Saturday 24 March 2018

RKS Pekerjaan Persiapan atau Pendahuluan


Pekerjaan Persiapan atau Pendahuluan




Pasal 1    Pembersihan Tapak Proyek

1.1       Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar pohon.

1.2       Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.


Pasal 2    Pengukuran Tapak Kembali

2.1       Kontraktor   diwajibkan  mengadakan   pengukuran   dan  gambaran kembali lokasi pembangunan dengan  dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan  alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.

2.2       Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan   lapangan yang sebenarnya harus   segera dilaporkan   kepada Perencana/Pengawas untuk dimintakan keputusannya.

2.3       Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya  dilakukan dengan alat-alat waterpass atau Theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.

2.4       Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencanaan/Pengawas selama pelaksanaan proyek.

2.5       Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/ Konsultan Pengawas.

2.6       Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.


Pasal 3    Tugu Patokan Dasar

3.1       Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana atau Konsultan Pengawas.                           

3.2       Tugu patokan dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 X 20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah.

3.3       Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Perencana/Konsultan Pengawas untuk membongkarnya.

3.4       Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.


Pasal 4    Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)

4.1       Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti  5/7, tertancap ditanah sehingga tidak  bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.

4.2       Papan  patok  ukur dibuat dari  kayu  Meranti,  dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata  pada sisi sebelah atasnya (waterpass).

4.3       Tinggi  sisi  atas papan patok ukur  harus  sama  satu  dengan   lainnya, kecuali dikehendaki  lain oleh Perencana/Pengawas.

4.4       Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.

4.5       Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada Perencana/Pengawas.

4.6       Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.


Pasal 5    Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja

5.1       Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di lokasi proyek atau disuplai dari luar.  Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.  Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Pengawas.

5.2       Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama  masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Konsultan Pengawas.


Pasal 6    Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran

6.1       Selama   pembangunan berlangsung, Kontraktor   wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran   (fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 4  (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 kg.

6.2       Apabila pelaksanaan “pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas”.
Pasal 7    Drainage Tapak

7.1       Dengan   mempertimbangkan keadaan   topographi/kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.

7.2       Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.

7.3       Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk  dan persetujuan Pengawas.


Pasal 8    Pagar Pengaman Proyek

8.1.           Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan.

8.2.            Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengamankan tempat penimbunan bahan-bahan.

8.3.            Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan atau kuat sampai pekerjaan selesai.

8.4.            Syarat Pagar Pengaman
-      Pagar dari seng gelombang BJLS 20 finish cat, tinggi 180 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
-      Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
-      Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm dalam 50 cm dari permukaan tanah setempat. Perbandingan beton dengan adukan adalah 1 : 3 : 5.
-      Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama.
-      Pagar dicat warna dilengkapi dengan logo pada tiap jarak tertentu.



Pasal 9   Kantor Kontraktor dan Los Kerja

10.1     Ukuran  luas kantor Kontraktor Los Kerja serta  tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan  Kontraktor dengan   mengabaikan  keamanan dan  kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.

10.2     Khusus untuk  tempat  simpan  bahan-bahan  seperti :  pasir,  kerikil  harus dibuatkan  kotak simpan yang dipagari  dinding  papan yang  cukup  rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.




Pasal 10  Papan Nama Proyek

11.1     Kontraktor  harus menyediakan Papan Nama  Proyek  yang  mencantumkan nama-nama Pemberi Tugas,   Konsultan Perencana,  Konsultan Pengawas dan Kontraktor.

11.2     Ukuran layout dan peletakan papan nama harus  dipasang  sesuai dengan pengarahan Konsultan Pengawas.


0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *