Pekerjaan
Persiapan atau Pendahuluan
Pasal 1 Pembersihan Tapak Proyek
1.1 Lapangan terlebih dahulu
harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar pohon.
1.2 Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan
harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
Pasal 2 Pengukuran Tapak Kembali
2.1 Kontraktor diwajibkan
mengadakan pengukuran dan gambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat
yang sudah ditera kebenarannya.
2.2 Ketidak cocokan yang mungkin terjadi
antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada Perencana/Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
2.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya
dilakukan dengan alat-alat waterpass atau Theodolith yang ketepatannya
dapat dipertanggung jawabkan.
2.4 Kontraktor harus menyediakan
Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan
pemeriksaan Perencanaan/Pengawas selama pelaksanaan proyek.
2.5 Pengurusan sudut siku dengan prisma atau
barang secara asas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk
bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/ Konsultan Pengawas.
2.6 Segala
pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
Pasal 3 Tugu Patokan Dasar
3.1 Letak dan jumlah tugu patokan dasar
ditentukan oleh Perencana atau Konsultan Pengawas.
3.2 Tugu patokan dibuat dari beton
berpenampang sekurang-kurangnya 20 X 20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah
sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah secukupnya untuk
memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas
tanah.
3.3 Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak
bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada
instruksi tertulis dari Perencana/Konsultan Pengawas untuk membongkarnya.
3.4 Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan
termasuk tanggungan Kontraktor.
Pasal 4 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
4.1 Papan dasar pelaksanaan dipasang pada
patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap ditanah sehingga tidak bisa
digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
4.2 Papan patok ukur dibuat dari
kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus
dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
4.3 Tinggi sisi atas papan patok
ukur harus sama satu dengan lainnya,
kecuali dikehendaki lain oleh Perencana/Pengawas.
4.4 Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh
300 cm dari as pondasi terluar.
4.5 Setelah selesai pemasangan
papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Perencana/Pengawas.
4.6 Segala pekerjaan pembuatan
dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
Pasal 5 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik
Untuk Bekerja
5.1 Air untuk bekerja harus disediakan
Kontraktor dengan membuat sumur pompa di lokasi proyek atau disuplai dari
luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur,
minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Perencana/Pengawas.
5.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan
Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat
selama masa pembangunan. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas
persetujuan Pengawas. Daya
listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Konsultan Pengawas.
Pasal 6 Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
6.1 Selama
pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib
menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap
dengan isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 4
(empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 kg.
6.2 Apabila pelaksanaan “pembangunan
telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut menjadi hak milik
Pemberi Tugas”.
Pasal 7 Drainage Tapak
7.1 Dengan
mempertimbangkan keadaan
topographi/kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan
air yang ada.
7.2 Arah
aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di
tapak atau ke saluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan.
7.3 Pembuatan saluran sementara harus sesuai
petunjuk dan persetujuan Pengawas.
Pasal 8 Pagar Pengaman Proyek
8.1.
Sebelum
Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi pagar
pengaman pada sekeliling site pekerjaan yang akan dilakukan.
8.2.
Pembuatan
pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta mengamankan tempat
penimbunan bahan-bahan.
8.3.
Dibuat
sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan atau kuat sampai pekerjaan selesai.
8.4.
Syarat
Pagar Pengaman
- Pagar dari seng gelombang
BJLS 20 finish cat, tinggi 180 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
- Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut
tinggi pagar.
- Pondasi cor beton
setempat minimum penampang diameter 30 cm dalam 50 cm dari permukaan tanah
setempat. Perbandingan beton dengan adukan adalah 1 : 3 : 5.
- Lengkap pembuatan pintu masuk
dari bahan yang sama.
- Pagar dicat warna
dilengkapi dengan logo pada tiap jarak tertentu.
Pasal 9 Kantor Kontraktor dan Los Kerja
10.1 Ukuran luas kantor Kontraktor Los
Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan
Kontraktor dengan mengabaikan keamanan dan
kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran.
10.2 Khusus untuk tempat simpan
bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang
cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur.
Pasal 10 Papan Nama Proyek
11.1 Kontraktor harus menyediakan Papan
Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama Pemberi Tugas,
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
11.2 Ukuran layout dan peletakan papan nama
harus dipasang sesuai dengan pengarahan Konsultan Pengawas.
0 comments:
Post a Comment