Post a Comment