Saturday, 24 March 2018

RKS Pekerjaan Beton Sekunder


Pekerjaan Beton Sekunder

Pasal 1      Umum

1.1.         Lingkup Pekerjaan

a.   Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna

b.   Pekerjaan ini meliputi beton kolom praktis, beton ring bakol praktis, kolom dan balok kusen, janggutan dan listplank untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting atau acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar ataupun yang tidak ditunjukkan dalam gambar.

1.2.         Standar
       
            Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
       
a.   Peraturan-peraturan arau standar setempat yang biasa dipakai.
b.   Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia, 1971, NI – 2
c.   Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia, 1961, NI – 5
d.   Peraturan Semen Portland Indonesia, 1972, NI – 8
e.   Peraturan Pemebangunan Pemerintah Daerah Setempat
f.    Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborng Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
g.   Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tulisan yang diberikan Perencana atau Konsultan Pengawas
h.   Standar Normalisasi Jerman (DIN)
i.     American Society for Testing and Material (ASTM)
j.    American Concrete Instirute (ACI)

 


Pasal 2      Bahan atau Produksi

2.1.         Persyaratan Bahan

a.   Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan atas persetujuan Perencana atau Konsultan Pengawas dan darus memenuhi NI – 8. Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaman, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.



b.   Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, Lumpur dan sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.

c.   Koral Beton atau Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan atau penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.

d.   Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis atau bahan lain yang dapat merusakbeton dan harus memenuhi NI – 3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Perencana atau Konsultan Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.

e.   Besi Beton
Digunakan mutu U 24, besi harus bersih dari lapisan minyak atau lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi bulat serta memenuhi persyaratan NI – 2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.

f.    Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana atau Konsultan Pengawas.

g.   Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Perencana atau Konsultan Pengawas, akan diapakai sebagai standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang di kirim oleh Kontraktor ke site.

2.2          Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan

a.   Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak atau kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabrik.

b.   Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.

c.   Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.

d.   Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
Pasal 3      Pelaksanaan 

3.1.        Mutu Beton
           
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SK.SNI-1991 sebagai berikut :
a. Ramp Grove                                                 : fc’ – 25 MPa
b. Lantai Kerja                                                  : fc’ – 10 MPa
c. Concrete Toping, curb, Island, Wheel Stoper, Raise Floor,    : fc’ – 20 MPa
    kolom praktis, balok lintel dan lainnya                                             

3.2          Pembesian

a.   Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai dengan SK.SNI-1991.

b.   Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.

c.   Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SK.SNI-1991.

d.   Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Perencan atau Konsultan pengawas.

3.3          Cara Pengadukan

a.   Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.

b.   Takaran untuk Semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencan atau Konsultan Pengawas.

c.   Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.

3.4          Pengecoran Beton

a.   Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.

b.   Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Perencana atau Konsultan pengawas.

c.   Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split yang dapat memperlemah konstruksi.

d.   Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Perencana atau Konsultan Pengawas.

e.   Jumlah semen minimum 325 kg per m3. Khusus pada atap, luifel, pada daerah kamar mandi dan WC, daerah talang beton, jumlah minimum tersebut demikian menjadi 360 kg/m3 beton. Untuk beton atap, WC faktor maksimum 0,50 dengan catatan tidak boleh lebih rendah daripada mutu beton karakteristik yang disyaratkan.

3.5          Pekerjaan Acuan atau Bekisting

a.   Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan atau yang diperlukan dalam gambar.

b.   Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.

c.   Acuan harus rapat (todak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji). Potongan kayu, tanah atau Lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.

d.   Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau split, pasir dan semen Portland) kepada Perencana atau Konsultan Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.

e.   Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.

f.    Kawat pengikat besi beton atau rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 4 mm. Kawat pengikat besi beton atau rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan SK.SNI-1991.

g.   Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.

h.   Beton harus dibasahi paling sedikit selama tujuh hari setelah penegcoran.

3.6          Pekerjaan Pembongkaran Acuan atau Bekisting

Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari  Perencana atau Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana atau Konsultan Pengawas.


3.7.          Pengujian Mutu Pekerjaan      

a.   Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Perencana atau Konsultan Pengawas “Certificate Test” bahan besi dari produsen atau pabrik.

b.   Bila tidak ada “Certificate Test” maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas besi atau test kubus untuk beton di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.

c.   Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat atau ketentuan dalam SK.SNI-1991. Pembuatannya harus disaksikan oleh Perencana atau Konsultan Pengawas dan diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang ditunjuk Perencana atau Konsultan Pengawas.

d.   Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan beton.

e.   Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Perencana atau Konsultan Pengawas.

f.    Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.

3.8          Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan

a.   Beton yang telah dicor di hindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.

b.   Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.

c.   Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.

d.   Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih.

 


0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *