Pekerjaan Beton Bertulang
Pasal 1. Umum
1.1.
Lingkup
Pekerjaan
A. Pekerjaan
yang termasuk meliputi :
1. Penyediaan
dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, disyaratkan atau
sebagaimana diperlukan-nya.
2. Tanggung
jawab "Kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat
umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI
1971).
3. Ukuran-ukuran
(dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis
besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Perencana atau "pengawas yang ditunjuk"
guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana.
4. Jika
karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat didalam PBI 1971. Dalam hal
ini "pengawas yang ditunjuk" harus segera diberitahukan untuk
persetujuannya.
5. "Kontraktor"
harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran beton
dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian
slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh "pengawas yang ditunjuk".
Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
6. Pekerjaan-pekerjaan
lain yang termasuk adalah :
a. semua pekerjaan beton yang tidak terperinci
diluar ini
a. Pembesian
: - Tulangan besi, lengkap dengan
kawat pengikatnya.
- Beton decking (support chairs),
bolster, speacer for reinforcing
c. pemeliharaan
dan finishing, termasuk grouting
d. mengatur benda-benda yang ditanam
di dalam beton, kecuali tulangan beton
e. koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan
dari lain bagian
f. landasan beton untuk peralatan M/E
g. grouting di bawah base plate
h. memasang vapor barrier di bawah
slab beton yang langsung di atas tanah, termasuk lantai beton, pelat dasar,
tangga dan lain sebagainya yang terletak di atas tanah.
i. menambal, membersihkan dan memperbaiki semua
beton yang disyaratkan
j. menyerahkan laporan-laporan, contoh-contoh,
data produk, sertifikat mill dan gambar-gambar kerja konstruksi.
7. Pekerjaan
beton untuk struktur atas termasuk kolom, lapisan tahan api, dinding, balok,
lantai, beton pada metak deck, slab atap, parapet, tangga, platform dan
pekerjaan beton lainnya serta komponen-komponen seperti terlihat pada gambar.
B. Catatan - catatan pada gambar-gambar
struktur adalah merupakan bagian dari bab ini.
1.2.
Peraturan-Peraturan
a. Standar Indonesia
- PUBI (Peraturan Umum
Bangunan Indonesia 1982, NI – 3)
- SKSNI T-15-1991-03,
Standar Beton 1991.
- Peraturan Portland Cement
Indonesia
1973, NI - 8
- PBN (Peraturan Bangunan
Nasional)
b. ASTM , USA
- C 33 – Concrete
Aggregates
- C 150 – Portland Cement
- C 94 – Ready-Mixed
Concrete
- C 143 – Slump of Portland
Cement Concrete
- C 231 – Air content of
Freshly Mixed Concrete by the Pressure Method
- C 171 – Sheet Materials
for Curing Concrete
- C 31 – Making and Curing
Concrete Test Specimens in the fields
- C 42 – Obtaining ang
Testing Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete
- C 309 – Liquid Membrane
Forming Compounds for Curing Concrete
- D 1752 – Performed Spange
Rubbe rand Cork Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural
Construction
- D 1751 - Performed
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
Resilient Bituminous Types)
c. ACI (American Concrete
Institute), USA
- 211 – Recommended
Practice for selecting proportions for Normal
and Heavy Weight Concrete.
- 212 – Guide for use
Admixture in Concrete
- 213 – Recommended
Practice for Evaluation of Compression Test Result of Field Concrete
- 301 – Structural Concrete
of Building
- 304.IR-79 - Preplaced Aggregate Concrete for Structural and
Mass Concrete, Part 2.
- 304.IR-71 - Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2.
- 318 - Building Code Requirements for Reinforced
Concrete
1.3.
Penyimpanan
a. Pengiriman
dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan
pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan
dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa
yang tercantum pada sak segera setelah diturunkan dan disimpan dalam gudang
yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai
yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut harus dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10
% berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas,
maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut
diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan
bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.
c. Besi
beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan
kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan
lain-lain). Semen digunakan untuk mengikat seluruh pekerjaan.
d. Agregat
harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan
gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
Pasal 2. Bahan- Bahan
2.1. Semen
a. Semua
semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara dengan Semen Tiga Roda
yang sesuai dengan syarat-syarat :
- Peraturan Semen Portland Indonesia
(NI.8-1972).
- Peraturan Beton Indonesia
(NI.2-1971).
- Mempunyai sertifikat Uji
(test sertificate).
- Mendapat Persetujuan
Perencana / pengawas.
b. Semua
semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam - macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur
yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen
yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Dalam
pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam
sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat, dan harus
disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak
kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai. Sak -sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui
2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
d. Untuk semen yang
diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test
lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
2.2. Agregat
a. Semua
pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton,
harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan
Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
- Peraturan Beton Indonesia
(NI.2-1971).
- Tidak
Mudah Hancur (tetap keras), tidak porous.
- Bebas
dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
kotoran-kotoran lainnya.
b. Semua agregat harus bersih, keras dan
mempunyai sifat kekekalan (tahan lama) seperti disyaratkan. Mencuci,
memproses, memisahkan, mencampur dan sebagainya harus dilaksanakan seperlunya
untuk mendapatkan gradasi dan syarat-syarat mekanik yang disyaratkan.
c. Agregat
boleh berasal dari sumber/tambang atau sumber alam lain dan harus diproses
seperlunya untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Semua sumber harus disetujui
oleh "Pengawas yang ditunjuk" seperti dinyatakan dalam kondisi umum
dari kontrak.
1. Agregate halus (Pasir)
Agregate halus terdiri dari pasir
a. Agregat halus
tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering).
Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%,
maka agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3.
b. Agregat halus
harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2.
PBI'71.
c. Ukuran
butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2% berat;
sisa di atas ayakan 1 mm harus minimum 10% berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm
harus berkisar antara 80% dan 90% berat.
d. Sifat kekal,
diuji dengan larutan jenuh garam sulfat, sebagai berikut :
1. Jika dipakai
Natrium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 10%
2. Jika dipakai
Magnesium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 15%
e. Penyimpanan
pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
f. Pasir laut tidak
boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
2. Agregat kasar
(kerikil dan/atau batu pecah)
Yang dimaksud
dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-batuan
atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih
kecil dari 30 mm, keras, kuat dan bebas dari lumpur, tanah liat dan bahan-bahan
organik.
a. Gradasi dari
agregat kasar harus sesuai dengan PBI - 1971
b. Butir-butir
harus terdiri dari berbagai ukuran seperti dinyatakan di PBI - 1971 NI - 2 Bab
3.5. Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat; sisa di atas ayakan 4 mm,
harus berkisar antara 90% dan 98% berat, selisih antara sisa-sisa kumulatif di
atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.
c. Mutu koral ;
butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir
pipih maksimum 20% bersih, tidak mengandung zat-zat aktif alkali, bersifat
kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
d. Sifat kekal
diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :
1. Jika dipakai
Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12%
2. Jika dipakai
Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 18%.
e. Kekerasan
butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan
beban penguji 20t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Tidak terjadi
pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24% berat.
2. Tidak terjadi
pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22% atau dengan mesin pengaus Los
Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50% .
f. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1%
(terhadap berat kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui
ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur melalui 1% maka agregat kasar harus
dicuci.
g. Tidak boleh
mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
h. Penyimpanan
kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran
oleh bahan-bahan lain.
Tabel
gradasi standard dari agregat normal *
|
Ukur-an max dari agre-gat (mm)
|
ukuran tapis (mm)
|
||||||||||||
|
|
50
|
40
|
30
|
25
|
20
|
15
|
10
|
5
|
2.5
|
1.2
|
0.6
|
0.3
|
0.15
|
|
|
Persentase
berat dari bahan yang melalui tapis (%)
|
||||||||||||
Agregat kasar atau batu pecah
|
40
|
100
|
95-
100
|
-
|
-
|
35-
70
|
-
|
10-
30
|
0-5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
30
|
-
|
100
|
95-
100
|
-
|
40-
75
|
-
|
10-
35
|
0-
10
|
0-5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
25
|
-
|
-
|
100
|
90-
100
|
60-
90
|
-
|
20-
50
|
0-
10
|
0-5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
20
|
-
|
-
|
-
|
100
|
90-
100
|
(55
80)
|
20-
55
|
0-
10
|
0-5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Agregat halus
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
100
|
90 - 100
|
80 - 100
|
50 - 90
|
25 - 65
|
10 - 35
|
2 - 10
|
Catatan : * adalah untuk referensi saja.
i. Koral (kerikil)
dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 30 mm,
untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pengawas.
j. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus
dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja
yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang
akan dipakai.
k. Pengawas dapat
meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kualitas dari
agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas,
setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.
l. Dalam
hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply,
maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.
m. Agregat
harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya
dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
2.3. Air.
a. Air yang akan
dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali) tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi
syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971) dan diuji oleh
Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
ditanggung oleh pihak Kontraktor.
b. Air
yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
c. Kandungan
chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO3) tidak melebihi
1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan Pengawas dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
2.4. Besi
Beton
a. Semua
besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan Beton Indonesia
(NI.2-1971).
- Bebas
dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan
sebagainya).
- Dari
jenis baja mutu U-24 untuk Æ < 13 mm dan
U50 untuk D ³ 13
(ulir) dan D10 (ulir).
- Bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI 1971.
- Mempunyai
penampang yang sama rata.
- Ukuran
disesuaikan dengan gambar - gambar.
b. Pemakaian
besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di
atas, harus mendapat persetujuan
perencana/pengawas.
c. Besi
beton harus disupply dari
satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk
mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
konstruksi. Setiap
pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate.
d. Kontraktor
bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk Pengawas. Batang
percobaan diambil dibawah kesaksian Pengawas. Jumlah test besi
beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau tiap 10 ton = 1
buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh pengawas.
e. Pemasangan
besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan
yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan
teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai
kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor, besi
beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas,
kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
f. Besi
beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai
dengan spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan
dari site setelah menerima instruksi tertulis dari pengawas, dalam waktu 2
x 24 jam.
2.5. Admixture
dan Surface Treatments.
a. Untuk
memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan
maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.
b.
Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas.
c.
Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak
boleh dipergunakan.
d.
Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut.
Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture
tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi,
jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
e.
Berikut ini adalah bahan-bahan admixture dan bahan-bahan untuk Surface
Treatment yang dapat digunakan sebagai referensi untuk produk yang setara.
Penggunaan
|
FOSROC
|
SIKA
|
|
|
|
Sikalatex
|
|
Bonding
Agent
|
Nitobond
EP
|
Sika
Top 77D
|
|
|
|
Sikabond
|
|
Release
Agent
|
Reebol
& Reebol Emulsion
|
Sika-Form-Oil-LSD
|
|
Curing
Compounds
|
Concure
WB
|
Antisol
E White
|
|
|
Concure
75
|
Antisol
E 125
|
|
|
Concure
P
|
Antisol
S
|
|
|
Concure
PI
|
|
|
Water
reducing
|
Conplast
P211
|
Plastocrete-N
|
|
Improved
Workability
|
Plastocrete-NC
Special
|
||
Increased
Strength
|
Sikament-NN
|
||
Cement
Saving
|
Sikament-LN
|
||
Risk
of Segregation & Bleeding minimized
|
Sikament-163
|
||
Sikament-520
|
|||
Super
Plasticing, Water Reducing, Strength Accelerating Admixture, Increased
Workability, Self Compacting, Acceleration of Strength, Reduce Permeability,
Reduced Segregation
|
Conplast
SP430D
|
Plastiment-VZ
|
|
Retarding
Admixture, Long Distance Deliveries, For Concreting in Hot Weather
Conditions, to Prevent Pump Blokages, in Large Pours and Slipforming to
Prevent Cold Joints, Improved Workability, Gives Controlled Retardation of
Set Time, Extends Placing Time, Reduce Bleeding & Segregation
|
Conplast
RP264(M)
|
Plastocrete-RMC
|
|
Plastiment-AR
|
|||
Plastiment
RTD-01
|
|||
Plastocrete-R
|
|||
Sika
Retardor-025
|
|||
Sika-Retarder
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
f.
Pada umumnya
dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan mengaduk yang
baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu
admixture
2.6. Grouting.
Untuk grouting
disekitar angkur dipakai Conbextra GP exFosroc atau yang setara dengan
tebal minimum 2.5 cm.
Pekerjaan
ini harus menggunakan injection pump.
2.7 Konsistensi Beton
Semua beton yang akan terkena penyinaran
(exposure) sebagaimana diberikan di dalam tabel berikut, harus memenuhi
persyaratan rasio air - bahan semenan maximum (maximum water - cementitious
materials ratios) yang berkaitan dan persyaratan kekuatan tekan beton minimum
yang ditentukan di dalam Tabel. Persyaratan
Kondisi Exposure Khusus
Kondisi Exposure
|
Rasio air bahan semenan maximum, dalam berat, beton
dengan agregat normal
(Maximum water, cementitious materials ratio, by
weight, normal weight aggregate concrete).
|
fc' minimum, beton
normal dan beton agregat ringan (psi)
(Minimum fc' normal weight and light-weight
aggregate concrete, psi)
|
Beton yang dimaksudkan mempunyai permeabilitas rendah
bila terkena air (concrete intended to have low permeability when exposed to
water).
|
0,5
|
4000
|
Untuk perlindungan korosi tulangan di dalam beton yang
terkena klorida dari bahan kimia pencegah terbentuknya kristalisasi (deicing
chemicals), garam, air asin, air payau (brackist water), air laut atau
percikan dari sumber-sumber tersebut (spray from these sources).
|
0,4
|
5000
|
C. Trial Mixes
1. Umum
Set
-
Trial Mixes
1. Umum
Setiap design mix harus menunjukkan water
cement ratio, water content, agregat gradation, slump, air content dan kekuatan
(strength).
2. Percobaan Laboratorium
Apabila design mixes sudah disetujui,
percobaan-percobaan pada setiap campuran harus dilaksanakan di lapangan untuk
membuktikan cukup tidaknya disain mixes dan menunjukkan :
a. water cement ratio
b. workability/slump
c. drying shrinkage
d. kekuatan beton
pada umur 7,14 dan 28 hari
e. kepadatan
Kekuatan beton dari trial mixer harus 25%
lebih dari kekuatan yang disyaratkan. Dari setiap trial mix, dibuat sedikitnya
6 (enam) silinder/kubus untuk memutuskan
3. Pengujian di lapangan
Begitu pengujian laboratorium telah lengkap dengan
memuaskan, pengujian dengan skala penuh memakai tempat dan peralatan yang akan
dipakai untuk pekerjaan permanen harus dilaksanakan. Tempat dan peralatan harus
dipelajari dan dicoba untuk pemenuhan persyaratan-persyaratan sebelum
percobaan-percobaan lapangan tersebut diadakan.
Pengujian seperti
di atas harus dilakukan dan campuran dimodifikasi sampai hasilnya memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Untuk setiap trial mix, harus dibuat
sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untuk penilaian.
Selain itu, untuk melepas cetakan dan perancah
(pada pekerjaan beton) dan untuk memberi prategang (prestressing) pada
pekerjaan beton prategang (prestress); kuat tekan beton diambil dari contoh
benda uji silinder/kubus yang dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku,
selanjutnya diletakkan dan dirawat sama dengan struktur beton pada tempat yang
bersangkutan.
-
Bahan Tambahan
Kontraktor boleh memakai
plasticizers, retarder dan additives dengan persetujuan Pengawas yang ditunjuk.
Pemakaian bahan harus sesuai dengan instruksi pabrik dan persetujuan
pendahuluan harus diperoleh dari Pengawas yang ditunjuk dalam setiap kasus.
Kontraktor harus memastikan bahwa pemakaian
dari setiap bahan tambahan yang disetujui tidak akan mempengaruhi kekuatan,
ketahanan atau penampilan dari penyelesaian ahir pekerjaan beton. Admixture
yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
2.8 Beton
Ready-mixed
A. Beton ready-mixed haruslah berasal dari
perusahaan ready-mixed yang disetujui, pengukuran, pencampuran dan pengiriman
sesuai dengan ACI 301-74, ACI committee 304 dan ASTM C 94 - 92a.
B. Pemeriksaan bagi
Pengawas yang ditunjuk diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran
contoh atau pemeriksaan pekerjaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah
dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus
diperiksa oleh Pengawas yang ditunjuk sebelum pengadukan beton.
C.
Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai
dengan yang telah diuji di laboratorium dan disetujui, serta secara konsisten
harus dikontrol bersama-sama oleh Kontraktor dan Supplier beton ready-mixed.
Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
yang diadakan di laboratorium.
D.
Temperatur beton yang diijinkan dari campuran beton tidak boleh melampaui 35
derajat (C).
E. Menambahkan bahan tambahan pada plant harus sesuai
dengan instruksi yang diberikan dari pabrik. Bila dipakai dua atau lebih bahan
tambahan, maka bahan tambahan harus
ditambahkan secara terpisah untuk bahan yang lain dan mengikuti instruksi
pabrik. Bahan tambahan harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212.1R-64.
F.
Menambahkan air pada batch plant dan/atau pada lapangan proyek pada kesempatan
terakhir yang memungkinkan dan di bawah supervisi dari Pengawas yang ditunjuk.
Air tidak boleh ditambahkan selama pengangkutan beton.
Penambahan air untuk menaikkan slump atau untuk alasan lain apapun
hanya boleh dilakukan bila diijinkan dan di bawah supervisi dari Pengawas yang
ditunjuk.
G.
Truk-truk harus dilengkapi dengan alat untuk mengukur air yang akurat dan alat
untuk menghitung putaran.
H.
Mulailah operasi pemutaran dalam waktu 30 menit sesudah semen dan agregat
dituang ke dalam mixer.
I. Beton harus dituangkan seluruhnya di lapangan
proyek dalam waktu satu setengah jam atau sebelum truk mixer mencapai 300
putaran yang mana yang lebih dulu, setelah semen dan agregat dituang ke dalam
mixer. Dalam cuaca panas, batasan waktu harus diturunkan seperti ditentukan
oleh Pengawas yang ditunjuk.
J.
Penggetaran ulang beton (yang sudah mulai pengikatan awal) tidak diijinkan.
K.
Apabila temperatur atau kondisi lain menyebabkan suatu perbedaan (deviasi) pada
slump atau sifat pengecoran, harus diberikan ukuran yang disetujui oleh
Pengawas yang ditunjuk untuk menjaga kondisi normal. Penggumpalan beton karena
agregat yang panas, air, semen atau kondisi lainnya tidak diijinkan, dan beton
harus ditolak.
L.
Menggetarkan beton harus mengikuti ACI 309-72 (Recommended Practice for
Consolidation of Concrete).
Pasal 3. Pelaksanaan
3.1. Mutu
Beton.
a. Adukan
beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971.
Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton
berdasarkan test silinder/kubus, yaitu :
- Pondasi Tiang Pancang 300x300 mm : fc’
= 32.50 MPa
- Kolom, STP, GWT, Basement, Dinding Basement : fc’ = 24.90 MPa
- Balok, Plat Lantai, Plat Tangga
dan Balok Bordes : fc’ = 24.90 MPa
- Pondasi Genset, trafo, pompa, dan
peralatan MEP : fc’ = 24.90 MPa
b. Kontraktor diharuskan
membuat adukan percobaan (trial mix) untuk mengontrol daya
kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan
terjadinya pengendapan (segregation) dari aggregat. Percobaan slump
diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(NI. 2-1971).
c. Pekerjaan pembuatan adukan
percobaan (trial mix) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan beton yang harus dimulai.
d. Adukan
Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen
diukur menurut volume
- Agregat
diukur menurut volume
- Pasir
diukur menurut volume
- Adukan
beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer)
- Jumlah
adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
- Lama pengadukan
tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk.
- Mesin pengaduk yang
tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
Adukan beton :
- Adukan
beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 NI.2. Beton harus mempunyai
kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
- Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes)
untuk mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan
ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
- Percobaan
slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia
(NI.2-1971).
- Pekerjaan pembuatan
adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan
beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan pengawas.
3.2. Faktor
Air Semen.
a. Agar dihasilkan
suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen
untuk, balok sloof dan poer maksimum 0.50.
- Faktor
air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton dan
lisplank/parapet maksimum 0,50.
- Faktor
air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya maksimum
0,40.
b. Untuk
lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu sesuai
dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan
faktor air semen maksimum 0.40 harus memakai plasticizer sebagai
bahan additive. Pemakaian merk dari
bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari
pengawas.
3.3 Test
Silinder/Kubus
a.
Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat
silinder/kubus coba dari adukan beton yang dibuat.
b. Selama
pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Test selama pekerjaan
dengan membuat 3 benda uji silinder/kubus dari setiap 30 m3 atau
sebagian dari pada itu, atau dari pengecoran setiap hari, pilih yang paling
menentukan, dari setiap mutu beton yang berbeda dan dari setiap perencanaan
campuran yang dicor. Buat dan simpan benda uji silinder/kubus tersebut sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Test satu silinder/kubus pada hari ke 7 dan test
satu silinder/kubus pada hari ke 28. Simpan satu silinder/kubus sebagai
cadangan untuk test pada hari ke 56, jika test pada hari ke 28 gagal. Jika test
silinder/kubus pada hari ke 28 berhasil, test silinder/kubus cadangan untuk
menghasilkan kekuatan rata-rata dari kedua silinder/kubus pada hari ke 28.
Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyimpan contoh-contoh yang
diperlukan oleh badan penguji.
c. Jika
dikehendaki test silinder dapat diganti dengan menggunakan test kubus dengan
ukuran sesuai dengan standar ASTM.
d. Cetakan
silinder coba harus berbentuk silinder dan jika menggunakan kubus harus
berbentuk bujursangkar yang memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.
e. Ukuran
kubus coba atau benda uji adalah 15 x 15 x 15 cm3 dan jika
menggunakan silinder adalah diameter 15 cm dengan tinggi 30 cm. Pengambilan adukan beton, pencetakan silinder/kubus coba
dan curingnya harus dibawah pengawasan. Prosedurnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.
f. Untuk identifikasi,
silinder/kubus coba harus ditandai dengan suatu kode yang dapat menunjukan
tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain
yang perlu dicatat. Perbandingan kuat tekan antara kubus dengan silinder yaitu,
Test Silinder = 0.083 x
Test Kubus
g. Pengujian
dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7, termasuk juga pengujian-pengujian
slump dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat
pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak
boleh dipakai dan Kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika
pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti
prosedur perbaikan dalam PBI 1971.
h. Semua
biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder/kubus menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
i. Kontraktor
harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan
disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan
nilai karakteristiknya. Laporan tertulis harus disertai sertifikat dari
laboratorium. Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
j. Laporan
hasil percobaan harus diserahkan kepada Pengawas segera sesudah percobaan,
paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya
kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat silinder/kubus
benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
k. Apabila
dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka
Pengawas berhak meminta Kontraktor agar mengadakan percobaan nondestruktif atau
kalau memungkinkan mengadakan percobaan coring. Percobaan ini
harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.
Apabila gagal, maka bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali
sesuai dengan petunjuk Pengawas. Semua
biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor. a.
b. Selama
pelaksanaan Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-syarat
dalam PBI 1971. Maksimum slump beton
antara 10 – 18 cm. Cara pengujian slump adalah dengan Beton diambil tetap
sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan slump
dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu rata atau pelat baja. Cetakan di isi
sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25
kali dengan besi diameter 16 mm panjang 600 mm dengan ujung yang bulat (seperti
peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya.
Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk satu
lapisan di bawahnya. Setelah atasnya diratakan, maka dibiarkan setengah menit
lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
c. Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada
keadaan/kondisi normal :
Nilai Slump jika Pengecoran Tanpa
Concrete Pump
|
|||
Konstruksi Beton
|
Maksimun
|
Minimun
|
|
(cm)
|
(cm)
|
||
Plat
Pondasi Pile Cap
|
|
12.5
|
5.0
|
Plat,
balok, kolom, Shear wall
|
|
15.0
|
7.0
|
Dinding basement, plat lantai dasar dan dak atap
|
12.5
|
5.0
|
|
Beton
yang harus dicampur dengan integral waterproofing
|
Sebelum
dicampur
|
10.0
|
6.0
|
Setelah
dicampur
|
20.0
|
16.0
|
untuk
beton dengan bahan tambahan plasticizer, nilai slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm di atas harga
maksimum. Jika pengecoran menggunakan concrete pump dan placing boom maka nilai slump bisa dinaikkan menjadi 14 – 18
cm, dengan dicampur bahan palsticizer.
d. Pengadukan
beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh
komponen adukan masuk ke dalam mixer.
e. Penyampaian
beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang
tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-komponen beton.
f. Harus
menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
3.4. Cetakan
Beton
a. Kontraktor
harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton untuk
disetujui oleh Pengawas.
b. Cetakan
beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti
potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
c. Cetakan
beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau
hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan
tidak bergoyang.
d. Untuk
beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil permukaan
beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang merata pada
seluruh permukaan beton tersebut.
e. Permukaan
cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di coating dengan oli, untuk
mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki permukaan beton.
3.5. Pengadukan beton pada batching plant
Beton dari bahan-bahan dan disain mixes disini harus
mengikuti pengukuran, pencampuran dan pengadukan dengan pelat sesuai PBI –
1971.
A. Batching
1. Proporsi dari campuran diukur
berdasarkan berat dan memakai tempat yang cocok, harus disediakan alat timbang.
Apabila dipakai semen masa, tempat yang terpisah dan kedap air serta alat
timbang harus disediakan. Satu set lengkap dari pemberat untuk percobaan
mekanisme penimbangan harus disediakan pada batching plant.
2. Mekanisme timbangan harus akurat
sampai setengah dari satu persen dalam kondisi operasi dan timbangan harus
disediakan agar mudah dilihat oleh Operator.
3. Air harus ditambahkan ke dalam
mixer dari suatu reservoir yang terpisah dan harus diperiksa dengan penyetelan
untuk kelembaban di dalam agregat.
Apabila
diperlukan bahan tambahan, maka harus dipakai suatu dispenser yang terpisah,
seperti yang direkomendasikan atau disediakan oleh pabrik bahan tambahan dan
disetujui oleh "Pengawas yang ditunjuk".
B. Pencampuran
1. Mixing plant harus mempunyai sebuah drum yang
mampu untuk menampung bahan-bahan dan air dan mencampurnya menjadi suatu
konsistensi yang homogen dalam waktu yang masuk akal. Waktu ini harus ditentukan di lapangan dengan percobaan yang berdasarkan pada
rekomendasi pabrik mixing plant.
2. Drum
dari campuran harus dari konstruksi sedemikian sehingga dapat menuangkan
seluruh campuran secepatnya dan tanpa tumpah.
3.6. Pengangkutan dan Pengiriman Beton
A. Pengangkutan dan pengiriman beton
harus sesuai dengan PBI - 1971, ACI 304 - 73, ACI Committee 304 dan ASTM
C94-92a.
B. Pengangkutan dan pengiriman beton
juga harus mengikuti hal-hal berikut :
1. Pengangkutan adukan beton dari
tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara
sedemikian agar dapat dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
2. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar
sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan
adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantaraan
talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
"Pengawas yang ditunjuk". Dalam hal ini, "Pengawas yang
ditunjuk" mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah
mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang
talang itu.
3. Adukan beton pada umumnya sudah
harus dicor dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka
waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang
panjang. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan
beton digerakkan kontinu secara mekanis. Apabila diperlukan jangka waktu yang
lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang
berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71.
4. Beton harus diangkut dari tempat
mengaduk ke tempat pengecoran sesegera dan sepraktis mungkin dan memakai metoda
penanganan untuk menghindari pemisahan bahan (segregations).
5. Dalam pengecoran kolom atau dinding
tipis untuk ketinggian yang besar, bukaan pada cetakan, talang untuk mengecor
beton yang flexible, tremmie atau perlengkapan lain yang disetujui harus
dipakai untuk memperoleh pengecoran beton yang baik seperti yang diijinkan.
6. Tinggi jatuh
dari pengecoran beton tidak boleh
melampaui 1.5 m.
3.7. Pengecoran
Beton
a. Sebelum
melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan pengawas dan mendapatkan
persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan,
maka kontraktor dapat di perintahkan untuk menyingkirkan atau
membongkar beton yang sudah dicor
tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
b. Adukan
beton harus secepatnya dibawa ke
tempat pengecoran dengan menggunakan cara
(metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya
pengendapan aggregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain
dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkutan mesin
haruslah mendapat persetujuan pengawas, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat
pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari
sisa-sisa adukan yang mengeras.
c. Pengecoran
beton tidak dibenarkan untuk dimulai
sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat
persetujuan pengawas.
d. Sebelum pengecoran
dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan
lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
e. Pengecoran dilakukan
lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm
dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan
aggregat.
f. Untuk
menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan
internal concrete vibrator. Pemakaian external
concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan Pengawas.
g. Pengecoran
dilakukan secara terus menerus (bertahap atau tanpa
berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam
waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga
adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai
lagi.
h. Pada
penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama
terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dan digunakan bahan
additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
i. Tempat dimana pengecoran
akan dihentikan, harus mendapat persetujuan pengawas.
3.8 Perawatan
Beton
a. Secara
umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.
b. Perawatan
beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan
lain.
c. Dalam
jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah. Apabila cetakan beton dibuka sebelum
selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan
beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus atau
dengan menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Pengawas.
3.9. Curing
dan Perlindungan Atas Beton
a. Beton
harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan
secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya
b. Untuk bahan
curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara
sebanyak 1 liter tiap 6 m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh
pengawas.
3.10. Pembongkaran
Cetakan Beton
a. Pembongkaran dilakukan
sesuai dengan PBI 1971 (NI.2-1971), dimana bagian konstruksi yang
dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
b. Cetakan
beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut
untuk :
- Sisi
balok/kolom setelah berumur 3 hari
- Balok/pelat setelah
berumur 3 minggu
c. Pekerjaan
pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya
oleh pengawas.
d. Apabila setelah
cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi
tersebut, maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada
pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau
menutupnya. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat
pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian atau penutupan bagian
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
e. Meskipun hasil pengujian
silinder - silinder atau kubus - kubus beton memuaskan, pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut :
- Konstruksi
beton sangat kropos.
- Konstruksi beton
yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
- Konstruksi
beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
3.11. Penggantian
Besi
a. Kontraktor
harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada gambar.
b. Dalam
hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat keliruan
atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
- Kontraktor
dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam
gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana Konstruksi untuk
sekedar informasi.
- Jika
hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih,
maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis
dari Perencana Konstruksi.
- Jika
diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya dapat
dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi. Mengajukan
usul dalam rangka tersebut adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
c. Jika
Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter yang terdekat
dengan catatan :
1. Harus
ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
2. Jumlah
besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah
luas).
3. Penggantian
tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang berkurang.
4. Penggantian
tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau
di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian
penggetar.
d. Toleransi Besi
Diameter, ukuran sisi atau jarak
antara dua permukaan yang berlawanan
|
Variasi dalam berat yang
diperbolehkan
|
Toleransi Diameter
|
Dia.
< 10 mm
|
± 7 %
|
± 0.4 mm
|
10
mm £ dia. < 16 mm
|
± 5 %
|
± 0.4 mm
|
Dia.
³ 16 mm
|
± 4 %
|
± 0.5 mm
|
3.12. Tanggung
Jawab Kontraktor
Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.Adanya atau
kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang
sejauh mungkin melihat atau mengawasi atau menegur atau memberi nasihat
tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
3.13. Perbaikan
Permukaan Beton
Penambalan
pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen (cement
mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan yang diharapkan dan diterima Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar
dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor. Ketidaksempurnaan
yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak, ada
gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak sesuai
dengan bentuk yang diharapkan atau diinginkan.
3.14. Bagian-bagian
yang Tertanan dalam Beton
a.
Pasang angkur dan lain-lain
yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
b.
Diperhatikan juga tempat
kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.
3.15. Hal-hal
lain (“Miscellaneous item”)
a.
Isi lubang-lubang dan
bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja sewaktu pembetonan.
Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi alat-alat mekanik dan
elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar rencana
mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan
dengan penghalusan permukaannya.
b.
Pegangan plafon dari besi beton
diameter 6 mm dengan jarak x dan y : 150 cm. Dipasang pada saat sebelum
pengecoran beton dan penggantung harus
dikaitkan pada tulangan pelat dan balok.
3.16. Pembersihan
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai
tertimbun. Pembersihan harus dilakukan secara baik dan teratur.
3.17. Contoh
yang harus disediakan
a.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor harus memberikan contoh material seperti split, pasir, besi beton,
dan semen untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
b.
Contoh-contoh yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang dikirim
oleh Kontraktor ke lapangan.
c.
Kontraktor diwajibkan untuk
membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di bangsal
Konsultan Pengawas.
3.18. Pemasangan
Alat-alat Didalam Beton.
a. Kontraktor
tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin
pengawas.
b. Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding
yang dilubangi sebesar diameter 10 cm atau 8 x 8 cm tidak
perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat
dan dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan dikoordinasikan dengan
Kontraktor terkait dan mendapatkan persetujuan pengawas.
c. Letak
dan sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
d. Tempat-tempat
dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan bila tidak ada
dalam gambar, maka pemborong harus mengusulkan dan minta persetujuan Konsultan
Pengawas.
e. Bilamana
sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat
sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persejuan dari Konsultan Pengawas.
f. Semua
sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat
sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
g. Sparing-sparing
harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
3.19. Penghentian/kemacetan pekerjaan.
a. Penghentian pengecoran hanya
bilamana dan padamana diijinkan oleh "pengawas yang ditunjuk".
b. Penjagaan terhadap terjadinya
pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila pengecoran dihentikan,
dilakukan dengan mengadakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
3.20. Sambungan-sambungan
a. Kontrol join
Kontrol join lokasi dan
konstruksinya seperti didetailkan pada gambar. Kecuali ditentukan lain pada
gambarr, semua baris tulangan diteruskan melewati kontrol join. Apabila kontrol
join tidak ditunjukkan pada gambar-gambar kontrak, serahkan lokasi yang
diusulkan untuk mendapat persetujuan perencana.
b. Siar pelaksanaan (Construction Joints)
1. Siar-siar pelaksanaan harus
ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa hingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari
konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu
meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya. Apabila tempat siar-siar pelaksanaan
tidak ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana, maka tempat siar-siar
pelaksanaan itu harus disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk"
Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan dari pada yang ditunjuk-kan dalam
gambar rencana, harus disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
2. Antara pengecoran balok atau
pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu antara yang cukup, untuk
memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan
miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari
sistim lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
3. Pada pelat dan balok,
siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah bentangnya,
dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada balok di
tengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain,
maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau
persilangan itu.
4. Permukaan beton pada siar
pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan serpihan beton yang
rapuh.
5. Sesaat sebelum melanjutkan
penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup lembab dan air yang
menggenang harus disingkirkan.
c. Sambungan ekspansi (Expansion
Joints)
1. Beton tidak boleh dituang
pada kedua sisi dari sambungan ekspansi pada waktu yang bersamaan.
2. Tulangan tidak boleh
diteruskan melalui sambungan ekspansi.
3. Pengisi sambungan ekspansi harus dari
jenis yang telah dibentuk
("premoulded") sesuai ASTM D-1751 dan disediakan dalam
potongan yang panjang yang memungkinkan.
4. Lebar kerja dari sambungan
ekspansi harus dijaga agar bebas dari segala bahan yang tidak diperlukan dan
kotoran sehingga dapat menjaga sambungan berfungsi dengan tepat.
d. Sambungan yang dicor kemudian (Late Pour Strip)
Lokasi dari
sambungan yang dicor kemudian dan waktu untuk mengecor akan ditentukan oleh
"Engineer". Kontraktor harus menyerahkan usulan kepada
"Engineer" disain secara detail dari sambungan yang dicor kemudian
untuk mendapat persetujuan.
e. Join sealants
Join-join sealants harus disediakan pada
sambungan-sambungan pelaksanaan beton (construction joints/siar pelaksanaan)
seperti yang dinyatakan. Persiapan sambungan, pemberian lapisan dasar dan
pencampuran serta pemasangan dari bahan-bahan sealant harus sesuai dengan
instruksi pelapisan dari pabrik dan seperti disyaratkan disini.
3.21. Toleransi pelaksanaan
a. Sesuai dengan
dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan beton Bab 1;
PBI-'71; ACI-301 dan ACI-347.
b. Penyimpangan
maksimum dari pekerjaan struktur yang diijinkan
1. Kecuali ditentukan lain, secara umum harus
sesuai dengan ACI-301 (specification for structural concrete for building).
2. Apabila didapati
beberapa toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka yang harus
diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
3.22. Toleransi
kedataran pelat lantai.
- Pelat - (Pekerjaan
yang datar) - Interior dan Exterior
1. Penyelesaian
akhir permukaan pelat yang monolit. Keseragaman kemiringan pelat lantai untuk
mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus
dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan diantara pengecoran yang
dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran dari
semen dan pasir untuk beton kering.
2. Toleransi untuk
pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus 3.0 mm
dari 3 m.
3. Toleransi
untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 3.0
mm dalam 3 m.
4. Toleransi untuk
pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu, bata,
ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan
beton), harus 5 mm dalam 1 m.
3.23. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure
Finishes) :
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruh pembetonan seperti
terlihat pada gambar dan seperti perincian disini.
A. Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau
perbaiki, semua pelat yang tidak dapat memenuhi standard seperti yang
dicantumkan dalam spesifikasi ini. Kemiringan lantai/pelat beton harus seperti
ditunjukkan pada gambar agar dapat berfungsi untuk mengalirkan air yang
tergenang. Apabila pelat tidak dapat berfungsi mengalirkan air genangan, maka
bagian pelat yang gagal tersebut harus disingkirkan dan selesaikan ulang
sedemikian sehingga sesuai dengan gambar.
Permohonan
toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan
untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengalirkan air yang
tergenang.
B. Penyelesaian dari beton pelat (Concrete Slab
Finished).
1. Semua
penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai
dengan kemiringan untuk pengaliran.
2. Beton yang ditandai untuk mempunyai
penyelesaian akhir dengan memakai merek lain, harus bebas dari segala minyak,
karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya ketidak lekatan pada
penyelesaian.
3. Pemeliharaan dari
penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai pengerjaan.
- Penyelesaian
yang menyatu (Monolithic finish)
1. Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk
lantai beton expose, kecuali dimana penyelesaian khusus diperlukan untuk
pelengkap, keterlambatan penyelesaian topping, atau dimana permukaan agregat
yang diexpose ditunjukkan.
2. Penyelesaian lantai beton yang monolit harus
mencapai level dan kemiringan yang tepat yang dapat dilakukan dengan screed dan
power floating yang dilakukan secara merata.
Permukaan
harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan beton telah
mengeras serta bekerja. Permukaan yang dimaksudkan untuk mencapai permukaan
yang halus harus dihaluskan dengan trowel besi.
3. Apabila permukaan telah mengeras, harus
dilakukan penyelesaian dengan trowel besi untuk kedua kalinya untuk mendapatkan
kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala
tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
4. Penyelesaian
pelat (slab finishes), dapat memakai :
a. Steel trowel :
untuk pelat yang diekspose permukaannya, lantai yang berpegas, penyelesaian
untuk karpet dan sejenisnya, dan pada dek (decks) yang menerima lapisan untuk
lalu lintas (traffic).
b. Wood float : di bawah waterproofing dan
alas/dasar campuran mortar.
C. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed
Concrete)
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all
cast in place concrete surfaces) yang tampak pada penyelesaian struktur, baik
dicat ataupun tidak dicat, kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan
dengan permukaan yang disemprot pasir dengan tekanan, harus mempunyai
penyelesaian yang halus.
Buatlah permukaan yang halus, seragam dan
bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip, tonjolan-tonjolan, baik tonjolan
keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari tanda (edge grain marks),
bersihkan cekungan-cekungan dan daerah permukaan celah dari semua ukuran.
"(clean out pockets, and areas of surface voids of any size)".
2. Semua
pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari "spreaders", harus
dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila disyaratkan
(pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan
sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
Tambalan pada
suatu pekerjaan beton "(textured concrete work)" harus diselesaikan
dengan tangan untuk mencapai kehalusan permukaan yang diperlukan.
D. Penyelesaian beton yang tersembunyi (Finish of
concealed concrete).
1. Permukaan beton tersembunyi termasuk semua
beton yang mutunya tidak tercapai dan semua beton yang diindikasikan untuk
diberi lapisan termasuk lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang
flexibel dan terlindung dari tampak pada penyelesaian struktur.
2. Beton tersembunyi dan beton unexposed perlu
ditambal dan diperbaiki dari keropos dan kerusakan-kerusakan permukaan
sebagaimana semestinya sebelum ditutup permukaannya.
Siapkan
bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
bagian semen (diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila
diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna di sekitarnya) dengan 2 1/2 (dua
setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang
diperlukan.
Siapkan
campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya. Siapkan
panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari sebelum
keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti di atas sampai mencapai
kekentalan yang tertinggi yang diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang
akan ditambal dengan bahan perekat yang terdiri dari pasta campuran air dan
semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas disekeliling
bagian yang ditambal, biarkan untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi
kesempatan terhadap penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish flush)
dengan permukaan sekelilingnya.
3.24. Cacat Pada Beton (Defective Work)
a. Meskipun hasil pengujian benda-benda uji
memuaskan, "pengawas yang ditunjuk" mempunyai wewenang
untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
1. Konstruksi beton
yang keropos.
2. Konstruksi beton
tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan
gambar.
3. Konstruksi beton
yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
4. Konstruksi beton
yang berisikan kayu atau benda lain.
5. Ataupun semua
konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
6. Atau yang menurut
pendapat "pengawas yang ditunjuk" pada suatu pekerjaan akhir, atau
mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan,
tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
b Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut
pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali
"pengawas yang ditunjuk" atau Konsultan menyetujui untuk diadakan
perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu "Kontraktor" harus mengajukan usulan-usulan perbaikan
yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut
dianggap memungkinkan.
c. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar
dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan
pengarahan dari "pengawas yang ditunjuk".
Dalam segala
hal, pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
d. Semua pekerjaan
bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya dan
kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai
pengeluaran "Kontraktor".
e. Retak-retak pada
pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi "pengawas yang
ditunjuk".
f. Dalam hal terjadi keropos atau retak yang
bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang
nyata pada pembongkaran cetakan; "pengawas yang ditunjuk" harus
diberi tahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali
diperintahkan oleh "pengawas yang ditunjuk". Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau
metoda yang paling memadai/cocok.
3.25. Pekerjaan
penyambungan beton
a. Beton lama harus
dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara bertekanan
(compressed air) atau sejenisnya.
b. Sesegera mungkin
sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah dibersihkan,
harus dilapisi dengan campuran air dan semen murni dalam perbandingan 1:1
(dalam volume) yang disikatkan pada beton lama.
c. Untuk struktur
pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama sebelum beton baru dicor harus
dilapisi dengan bahan perekat beton "polyvinyl acrylic" (polyvinyl
acrylic concrete bonding agent) seperti disetujui oleh "pengawas yang
ditunjuk".
d. Untuk struktur
balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan bahan
perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete
bonding agent) seperti disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".
e. Pengecoran beton
baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan perekat
beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
3.26. Lapisan
penutup lantai yang dikerjakan kemudian (Separate floor toppings).
a. Sebelum
pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-benda
asing, semprot dan bersihkan.
b. Letakkan
penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
c. Berikan bahan
perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk pabrik. Gunakan lapisan
pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup
(topping).
d. Pengecoran
penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang dikehendaki.
e. Pada lantai
parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada :
3.13.C.2.
3.27. Lain-lain
A. Grouting dan Drypacking
1. Grout/Penyuntikan air semen
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar
dapat mengalir dengan sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk
kemudahan pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan pertimbangan
"Kontraktor" melalui persetujuan "pengawas yang ditunjuk".
1.
Drypack/campuran semen kering
Satu bagian semen, 2 bagian air dengan air sekadarnya
untuk mengikat bahan-bahan menjadi satu.
3. Installation/pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan ditaburi (slush)
dengan semen murni. Tekankan grout sedemikian agar mengisi kekosongan/
celah-celah dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan penyelesaian
pada permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan pembasahan/pelembaban
sedikitnya 3 hari.
B. Non-Shrink Grout
Campurkan dan tempatkan dibawah pelat dasar baja struktur
dan ditempat lain dimana non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi
dan rekomendasi yang tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan
oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus
mengerjakan percobaan hasil yang memperlihatkan bahwa grout non-shrink tidak
ada penyusutan sejak awal pengecoran atau sambungan setelah pemasangan sesuai
CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari
3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan
awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing
effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout
yang terdiri dari accelarator inorganis, pengurangan air, atau
"fluidifiers" harus tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih
besar dari persamaan semen pasir dan campuran air seperti percobaan dibawah
ASTM C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow
cone).
0 comments:
Post a Comment