Pekerjaan Beton Sekunder
Pasal 1 Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan dan alat-alat Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna
b. Pekerjaan ini meliputi
beton kolom praktis, beton ring bakol praktis, kolom dan balok kusen, janggutan
dan listplank untuk bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan
pekerjaan bekisting atau acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur,
sesuai yang ditunjukkan di dalam gambar ataupun yang tidak ditunjukkan dalam
gambar.
1.2. Standar
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai
dengan :
a. Peraturan-peraturan arau
standar setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan-peraturan Beton
Bertulang Indonesia ,
1971, NI – 2
c. Peraturan Konstruksi Kayu
Indonesia ,
1961, NI – 5
d. Peraturan Semen Portland Indonesia ,
1972, NI – 8
e. Peraturan Pemebangunan
Pemerintah Daerah Setempat
f. Ketentuan-ketentuan Umum
untuk pelaksanaan Pemborng Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan
Tambahan Lembaran Negara No. 1457
g. Petunjuk-petunjuk dan
peringatan-peringatan lisan maupun tulisan yang diberikan Perencana atau
Konsultan Pengawas
h. Standar Normalisasi
Jerman (DIN)
i. American Society for
Testing and Material (ASTM)
j. American Concrete
Instirute (ACI)
Pasal 2 Bahan atau Produksi
2.1. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland
Yang digunakan harus dari
mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merek dan atas persetujuan Perencana
atau Konsultan Pengawas dan darus memenuhi NI – 8. Semen yang telah mengeras
sebagian atau seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan Semen
Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaman, bebas
dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
b. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari
butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, Lumpur dan
sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam PBI 1971.
c. Koral Beton atau Split
Digunakan koral yang
bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan atau penimbunan pasir koral beton
harus dipisahkan satu dengan yang lain, hingga dapat dijamin kedua bahan
tersebut tidak tercampur untuk mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus
air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan
organis atau bahan lain yang dapat merusakbeton dan harus memenuhi NI – 3 pasal
10. Apabila dipandang perlu Perencana atau Konsultan Pengawas dapat meminta
kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
e. Besi Beton
Digunakan mutu U 24, besi
harus bersih dari lapisan minyak atau lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi bulat serta memenuhi persyaratan NI – 2 (PBI
1971). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton ke
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
f. Sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, misalnya : besi,
koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana atau Konsultan
Pengawas.
g. Contoh-contoh yang telah
disetujui oleh Perencana atau Konsultan Pengawas, akan diapakai sebagai standar
atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang di kirim oleh
Kontraktor ke site.
2.2 Syarat-syarat Pengiriman dan
Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan
ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan
tertentu harus masih di dalam kotak atau kemasan aslinya yang masih tersegel
dan berlabel pabrik.
b. Bahan harus disimpan di
tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan bersih sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus
cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung
jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan,
Kontraktor wajib mengganti atas beban Kontraktor.
Pasal 3 Pelaksanaan
3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang
dicapai dalam pekerjaan beton bertulang dan harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam SK.SNI-1991 sebagai berikut :
a. Ramp Grove :
fc’ – 25 MPa
b. Lantai Kerja :
fc’ – 10 MPa
c. Concrete Toping, curb,
Island , Wheel Stoper, Raise Floor, : fc’ – 20 MPa
kolom praktis, balok lintel dan
lainnya
3.2 Pembesian
a. Pembuatan
tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan
kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai dengan
SK.SNI-1991.
b. Pemasangan dan penggunaan
tulangan beton, harus disesuaikan dengan gambar konstruksi.
c. Tulangan beton harus
diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak berubah tempat selama
pengecoran dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SK.SNI-1991.
d. Besi beton yang tidak
memenuhi syarat harus dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam
setelah ada perintah tertulis dari Perencan atau Konsultan pengawas.
3.3 Cara Pengadukan
a. Cara pengadukan harus
menggunakan beton molen.
b. Takaran untuk Semen
Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencan atau
Konsultan Pengawas.
c. Selama pengadukan
kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump pada setiap
campuran baru. Pengujian slump, minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
3.4 Pengecoran Beton
a. Kontraktor diwajibkan
melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya
dapat dilaksanakan atas persetujuan Perencana atau Konsultan pengawas.
c. Pengecoran harus
dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral atau split yang dapat memperlemah
konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton
akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat perhentian
tersebut harus disetujui oleh Perencana atau Konsultan Pengawas.
e. Jumlah semen minimum 325
kg per m3. Khusus pada atap, luifel, pada daerah kamar mandi dan WC,
daerah talang beton, jumlah minimum tersebut demikian menjadi 360 kg/m3 beton. Untuk beton atap, WC
faktor maksimum 0,50 dengan catatan tidak boleh lebih rendah daripada mutu
beton karakteristik yang disyaratkan.
3.5 Pekerjaan Acuan atau Bekisting
a. Acuan harus dipasang
sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan atau yang
diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang
sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin
tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
c. Acuan harus rapat (todak
bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi gergaji). Potongan
kayu, tanah atau Lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan dan harus
mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
d. Kontraktor harus
memberikan contoh-contoh material (besi, koral atau split, pasir dan semen Portland ) kepada
Perencana atau Konsultan Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pekerjaan dilakukan.
e. Bahan-bahan yang
digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang aman, sehingga mutu
bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.
f. Kawat pengikat besi beton
atau rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih
besar atau sama dengan 4 mm. Kawat pengikat besi beton atau rangka harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan SK.SNI-1991.
g. Beton harus dilindungi
dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan
perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
h. Beton harus dibasahi
paling sedikit selama tujuh hari setelah penegcoran.
3.6 Pekerjaan Pembongkaran Acuan atau
Bekisting
Pembongkaran bekisting
hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari
Perencana atau Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak
diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan
dari Perencana atau Konsultan Pengawas.
3.7. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan
pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk memberikan pada Perencana atau
Konsultan Pengawas “Certificate Test” bahan besi dari produsen atau pabrik.
b. Bila tidak ada
“Certificate Test” maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas besi atau
test kubus untuk beton di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
c. Mutu beton tersebut harus
dibuktikan oleh Kontraktor dengan mengambil benda uji berupa kubus yang
ukurannya sesuai dengan syarat-syarat atau ketentuan dalam SK.SNI-1991.
Pembuatannya harus disaksikan oleh Perencana atau Konsultan Pengawas dan
diperiksa di laboratorium konstruksi beton yang ditunjuk Perencana atau
Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor diwajibkan
membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan beton.
e. Hasil pengujian dari
laboratorium diserahkan kepada Perencana atau Konsultan Pengawas.
f. Seluruh biaya yang
berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.8 Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Beton yang telah dicor di
hindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari
kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan,
Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Bagian beton setelah
dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus
selama 1 (satu) minggu atau lebih.
0 comments:
Post a Comment