Konstruksi
Baja
Pasal
1 Umum
1.1
Lingkup
Pekerjaan
a. Penyediaan tenaga kerja,
bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan
dan membuat konstruksi baja.
b. Spesifikasi ini meliputi
syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang konstruksi baja
untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan
pada gambar kerja.
1.2
Standar
a. Bahan Struktur atau
Konstruksi
1. Kecuali kalau diatur
secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan semua
konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon yang memenuhi persyaratan
A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat persetujuan MK.
2. Kecuali kalau diatur
secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari baja karbon
yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.
3. Kecuali kalau diatur
secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi “American Institute of
Steel Construction (AISC)” dan PPBBI Mei 1984.
b. Pengikat-pengikat :
baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus sebagai berikut :
1. Untuk sambuangan bukan
baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus
dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvanis.
2. Untuk sambuangan baja ke
baja.
Pengikat-pengikat harus
dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A325 dan atau ASTM A490 dan
harus terlapis cadmium.
3. Untuk sambungan logam
yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja tahan korosi memenuhi
persyaratan ASTM A276 type 321 atau type lainnya dari baja tahan korosi.
4. Ring-ring bulat untuk
baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
c. Bahan-bahan las :
bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American Welding Society” (AWS
D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
1. Baut angkur dan
sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36 atau A325.
2. Lapisan seng : baja
berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi uliran
sekrup harus memenuhi ASTM A153.
3. Baut dan mur yang idak
terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan harus biasanya type segi
enam (hexagon-bolt type)
d. Semua bahan baja yang
dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum pernah
dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai sertifikat dari pabrik.
e. Peraturan-peraturan dan
standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus dipertimbangkan
serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini ada pertentangan,
spesifikasi ini menentukan.
1.3
Material
dan Fabrikasi
a. Semua material baja harus
baru dan disetujui pengawas walaupun kontraktor telah menggunakan bahan
yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat kontraktor untuk tetap
bertanggung jawab.
b. Semua material untuk
konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan "Hot
Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ 37
(PPBBI-83) atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
c. Seluruh pekerjaan
fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang tidak dapat
dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah mendapat
persetujuan Pengawas.
d. Semua bagian baja
sebelum dan setelah difabrikasi harus
lurus dan tidak ada tekukan dan ukuran disesuaikan dengan
gambar. Sebelum semua pekerjaan fabrikasi dimulai pelat-pelat baja
harus rata dan tidak boleh tertekuk dan bengkok.
e. Semua pekerjaan baja
harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh pekerjaan baja setelah
selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat
baja dan dicat zincromate 2 (dua) kali.
f. Kekurangtepatan
pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki atau diganti
dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
g. Pengawas dan Konsultan
berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan fabrikasi Kontraktor yaitu baja
dengan tegangan leleh minimum sy
= 2.400 kg/cm2.
h. Semua baja yang digunakan
harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta bebas dari karat, cacat
karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai gambar rencana.
i. Semua fabrikasi yang
dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja (Shop Drawing) sesuai dengan
gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Pemborong tidak
diperkenankan memulai pekerjaan sebelum gambar kerja tersebut disetujui.
Gambar kerja harus
menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal berikut :
- Dimensi layout dalam metrik.
- Type dan lokasi sambungan.
- Dimensi bagian-bagian konstruksi
bentuk, detail dan berat setiap unit konstruksi.
j. Permukaan yang akan
disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu sebelum dilakukan
penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan dilakukan. Sisa-sisa atau material las yang berlebih
atau kerak-kerak las harus dibersihkan.
1.4
Contoh
Bahan
a. Sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, baja profil,
kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.
b. Contoh-contoh yang telah
disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau pedoman untuk pemeriksaan
atau penerimaan material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
c. Kontraktor diwajibkan
membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah disetujui di
bengkel MK.
1.5
Penyimpanan
dan Pengiriman Bahan
a. Semua material harus
disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok kayu
untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak
merusak material.
b. Dalam penumpukan material
harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
c. Kontraktor harus
memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke
lapangan, guna pengecekan pengawas.
Kontraktor harus
memberitahukan pengawas sebelum pengiriman konstruksi baja dan menjamin bahwa
setelah di lapangan konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan
bengkok, Kontraktor harus mengganti dengan yang baru.
d. Sebelum erection dimulai,
Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker-angker baja dan
memberitahukan kepada Pengawas metode dan urutan pelaksanaan erection.
e. Ketinggian dasar kolom
yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya diukur dengan theodolite
oleh Kontraktor dan disetujui Pengawas.
f. Perhatian khusus dalam
pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-jarak/kedudukan angker-angker
harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini
harus dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser.
g. Dasar kolom dan bidang
bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang yang rata betul.
h. Erection
komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
i. Tali pengikat dan penarik
yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
j. Toleransi dari kelurusan
batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1/1000 panjang
batang/komponen batang.
k. Penyimpangan pertemuan
sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat perletakan maksimum 0.5 cm dari
kedudukan pada gambar kerja ke arah horizontal dan 1 cm ke arah vertikal.
l. Semua pelat-pelat
atau elemen yang rusak setelah fabrikasi,
tidak akan diperbolehkan dipakai untuk erection.
m. Untuk pekerjaan erection
di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli. Tenaga ahli
tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab
atas pekerjaan erection.
Tenaga
ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat
persetujuan pengawas dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja
bertingkat guna mencegah hal-hal yang tidak menguntungkan bagi
struktur.
n. Kontraktor bertanggung
jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan, sesuai
ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas
keselamatan kerja dari Departemen Tenaga Kerja. Untuk ini Kontraktor harus
menyediakan ikat pinggang pengaman, safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran.
o. Kegagalan dalam
erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab
itu Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah
erection ini.
p. Dalam pengiriman semua
bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak atau kemasan
aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
1.6
Tanda-tanda
Pada Konstruksi Baja
Semua
konstruksi baja yang telah selesai
difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode dengan jelas sesuai bagian
masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
1.7
Pemotongan
Besi
Semua bekas pemotongan besi
harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh dilaksanakan
dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali kali
tidak diperkenankan.
1.8
Perencanaan
dan Pengawasan
1. Gambar Kerja dan Metode
Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan di
pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja yang
menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran
las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang
lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
a. Sebelum fabrikasi
dimulai, kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang diperlukan dan
mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui pengawas.
Bilamana disetujui 1 (satu) set gambar akan
dikembalikan kepada Kontraktor untuk dapat dimulai
pekerjaan fabrikasinya.
b. Walaupun semua
gambar kerja telah disetujui oleh pengawas, tidaklah berarti
mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan atau
perubahan dalam gambar. Dan tanggung jawab atas ketepatan
ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.
c. Pengukuran
dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
d. Sebelum memulai
pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode pelaksanaan.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti
kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang tercantum pada
gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua
komponen.
1.9
Pemeriksaan
dan lain-lain
Sebelum pekerjaan di pabrik harus
merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan
dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan
tepat di lapangan. MK mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada
saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan boleh dikirim ke lapangan
sebelum diperiksa dan disetujui MK. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau
tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi
demikian, harus diperbaiki dengan segera.
Pasal
2 Pelaksanaan
2.1 Pengelasan
a. Pengelasan harus
dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.
b. Kawat las yang
dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf.
c. Pengelasan harus
dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
d. Semua pekerjaan
pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada beban
bajanya.
e. Elektrode las yang
dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap menjamin komposisi dan
sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
f. Pengelasan harus menjamin
pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
g. Teknik atau cara
pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualtias dari las
yang dikerjakan.
h. Permukaan dari daerah
yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat
las. Permukaan yang akan dilas juga harus
bersih dari aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar,
bekas potongan api harus digurinda dengan rata.
Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
i. Pengelasan tidak boleh
dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah 0°F. Pada temperatur 0°F, permukaan las dari
titik dimulainya las sampai sejauh 7.5 m juga dijaga temperaturnya sampai
dengan waktu pengelasan.
j. Pemberhentian las harus
pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar atau berbengkok.
k. Pada
pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu
kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus
dibersihkan dari kerak-kerak las atau
slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau
retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
2.2 Sambungan
a. Sambungan-sambungan yang
dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja, selain berguna untuk tempat
pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
b. Hanya diperkenankan 1 (satu)
sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang
dimaksud dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya
ujung-ujungnya terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.
c. Semua penyambungan profil
baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full penetration butt weld.
2.3 Lubang-lubang
Baut
a. Lubang-lubang baut harus
benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Kontraktor tidak boleh
merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin
pengawas.
b. Pembuatan
lubang baut harus memakai bor. Untuk
konstruksi yang tipis (maksimum 10 mm), boleh memakai mesin pons.
Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan.
c. Baut penyambung harus
berkwalitas baik dan baru.
d. Diameter baut,
panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
e. Lubang baut dibuat
maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut
yang akan mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu
diharuskan menggunakan pengencang baut yang khusus dengan
momentorsi yang sesuai dengan buku petunjuk untuk
mengencangkan masing-masing baut.
g. Panjang baut harus
sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih terdapat paling
sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan
kerusakan pada ulir baut tersebut.
h. Baut harus
dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
i. Untuk menjamin pengencangan
baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah dikencangkan
harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut
yang tidak dapat dikencangkan.
2.4 Pemasangan
percobaan atau Trial Erection
Bila
dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau
yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan
pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.
2.5 Pengecatan
a. Semua bahan konstruksi
baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan dari semua
debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci
dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak
harus dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik.
b. Paling lambat
2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah
harus dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
c. Sebelum
mulai pengecatan, Kontraktor
harus memberitahukan kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.
d. Cat dasar pertama adalah
cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50
mikron.
e. Cat finish dilakukan 2
(dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua konstruksi selesai
terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
f. Cat dasar yang rusak pada
waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan persyaratan cat yang
digunakan.
2.6. Grouting
Untuk grouting disekitar angker
dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbextra GP exFosroc atau yang
setara setebal 2.5 cm.
Pekerjaan
ini harus menggunakan injection pump.
2.7. Pemasangan
Akhir atau Final Erection
a. Alat-alat untuk
pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaanbaik. Bila
dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan
sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan
bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus segera dilaporkan
kepada MK disertai dengan usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut
harus mendapat persetujuan dari MK sebelum dimulainya pekerjaan tersebut.
Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK. Biaya tambahan yang timbul akibat
pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan
pelat dan siku atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui.
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi
yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi dengan bahan “Waterproofing” yang
disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada
saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platform”
atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi
kode atau marking sesuai dengan gambar pemasangan sedemikian rupa sehingga
memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus
diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan untuk mencegah
tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin. Ikatan-ikatan itu dibiarkan
sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan sementara dari baut harus
diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan
tegangan-tegangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker,
baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus dipasang sebagaimana
mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan
dengan kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolam untuk
kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok penunjang dan yang
sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian pendukung
ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan
lembab atau kering yang tidak susut dan disetujui Konsultan atau MK.
f. Toleransi terhadapt
penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih dari 1/1500 dari
tinggi vertical kolom.
2.8 Pengujian
Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan
fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada MK “Certificate
Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen atau pabrik.
b. Bila tidak ada
“Certificate Test”, maka Kintraktor harus melakukan pengujian atas baja profil,
baut, kawat las di laboratorium.
c. Pengujian contoh harus
disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari bahan yang akan di
las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen dan kualifikasi pengelasan
harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
d. Pengujian pengelasan yang
tidak bersifat merusak.
Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi
dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm, pemeriksaan mutu
pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka
bagian tersebut harus diuji dengan standar AWS.D.1.0.
Khusus untuk las tumpul bila
dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus dilakukan test ultrasonic atau
radiographic.
1. Pengujian secara
“Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari AWS.D.1.0. Pengelasan dan
operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada baja seperti ditentukan
dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.
-
Fasilitas
Kontraktor sebaiknya
menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara “Radiographic”
termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa adanya tambahan biaya pada
Pemberi Tugas.
-
Perbaikan
bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi standar yang
ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic” harus diperbaiki
dibawah pengawasan MK dan tambahan “Radiographic” dari daerah yang diperbaiki
harus dibuat atas biaya Kontraktor.
2. Pemeriksaan dengan
“Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang dipakai harus sesuai dengn
lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic Contact Examination or
Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds or
Welded Pipe and Tubing (1974).
3. Cara pemeriksaan dengan
“Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM E109.
4. Cara pemeriksaan dengan
“Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
5. Semua lokasi pengujian
harus dipilih oleh MK.
e. Jumlah pengujian
Jumlah pengujian yang
akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di lapangan
oleh MK.
f. Pemeriksaan visual
pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan setelah pekerjaan
diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat
kawat dan dibersihkan merata sebelum MK membuat pemeriksaannya. Konsultan atau
MK akan memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan
yang porous, masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan
atau overlap, kantong udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus
diperbaiki sesuai dengan persyaratan AWS.D.1.0.
g. Hasil pengujian dari
laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK secepatnya.
h. Seluruh biaya yang
berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya, menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.9 Syarat-syarat
Pengaman Pekerjaan
a. Bahan-bahan baja profil
dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang
dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan,
Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
0 comments:
Post a Comment