Saturday, 24 March 2018

RKS Konstruksi Baja


Konstruksi Baja


Pasal 1      Umum

1.1              Lingkup Pekerjaan

a.   Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.

b.   Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar kerja.


1.2              Standar

a.   Bahan Struktur atau Konstruksi

1.     Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan semua konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon yang memenuhi persyaratan A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat persetujuan MK.

2.     Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.

3.     Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi “American Institute of Steel Construction (AISC)” dan PPBBI Mei 1984.

b.   Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus sebagai berikut :

1.     Untuk sambuangan bukan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvanis.

2.     Untuk sambuangan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A325 dan atau ASTM A490 dan harus terlapis cadmium.

3.     Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau type lainnya dari baja tahan korosi.

4.     Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.

c.   Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American Welding Society” (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)

1.     Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36 atau A325.

2.     Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.

3.     Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan harus biasanya type segi enam (hexagon-bolt type)

d.   Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan  harus disertai sertifikat dari pabrik.

e.   Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini ada pertentangan, spesifikasi ini menentukan.


1.3              Material dan Fabrikasi

a.   Semua material baja harus baru dan disetujui pengawas walaupun kontraktor telah menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat kontraktor untuk tetap bertanggung jawab.

b.   Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja  yang baru dan merupakan "Hot Rolled  Structural Steel"  dan memenuhi mutu baja BJ 37  (PPBBI-83)  atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).

c.   Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang tidak dapat dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah mendapat persetujuan Pengawas.

d.   Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus   lurus dan tidak ada tekukan dan ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan fabrikasi dimulai pelat-pelat baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan bengkok.

e.   Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat baja dan dicat zincromate 2 (dua) kali.

f.    Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki atau diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.

g.   Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan fabrikasi Kontraktor yaitu baja dengan tegangan leleh minimum sy = 2.400 kg/cm2.

h.   Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai gambar rencana.

i.     Semua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja (Shop Drawing) sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum gambar kerja tersebut disetujui.
Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal berikut :
                -  Dimensi layout dalam metrik.
                -  Type dan lokasi sambungan.
           - Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit konstruksi.

j.    Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu sebelum dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan dilakukan.  Sisa-sisa atau material las yang berlebih atau kerak-kerak las harus dibersihkan.


1.4              Contoh Bahan

a.   Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, baja profil, kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.

b.   Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau pedoman untuk pemeriksaan atau penerimaan material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.

c.   Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah disetujui di bengkel MK.

1.5              Penyimpanan dan Pengiriman Bahan

a.   Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak merusak material.

b.   Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.

c.   Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan  ada pengiriman dari pabrik ke lapangan,  guna  pengecekan pengawas.
Kontraktor harus memberitahukan pengawas sebelum pengiriman konstruksi baja dan menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor.  Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harus mengganti dengan yang baru.

d.   Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker-angker baja dan memberitahukan kepada Pengawas metode dan urutan pelaksanaan erection.

e.   Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya diukur dengan theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Pengawas.

f.    Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser.

g.   Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang yang rata betul.

h.   Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).

i.     Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.

j.    Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1/1000 panjang batang/komponen batang.

k.   Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat perletakan maksimum 0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah horizontal dan 1 cm ke arah vertikal.

l.     Semua  pelat-pelat  atau  elemen  yang  rusak  setelah fabrikasi,  tidak akan diperbolehkan dipakai untuk erection.

m. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut harus senantiasa   mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan   erection.
Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat persetujuan pengawas dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah hal-hal yang tidak menguntungkan bagi struktur.

n.   Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya   di lapangan, sesuai ketentuan   yang dikeluarkan   oleh   dinas keselamatan kerja dari Departemen Tenaga Kerja. Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang   pengaman,   safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran.

o.   Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection ini.

p.   Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak atau kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.


1.6              Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja

           Semua konstruksi baja  yang telah selesai  difabrikasi  harus  dibedakan dan diberi  kode dengan jelas  sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.


1.7              Pemotongan Besi

           Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali kali tidak diperkenankan.


1.8              Perencanaan dan Pengawasan

1.   Gambar Kerja dan Metode Pelaksanaan

Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.

a.   Sebelum fabrikasi dimulai, kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui pengawas. Bilamana   disetujui   1 (satu) set gambar   akan dikembalikan kepada Kontraktor untuk dapat dimulai   pekerjaan fabrikasinya.

b.   Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh pengawas, tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan atau perubahan dalam gambar.  Dan tanggung jawab atas ketepatan ukuran-ukuran selama   erection tetap ada pada Kontraktor.

c.   Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.

d.   Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode pelaksanaan.



2.    Ukuran-ukuran

Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.

3.    Kelurusan

     Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.


1.9              Pemeriksaan dan lain-lain

           Sebelum pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan. MK mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui MK. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.


Pasal 2      Pelaksanaan

2.1       Pengelasan

a.   Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.

b.   Kawat las yang dipakai adalah harus merk  "Kobesteel" atau yang setaraf.

c.   Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.

d.   Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada beban bajanya.                                     

e.   Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.

f.    Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.

g.   Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualtias dari las yang dikerjakan.

h.   Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat las.  Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas potongan api harus digurinda dengan rata.  Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.

i.     Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah 0°F. Pada temperatur 0°F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh 7.5 m juga dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.

j.    Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar atau berbengkok.

k.   Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las atau  slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.


2.2       Sambungan

a.   Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.

b.   Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang.  Yang dimaksud dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya ujung-ujungnya terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.

c.   Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full penetration butt weld.


2.3       Lubang-lubang Baut

a.   Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin pengawas.

b.   Pembuatan   lubang baut harus memakai bor.   Untuk konstruksi yang tipis (maksimum 10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan.

c.   Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.

d.   Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan.  Mutu baut yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.

e.   Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.

f.    Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi kekuatan baut itu sendiri.  Untuk itu   diharuskan menggunakan pengencang baut yang khusus dengan momentorsi   yang sesuai dengan buku petunjuk untuk mengencangkan masing-masing baut.

g.   Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih terdapat paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut.

h.   Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.

i.     Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang tidak dapat dikencangkan.


2.4       Pemasangan percobaan atau Trial Erection

             Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.


2.5       Pengecatan

a.   Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan dari semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik.

b.   Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah harus dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.

c.   Sebelum    mulai    pengecatan, Kontraktor    harus memberitahukan kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.

d.   Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan menggunakan   kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.

e.   Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua konstruksi selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).

f.    Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan persyaratan cat yang digunakan.




2.6.      Grouting

           Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbextra GP exFosroc atau yang setara setebal 2.5 cm.
           Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.


2.7.      Pemasangan Akhir atau Final Erection

a.   Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus segera dilaporkan kepada MK disertai dengan usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari MK sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK. Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan “Waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platform” atau jaringan (“net”).

b.   Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.

c.   Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.

d.   Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).

e.   Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab atau kering yang tidak susut dan disetujui Konsultan atau MK.

f.    Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih dari 1/1500 dari tinggi vertical kolom.




2.8       Pengujian Mutu Pekerjaan

a.   Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada MK “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen atau pabrik.

b.   Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kintraktor harus melakukan pengujian atas baja profil, baut, kawat las di laboratorium.

c.   Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari bahan yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen dan kualifikasi pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.

d.   Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.
Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan standar AWS.D.1.0.
Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus dilakukan test ultrasonic atau radiographic.

1.     Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari AWS.D.1.0. Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada baja seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.

-        Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara “Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada Pemberi Tugas.

-        Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi standar yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic” harus diperbaiki dibawah pengawasan MK dan tambahan “Radiographic” dari daerah yang diperbaiki harus dibuat atas biaya Kontraktor.
                               
2.     Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang dipakai harus sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic Contact Examination or Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds or Welded Pipe and Tubing (1974).

3.     Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM E109.

4.     Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.

5.     Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.

e.   Jumlah pengujian
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di lapangan oleh MK.

f.    Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan setelah pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat pemeriksaannya. Konsultan atau MK akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous, masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap, kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS.D.1.0.

g.   Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK secepatnya.

h.   Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.


2.9       Syarat-syarat Pengaman Pekerjaan

a.   Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain-lain.

b.   Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.

c.   Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.

 

0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *