Saturday, 24 March 2018

RKS Pekerjaan Beton Bertulang


Pekerjaan Beton Bertulang



Pasal 1.     Umum
           
1.1.            Lingkup Pekerjaan

A.        Pekerjaan yang termasuk meliputi :

1.        Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, disyaratkan atau sebagaimana diperlukan-nya.

2.        Tanggung jawab "Kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971).

3.        Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Perencana atau "pengawas yang ditunjuk" guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana.

4.        Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat didalam PBI 1971. Dalam hal ini "pengawas yang ditunjuk" harus segera diberitahukan untuk persetujuannya.

5.        "Kontraktor" harus bertanggung jawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh "pengawas yang ditunjuk". Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.

6.        Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :

           a.   semua pekerjaan beton yang tidak terperinci diluar ini
a.   Pembesian :       - Tulangan besi, lengkap dengan kawat pengikatnya.
            - Beton decking (support chairs), bolster, speacer for reinforcing
           c.   pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
           d.   mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
           e.   koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
           f.   landasan beton untuk peralatan M/E
           g.   grouting di bawah base plate
           h.   memasang vapor barrier di bawah slab beton yang langsung di atas tanah, termasuk lantai beton, pelat dasar, tangga dan lain sebagainya yang terletak di atas tanah.
           i.    menambal, membersihkan dan memperbaiki semua beton yang disyaratkan
           j.   menyerahkan laporan-laporan, contoh-contoh, data produk, sertifikat mill dan gambar-gambar kerja konstruksi.

7.        Pekerjaan beton untuk struktur atas termasuk kolom, lapisan tahan api, dinding, balok, lantai, beton pada metak deck, slab atap, parapet, tangga, platform dan pekerjaan beton lainnya serta komponen-komponen seperti terlihat pada gambar.

B.        Catatan - catatan pada gambar-gambar struktur adalah merupakan bagian dari bab ini.

1.2.            Peraturan-Peraturan

a.   Standar Indonesia

-     PUBI (Peraturan Umum Bangunan Indonesia 1982, NI – 3)
-     SKSNI T-15-1991-03, Standar Beton 1991.
-     Peraturan Portland Cement Indonesia 1973, NI - 8
-     PBN (Peraturan Bangunan Nasional)

b.   ASTM, USA

-     C 33 – Concrete Aggregates
-     C 150 – Portland Cement
-     C 94 – Ready-Mixed Concrete
-     C 143 – Slump of Portland Cement Concrete
-     C 231 – Air content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure Method
-     C 171 – Sheet Materials for Curing Concrete
-     C 31 – Making and Curing Concrete Test Specimens in the fields
-     C 42 – Obtaining ang Testing Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete
-     C 309 – Liquid Membrane Forming Compounds for Curing Concrete
-     D 1752 – Performed Spange Rubbe rand Cork Expansion Joint Fillers for
     Concrete Paving and Structural Construction
-     D 1751 - Performed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and     Structural Construction (Non-extruding and Resilient Bituminous Types)

c.   ACI (American Concrete Institute), USA

-      211 – Recommended Practice for selecting proportions for Normal and Heavy Weight Concrete.
-      212 – Guide for use Admixture in Concrete
-      213 – Recommended Practice for Evaluation of Compression Test Result of Field Concrete
-      301 – Structural Concrete of Building
-      304.IR-79  -  Preplaced Aggregate Concrete for Structural and Mass Concrete, Part 2.
-      304.IR-71 - Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2.
-      318 - Building Code Requirements for Reinforced Concrete

1.3.            Penyimpanan

a.   Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan.

b.   Semen harus didatangkan dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada sak segera setelah diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan bahwa kualitas beton yang diminta harus tetap terjamin.

c.   Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya minyak dan lain-lain). Semen digunakan untuk mengikat seluruh pekerjaan.

d.   Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah menurut jenis dan gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.


Pasal 2.     Bahan- Bahan

2.1.     Semen
           
a.   Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara dengan Semen Tiga Roda yang sesuai dengan syarat-syarat :

-      Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1972).
-      Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
-      Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
-      Mendapat Persetujuan Perencana / pengawas.           

b.   Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam - macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.

c.   Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam sak (kantong) asli   dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan    harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan tidak   kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak -sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.           

d.   Untuk   semen yang   diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test  lagi.   Bahan yang telah   ditolak   harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.

2.2.      Agregat

a.   Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah  (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat :
-      Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
-      Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
-      Tidak Mudah Hancur (tetap keras), tidak porous.
-      Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran lainnya.

    b.  Semua agregat harus bersih, keras dan mempunyai sifat kekekalan (tahan lama) seperti disyaratkan. Mencuci, memproses, memisahkan, mencampur dan sebagainya harus dilaksanakan seperlunya untuk mendapatkan gradasi dan syarat-syarat mekanik yang disyaratkan.

 c. Agregat boleh berasal dari sumber/tambang atau sumber alam lain dan harus diproses seperlunya untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Semua sumber harus disetujui oleh "Pengawas yang ditunjuk" seperti dinyatakan dalam kondisi umum dari kontrak.

1. Agregate halus (Pasir)

    Agregate halus terdiri dari pasir
a. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur  adalah  bagian-bagian  yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5%, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3.

b. Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti  yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI'71.

c.  Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2% berat; sisa di atas ayakan 1 mm harus minimum 10% berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% dan 90% berat.

d. Sifat kekal, diuji dengan larutan jenuh garam sulfat, sebagai berikut :
    1. Jika dipakai Natrium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 10%
    2. Jika dipakai Magnesium-sulfat, bagian yang hancur maksimum 15%
e.  Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.

f.  Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.

2.  Agregat kasar (kerikil dan/atau batu pecah)
    Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih kecil dari 30 mm, keras, kuat dan bebas dari lumpur, tanah liat dan bahan-bahan organik.

a.  Gradasi dari agregat kasar harus sesuai dengan PBI - 1971

b.  Butir-butir harus terdiri dari berbagai ukuran seperti dinyatakan di PBI - 1971 NI - 2 Bab 3.5. Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0% berat; sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90% dan 98% berat, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat.

c.  Mutu koral ; butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20% bersih, tidak mengandung zat-zat aktif alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.

d.  Sifat kekal diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :
    1. Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12%
    2. Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 18%.

e.  Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan beban penguji 20t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24% berat.
    2. Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22% atau dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50% .

f.  Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% (terhadap berat kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur melalui 1% maka agregat kasar harus dicuci.

g. Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.

h. Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.

    
          Tabel gradasi standard dari agregat normal *

Ukur-an max dari agre-gat (mm)

                                                                  

ukuran tapis (mm)


50
40
30
25
20
15
10
  5
2.5
1.2
0.6
0.3
0.15


                           Persentase berat dari bahan yang melalui tapis (%)
Agregat kasar atau batu pecah
40
100
95-
100
 -
 -
35-
70
 -
10-
30
0-5
 -
 -
 -
 -
  -


30
 -
100
95-
100
 -
40-
75
 -
10-
35
0-
10
0-5
 -

 -
 -
  -

25
 -
 -
100
90-
100
60-
90
 -
20-
50
0-
10
0-5
 -
 -
 -
  -

20
 -
 -
 -
100
90-
100
(55
80)
20-
55
 0-
10
0-5
 -
 -
 -
  -
Agregat halus
   -
   -
   -
   -
   -
   -
   -
100

90 - 100
80 - 100
50 - 90
25 - 65
10 - 35
2 - 10
Catatan : *  adalah untuk referensi saja.


i.     Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pengawas.

j.    Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang akan dipakai.

k.   Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas, setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas biaya Kontraktor.

l.     Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pengawas.

m. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.

2.3.      Air.
           
a.   Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak  mengandung  bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme   yang   dapat memberikan efek merusak beton, minyak  atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971) dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang  berwajib dengan  biaya  ditanggung oleh pihak Kontraktor.
           
b.   Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.

c.   Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat (SO3) tidak melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.

2.4.      Besi Beton
           
a.   Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat  :
-      Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
-      Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat  (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
-      Dari jenis baja mutu U-24 untuk Æ  < 13 mm dan U50 untuk D ³ 13 (ulir) dan D10 (ulir).
-      Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI 1971.
-      Mempunyai penampang yang sama rata.
-      Ukuran disesuaikan dengan gambar - gambar.

b.   Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan   perencana/pengawas.

c.   Besi   beton   harus   disupply   dari   satu   sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate.

d.   Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai   dengan petunjuk Pengawas.  Batang   percobaan diambil dibawah kesaksian Pengawas. Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 1 buah benda uji atau tiap 10 ton = 1 buah test besi. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh pengawas.

e.   Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan pengawas. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.

f.    Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi  (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.


2.5.      Admixture dan Surface Treatments.
a.   Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture.

b.   Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.

c.   Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh dipergunakan.

d.   Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.

e.   Berikut ini adalah bahan-bahan admixture dan bahan-bahan untuk Surface Treatment yang dapat digunakan sebagai referensi untuk produk yang setara.


Penggunaan
FOSROC
SIKA


Sikalatex
Bonding Agent
Nitobond EP
Sika Top 77D


Sikabond
Release Agent
Reebol & Reebol Emulsion
Sika-Form-Oil-LSD
Curing Compounds
Concure WB
Antisol E White

Concure 75
Antisol E 125

Concure P
Antisol S

Concure PI

Water reducing
Conplast P211
Plastocrete-N
Improved Workability
Plastocrete-NC Special
Increased Strength
Sikament-NN
Cement Saving
Sikament-LN
Risk of Segregation & Bleeding minimized
Sikament-163
Sikament-520
Super Plasticing, Water Reducing, Strength Accelerating Admixture, Increased Workability, Self Compacting, Acceleration of Strength, Reduce Permeability, Reduced Segregation
Conplast SP430D
Plastiment-VZ
Retarding Admixture, Long Distance Deliveries, For Concreting in Hot Weather Conditions, to Prevent Pump Blokages, in Large Pours and Slipforming to Prevent Cold Joints, Improved Workability, Gives Controlled Retardation of Set Time, Extends Placing Time, Reduce Bleeding & Segregation
Conplast RP264(M)
Plastocrete-RMC
Plastiment-AR
Plastiment RTD-01
Plastocrete-R
Sika Retardor-025
Sika-Retarder








f.    Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu admixture

2.6.      Grouting.

           Untuk grouting disekitar angkur dipakai Conbextra GP exFosroc atau yang setara dengan tebal minimum 2.5 cm.
           Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.

2.7         Konsistensi Beton
 
      Semua beton yang akan terkena penyinaran (exposure) sebagaimana diberikan di dalam tabel berikut, harus memenuhi persyaratan rasio air - bahan semenan maximum (maximum water - cementitious materials ratios) yang berkaitan dan persyaratan kekuatan tekan beton minimum yang ditentukan di dalam Tabel. Persyaratan Kondisi Exposure Khusus







Kondisi Exposure



Rasio air bahan semenan maximum, dalam berat, beton dengan agregat normal
(Maximum water, cementitious materials ratio, by weight, normal weight aggregate concrete).
fc' minimum, beton normal dan beton agregat ringan (psi)
(Minimum fc' normal weight and light-weight aggregate concrete, psi)

Beton yang dimaksudkan mempunyai permeabilitas rendah bila terkena air (concrete intended to have low permeability when exposed to water).


0,5


4000
Untuk perlindungan korosi tulangan di dalam beton yang terkena klorida dari bahan kimia pencegah terbentuknya kristalisasi (deicing chemicals), garam, air asin, air payau (brackist water), air laut atau percikan dari sumber-sumber tersebut (spray from these sources).




0,4




5000





























C.        Trial Mixes

1.           Umum

Set

- Trial Mixes

1. Umum

  Setiap design mix harus menunjukkan water cement ratio, water content, agregat gradation, slump, air content dan kekuatan (strength).

2. Percobaan Laboratorium

  Apabila design mixes sudah disetujui, percobaan-percobaan pada setiap campuran harus dilaksanakan di lapangan untuk membuktikan cukup tidaknya disain mixes dan menunjukkan :


a. water cement ratio
b. workability/slump
c.  drying shrinkage
d. kekuatan beton pada umur 7,14 dan 28 hari
e. kepadatan

  Kekuatan beton dari trial mixer harus 25% lebih dari kekuatan yang disyaratkan. Dari setiap trial mix, dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untuk memutuskan

3.        Pengujian di lapangan

  Begitu pengujian laboratorium telah lengkap dengan memuaskan, pengujian dengan skala penuh memakai tempat dan peralatan yang akan dipakai untuk pekerjaan permanen harus dilaksanakan. Tempat dan peralatan harus dipelajari dan dicoba untuk pemenuhan persyaratan-persyaratan sebelum percobaan-percobaan lapangan tersebut diadakan.
  Pengujian seperti di atas harus dilakukan dan campuran dimodifikasi sampai hasilnya memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan. Untuk setiap trial mix, harus dibuat sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untuk penilaian.

  Selain itu, untuk melepas cetakan dan perancah (pada pekerjaan beton) dan untuk memberi prategang (prestressing) pada pekerjaan beton prategang (prestress); kuat tekan beton diambil dari contoh benda uji silinder/kubus yang dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku, selanjutnya diletakkan dan dirawat sama dengan struktur beton pada tempat yang bersangkutan.

- Bahan Tambahan

  Kontraktor boleh memakai plasticizers, retarder dan additives dengan persetujuan Pengawas yang ditunjuk. Pemakaian bahan harus sesuai dengan instruksi pabrik dan persetujuan pendahuluan harus diperoleh dari Pengawas yang ditunjuk dalam setiap kasus.

  Kontraktor harus memastikan bahwa pemakaian dari setiap bahan tambahan yang disetujui tidak akan mempengaruhi kekuatan, ketahanan atau penampilan dari penyelesaian ahir pekerjaan beton. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.

2.8          Beton Ready-mixed

A. Beton ready-mixed haruslah berasal dari perusahaan ready-mixed yang disetujui, pengukuran, pencampuran dan pengiriman sesuai dengan ACI 301-74, ACI committee 304 dan ASTM C 94 - 92a.

B. Pemeriksaan bagi Pengawas yang ditunjuk diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran contoh atau pemeriksaan pekerjaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Pengawas yang ditunjuk sebelum pengadukan beton.

C. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium dan disetujui, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh Kontraktor dan Supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.

D. Temperatur beton yang diijinkan dari campuran beton tidak boleh melampaui 35 derajat (C).

E. Menambahkan bahan tambahan pada plant harus sesuai dengan instruksi yang diberikan dari pabrik. Bila dipakai dua atau lebih bahan tambahan,  maka bahan tambahan harus ditambahkan secara terpisah untuk bahan yang lain dan mengikuti instruksi pabrik. Bahan tambahan harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212.1R-64.

F. Menambahkan air pada batch plant dan/atau pada lapangan proyek pada kesempatan terakhir yang memungkinkan dan di bawah supervisi dari Pengawas yang ditunjuk. Air tidak boleh ditambahkan selama pengangkutan beton.
  Penambahan air untuk menaikkan slump atau untuk alasan lain apapun hanya boleh dilakukan bila diijinkan dan di bawah supervisi dari Pengawas yang ditunjuk.

G. Truk-truk harus dilengkapi dengan alat untuk mengukur air yang akurat dan alat untuk menghitung putaran.

H. Mulailah operasi pemutaran dalam waktu 30 menit sesudah semen dan agregat dituang ke dalam mixer.

I.  Beton harus dituangkan seluruhnya di lapangan proyek dalam waktu satu setengah jam atau sebelum truk mixer mencapai 300 putaran yang mana yang lebih dulu, setelah semen dan agregat dituang ke dalam mixer. Dalam cuaca panas, batasan waktu harus diturunkan seperti ditentukan oleh Pengawas yang ditunjuk.

J.       Penggetaran ulang beton (yang sudah mulai pengikatan awal) tidak diijinkan.

K. Apabila temperatur atau kondisi lain menyebabkan suatu perbedaan (deviasi) pada slump atau sifat pengecoran, harus diberikan ukuran yang disetujui oleh Pengawas yang ditunjuk untuk menjaga kondisi normal. Penggumpalan beton karena agregat yang panas, air, semen atau kondisi lainnya tidak diijinkan, dan beton harus ditolak.

L. Menggetarkan beton harus mengikuti ACI 309-72 (Recommended Practice for Consolidation of Concrete).

Pasal 3.     Pelaksanaan

3.1.      Mutu Beton.                            
             
a.   Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971.  Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton berdasarkan test silinder/kubus, yaitu :

- Pondasi Tiang Pancang 300x300 mm      : fc’ = 32.50     MPa
- Kolom, STP, GWT, Basement, Dinding Basement            :       fc’ = 24.90 MPa
-  Balok, Plat Lantai, Plat Tangga dan Balok Bordes      :  fc’ = 24.90 MPa
-  Pondasi Genset, trafo, pompa, dan peralatan MEP         :  fc’ = 24.90 MPa

b.   Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan  (trial mix) untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation) dari aggregat. Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI. 2-1971).

c.   Pekerjaan pembuatan adukan percobaan  (trial mix) tersebut diatas harus dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.

d.   Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing)

                Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
-      Semen diukur menurut volume
-      Agregat diukur menurut volume
-      Pasir diukur menurut volume
-      Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer)
-      Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk
-      Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin pengaduk.    
-      Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.

                 Adukan beton :
-      Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 NI.2. Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
-      Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregasi) dari agregat.
-      Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
-      Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat persetujuan pengawas.


3.2.      Faktor Air Semen.

a.   Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut  :
-      Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0.50.
-      Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding, beton dan lisplank/parapet maksimum 0,50.
-      Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya maksimum 0,40.

b.   Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum 0.40 harus memakai plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat persetujuan dari pengawas.

3.3       Test Silinder/Kubus                            
             
a.   Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat silinder/kubus coba dari adukan beton yang dibuat.

b.   Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Test selama pekerjaan dengan membuat 3 benda uji silinder/kubus dari setiap 30 m3 atau sebagian dari pada itu, atau dari pengecoran setiap hari, pilih yang paling menentukan, dari setiap mutu beton yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran yang dicor. Buat dan simpan benda uji silinder/kubus tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Test satu silinder/kubus pada hari ke 7 dan test satu silinder/kubus pada hari ke 28. Simpan satu silinder/kubus sebagai cadangan untuk test pada hari ke 56, jika test pada hari ke 28 gagal. Jika test silinder/kubus pada hari ke 28 berhasil, test silinder/kubus cadangan untuk menghasilkan kekuatan rata-rata dari kedua silinder/kubus pada hari ke 28. Sediakan fasilitas pada lokasi proyek untuk menyimpan contoh-contoh yang diperlukan oleh badan penguji.

c.   Jika dikehendaki test silinder dapat diganti dengan menggunakan test kubus dengan ukuran sesuai dengan standar ASTM.

d.   Cetakan silinder coba harus berbentuk silinder dan jika menggunakan kubus harus berbentuk bujursangkar yang memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.

e.   Ukuran kubus coba atau benda uji adalah 15 x 15 x 15 cm3 dan jika menggunakan silinder adalah diameter 15 cm dengan tinggi 30 cm.  Pengambilan adukan beton, pencetakan silinder/kubus coba dan curingnya harus dibawah pengawasan.  Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.



f.    Untuk identifikasi, silinder/kubus coba harus ditandai dengan suatu kode yang dapat menunjukan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu dicatat. Perbandingan kuat tekan antara kubus dengan silinder yaitu,

Test Silinder = 0.083 x Test Kubus

g.   Pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971 Bab 4.7, termasuk juga pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur perbaikan dalam PBI 1971.

h.   Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan silinder/kubus menjadi tanggung jawab Kontraktor.

i.     Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya. Laporan tertulis harus disertai sertifikat dari laboratorium. Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas. 

j.    Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Pengawas segera sesudah percobaan, paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat silinder/kubus benda uji dan data-data lain yang diperlukan.

k.   Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka Pengawas berhak meminta Kontraktor agar mengadakan percobaan nondestruktif atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan coring. Percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI 1971.  Apabila gagal, maka bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk Pengawas.  Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. a.    


b.   Selama pelaksanaan Kontraktor diharuskan mengadakan slump test menurut syarat-syarat dalam PBI 1971.  Maksimum slump beton antara 10 – 18 cm. Cara pengujian slump adalah dengan Beton diambil tetap sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu rata atau pelat baja. Cetakan di isi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 600 mm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk satu lapisan di bawahnya. Setelah atasnya diratakan, maka dibiarkan setengah menit lalu cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).


c.   Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan/kondisi normal :
               
Nilai Slump jika Pengecoran Tanpa Concrete Pump
Konstruksi Beton
Maksimun
Minimun
(cm)
(cm)
Plat Pondasi Pile Cap

12.5
5.0
Plat, balok, kolom, Shear wall

15.0
7.0
Dinding basement, plat lantai dasar dan dak atap
12.5
5.0
Beton yang harus dicampur dengan integral waterproofing
Sebelum dicampur
10.0
6.0
Setelah dicampur
20.0
16.0

untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, nilai slump dapat dinaikkan   sampai maksimum 1,5 cm di atas harga maksimum. Jika pengecoran menggunakan concrete pump dan placing boom maka  nilai slump bisa dinaikkan menjadi 14 – 18 cm, dengan dicampur bahan palsticizer.

d.   Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.

e.   Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-komponen beton.

f.    Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.

3.4.      Cetakan Beton

a.   Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai untuk cetakan beton untuk disetujui oleh Pengawas.

b.   Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.

c.   Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.

d.   Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan hasil permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai warna yang merata pada seluruh permukaan beton tersebut.

e.   Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di coating dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan dan memperbaiki permukaan beton.




3.5.      Pengadukan beton pada batching plant
Beton dari bahan-bahan dan disain mixes disini harus mengikuti pengukuran, pencampuran dan pengadukan dengan pelat sesuai PBI – 1971.
A.        Batching

1.   Proporsi dari campuran diukur berdasarkan berat dan memakai tempat yang cocok, harus disediakan alat timbang. Apabila dipakai semen masa, tempat yang terpisah dan kedap air serta alat timbang harus disediakan. Satu set lengkap dari pemberat untuk percobaan mekanisme penimbangan harus disediakan pada batching plant.

2.   Mekanisme timbangan harus akurat sampai setengah dari satu persen dalam kondisi operasi dan timbangan harus disediakan agar mudah dilihat oleh Operator.

3.   Air harus ditambahkan ke dalam mixer dari suatu reservoir yang terpisah dan harus diperiksa dengan penyetelan untuk kelembaban di dalam agregat.
      Apabila diperlukan bahan tambahan, maka harus dipakai suatu dispenser yang terpisah, seperti yang direkomendasikan atau disediakan oleh pabrik bahan tambahan dan disetujui oleh "Pengawas yang ditunjuk".

B.   Pencampuran

1.   Mixing plant harus mempunyai sebuah drum yang mampu untuk menampung bahan-bahan dan air dan mencampurnya menjadi suatu konsistensi yang homogen dalam waktu yang masuk akal. Waktu ini harus ditentukan di lapangan dengan percobaan yang berdasarkan pada rekomendasi pabrik mixing plant.

2.   Drum dari campuran harus dari konstruksi sedemikian sehingga dapat menuangkan seluruh campuran secepatnya dan tanpa tumpah.

3.6.       Pengangkutan dan Pengiriman Beton

A. Pengangkutan dan pengiriman beton harus sesuai dengan PBI - 1971, ACI 304 - 73, ACI Committee 304 dan ASTM C94-92a.

B. Pengangkutan dan pengiriman beton juga harus mengikuti hal-hal berikut :

1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara-cara sedemikian agar dapat dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.

2. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh "Pengawas yang ditunjuk". Dalam hal ini, "Pengawas yang ditunjuk" mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu.

3. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinu secara mekanis. Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71.

4. Beton harus diangkut dari tempat mengaduk ke tempat pengecoran sesegera dan sepraktis mungkin dan memakai metoda penanganan untuk menghindari pemisahan bahan (segregations).

5. Dalam pengecoran kolom atau dinding tipis untuk ketinggian yang besar, bukaan pada cetakan, talang untuk mengecor beton yang flexible, tremmie atau perlengkapan lain yang disetujui harus dipakai untuk memperoleh pengecoran beton yang baik seperti yang diijinkan.

6. Tinggi  jatuh  dari  pengecoran beton tidak boleh melampaui 1.5 m.


3.7.      Pengecoran Beton
a.   Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan pengawas dan mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat di perintahkan untuk menyingkirkan atau membongkar   beton yang   sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.

b.   Adukan   beton harus secepatnya dibawa ke   tempat pengecoran dengan menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan aggregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan   alat-alat pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.

c.   Pengecoran   beton tidak dibenarkan untuk   dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan pengawas.

d.   Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.

e.   Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan menyebabkan pengendapan aggregat.
f.    Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan internal concrete vibrator.  Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan Pengawas.

g.   Pengecoran dilakukan secara terus menerus (bertahap atau tanpa    berhenti). Adukan yang tidak dicor  (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.

h.   Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan dan digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama dan beton baru.

i.     Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat persetujuan pengawas.

3.8       Perawatan Beton

a.   Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971 Bab 6.6.

b.   Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan lain.

c.   Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah.    Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Pengawas.

3.9.      Curing dan Perlindungan Atas Beton

a.   Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengerasan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya

b.   Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau setara sebanyak 1 liter tiap 6 m2. Pemakaian bahan curing harus disetujui oleh pengawas.

3.10.    Pembongkaran Cetakan Beton

a.   Pembongkaran dilakukan sesuai dengan PBI 1971  (NI.2-1971), dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.

b.   Cetakan   beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut untuk :
-      Sisi balok/kolom setelah berumur 3 hari
-      Balok/pelat setelah berumur 3 minggu

c.   Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh pengawas.

d.   Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang kropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara pengisian atau menutupnya. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.

e.   Meskipun hasil pengujian silinder - silinder atau kubus - kubus beton memuaskan, pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
-      Konstruksi beton sangat kropos.
-      Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
-      Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.

3.11.    Penggantian Besi

a.   Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.

b.   Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat keliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada, maka :

-      Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar. Secepatnya hal ini diberitahukan pada Perencana Konstruksi untuk sekedar informasi.

-      Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi.

-      Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Perencana Konstruksi. Mengajukan usul dalam rangka tersebut adalah merupakan juga keharusan dari Kontraktor.

c.   Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter yang terdekat dengan catatan :

1.   Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.

2.   Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).

3.   Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan kemampuan penampang berkurang.

4.   Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.

d.   Toleransi Besi

Diameter, ukuran sisi atau jarak antara dua permukaan yang berlawanan
Variasi dalam berat yang diperbolehkan
Toleransi Diameter
Dia. < 10 mm
± 7 %
± 0.4 mm
10 mm £ dia. < 16 mm
± 5 %
± 0.4 mm
Dia. ³ 16 mm
± 4 %
± 0.5 mm


3.12.    Tanggung Jawab Kontraktor

             Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.Adanya atau kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang sejauh mungkin melihat atau mengawasi atau menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.

3.13.    Perbaikan Permukaan Beton

           Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan, hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan sepengetahuan Konsultan Pengawas. Jika ketidaksempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak, ada gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan atau diinginkan.

3.14.    Bagian-bagian yang Tertanan dalam Beton

a.   Pasang angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
b.   Diperhatikan juga tempat kelos-kelos untuk kusen atau instalasi.

3.15.    Hal-hal lain (“Miscellaneous item”)

a.   Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal dibeton bekas jalan kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan beton untuk pondasi alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar rencana mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.

b.   Pegangan plafon dari besi beton diameter 6 mm dengan jarak x dan y : 150 cm. Dipasang pada saat sebelum pengecoran  beton dan penggantung harus dikaitkan pada tulangan pelat dan balok.

3.16.    Pembersihan

           Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan harus dilakukan secara baik dan teratur.

3.17.    Contoh yang harus disediakan

a.   Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh material seperti split, pasir, besi beton, dan semen untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.

b.   Contoh-contoh yang disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai  standar atau pedoman untuk memeriksa atau menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.

c.   Kontraktor diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui di bangsal Konsultan Pengawas.

3.18.    Pemasangan Alat-alat Didalam Beton.
          
a.   Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seijin pengawas.

b.   Pemasangan sparing untuk pelat dan dinding   yang dilubangi sebesar diameter 10 cm atau 8 x 8 cm tidak perlu perkuatan, apabila lebih dari ukuran tersebut maka pelat dan dinding perlu dipasang perkuatan, pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor dan dikoordinasikan dengan   Kontraktor terkait dan mendapatkan persetujuan pengawas.

c.   Letak dan sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.

d.   Tempat-tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan bila tidak ada dalam gambar, maka pemborong harus mengusulkan dan minta persetujuan Konsultan Pengawas.

e.   Bilamana sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat sehingga tidak akan dipindahkan tanpa persejuan dari Konsultan Pengawas.

f.    Semua sparing-sparing (pipa, conduit) harus dipasang sebelum pengecoran dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.

g.   Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
3.19. Penghentian/kemacetan pekerjaan.

a. Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh "pengawas yang ditunjuk".

b. Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila pengecoran dihentikan, dilakukan dengan mengadakan tanggulan untuk pekerjaan ini.

3.20. Sambungan-sambungan

a. Kontrol join

    Kontrol join lokasi dan konstruksinya seperti didetailkan pada gambar. Kecuali ditentukan lain pada gambarr, semua baris tulangan diteruskan melewati kontrol join. Apabila kontrol join tidak ditunjukkan pada gambar-gambar kontrak, serahkan lokasi yang diusulkan untuk mendapat persetujuan perencana.

b. Siar pelaksanaan (Construction Joints)

1.       Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa hingga tidak banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya. Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana, maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk" Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan dari pada yang ditunjuk-kan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".

2.       Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari sistim lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.

3.       Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada balok di tengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.

4.       Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan serpihan beton yang rapuh.

5.       Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.



c.  Sambungan ekspansi (Expansion Joints)

1.       Beton tidak boleh dituang pada kedua sisi dari sambungan ekspansi pada waktu yang bersamaan.

2.       Tulangan tidak boleh diteruskan melalui sambungan ekspansi.

3.       Pengisi sambungan ekspansi harus dari jenis yang telah dibentuk  ("premoulded") sesuai ASTM D-1751 dan disediakan dalam potongan yang panjang yang memungkinkan.

4.       Lebar kerja dari sambungan ekspansi harus dijaga agar bebas dari segala bahan yang tidak diperlukan dan kotoran sehingga dapat menjaga sambungan berfungsi dengan tepat.

d. Sambungan yang dicor kemudian (Late Pour Strip)

    Lokasi dari sambungan yang dicor kemudian dan waktu untuk mengecor akan ditentukan oleh "Engineer". Kontraktor harus menyerahkan usulan kepada "Engineer" disain secara detail dari sambungan yang dicor kemudian untuk mendapat persetujuan.

e. Join sealants

    Join-join sealants harus disediakan pada sambungan-sambungan pelaksanaan beton (construction joints/siar pelaksanaan) seperti yang dinyatakan. Persiapan sambungan, pemberian lapisan dasar dan pencampuran serta pemasangan dari bahan-bahan sealant harus sesuai dengan instruksi pelapisan dari pabrik dan seperti disyaratkan disini.

3.21. Toleransi pelaksanaan

a. Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan beton Bab 1; PBI-'71; ACI-301 dan ACI-347.

b. Penyimpangan maksimum dari pekerjaan struktur yang diijinkan

1. Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (specification for structural concrete for building).

2. Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka yang harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.


3.22. Toleransi kedataran pelat lantai.
-   Pelat - (Pekerjaan yang datar) - Interior dan Exterior

1. Penyelesaian akhir permukaan pelat yang monolit. Keseragaman kemiringan pelat lantai untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan diantara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.

2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus 3.0 mm dari 3 m.

3. Toleransi untuk  pelat  dalam menerima kepegasan lantai haruslah 3.0 mm dalam 3 m.

4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu,  bata,  ubin  lain  dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus  5 mm  dalam 1 m.

3.23. Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes) :

Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruh pembetonan seperti terlihat pada gambar dan seperti perincian disini.

A. Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
    Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak dapat memenuhi standard seperti yang dicantumkan dalam spesifikasi ini. Kemiringan lantai/pelat beton harus seperti ditunjukkan pada gambar agar dapat berfungsi untuk mengalirkan air yang tergenang. Apabila pelat tidak dapat berfungsi mengalirkan air genangan, maka bagian pelat yang gagal tersebut harus disingkirkan dan selesaikan ulang sedemikian sehingga sesuai dengan gambar.

    Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
    Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengalirkan air yang tergenang.

B. Penyelesaian dari beton pelat (Concrete Slab Finished).

1. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai dengan kemiringan untuk pengaliran.

2. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain, harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya ketidak lekatan pada penyelesaian.

3. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai pengerjaan.

-   Penyelesaian yang menyatu (Monolithic finish)

      1. Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, kecuali dimana penyelesaian khusus diperlukan untuk pelengkap, keterlambatan penyelesaian topping, atau dimana permukaan agregat yang diexpose ditunjukkan.

      2. Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang tepat yang dapat dilakukan dengan screed dan power floating yang dilakukan secara merata.

          Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang dimaksudkan untuk mencapai permukaan yang halus harus dihaluskan dengan trowel besi.

      3. Apabila permukaan telah mengeras, harus dilakukan penyelesaian dengan trowel besi untuk kedua kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.


4. Penyelesaian pelat (slab finishes), dapat memakai :

a.    Steel trowel : untuk pelat yang diekspose permukaannya, lantai yang berpegas, penyelesaian untuk karpet dan sejenisnya, dan pada dek (decks) yang menerima lapisan untuk lalu lintas (traffic).

b.    Wood float : di bawah waterproofing dan alas/dasar campuran mortar.


C. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)

1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces) yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat ataupun tidak dicat, kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan yang disemprot pasir dengan tekanan, harus mempunyai penyelesaian yang halus.

    Buatlah permukaan yang halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip, tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah permukaan celah dari semua ukuran. "(clean out pockets, and areas of surface voids of any size)".

2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari "spreaders", harus dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila disyaratkan (pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
    Tambalan pada suatu pekerjaan beton "(textured concrete work)" harus diselesaikan dengan tangan untuk mencapai kehalusan permukaan yang diperlukan.

D.  Penyelesaian beton yang tersembunyi (Finish of concealed concrete).

1. Permukaan beton tersembunyi termasuk semua beton yang mutunya tidak tercapai dan semua beton yang diindikasikan untuk diberi lapisan termasuk lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang flexibel dan terlindung dari tampak pada penyelesaian struktur.

2. Beton tersembunyi dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup permukaannya.

E.  Penambalan beton

Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu) bagian semen (diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna di sekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.

Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya. Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.

Olah lagi adukan seperti di atas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambal dengan bahan perekat yang terdiri dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih basah.

Hentikan penambalan sedikit lebih luas disekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.


3.24. Cacat Pada Beton (Defective Work)

a. Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, "pengawas yang ditunjuk" mempunyai  wewenang  untuk  menolak  konstruksi beton yang cacat seperti berikut:

1. Konstruksi beton yang keropos.

2. Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar.

3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.

4. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.

5. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak.

6. Atau yang menurut pendapat "pengawas yang ditunjuk" pada suatu pekerjaan akhir, atau mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.

b  Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali "pengawas yang ditunjuk" atau Konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu "Kontraktor" harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.

c.  Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari "pengawas yang ditunjuk".

    Dalam segala hal, pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan memuaskan.

d. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran "Kontraktor".

e. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi "pengawas yang ditunjuk".

f.  Dalam hal terjadi keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan; "pengawas yang ditunjuk" harus diberi tahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh "pengawas yang ditunjuk". Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.

3.25.   Pekerjaan penyambungan beton

a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.

b. Sesegera mungkin sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan campuran air dan semen murni dalam perbandingan 1:1 (dalam volume) yang disikatkan pada beton lama.

c.  Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama sebelum beton baru dicor harus dilapisi dengan bahan perekat beton "polyvinyl acrylic" (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".

d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh "pengawas yang ditunjuk".

e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.

3.26.   Lapisan penutup lantai yang dikerjakan kemudian (Separate floor toppings).

a.  Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-benda asing, semprot dan bersihkan.

b.  Letakkan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.

c.  Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk pabrik. Gunakan lapisan pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup (topping).

d.  Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang dikehendaki.

e.  Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada : 3.13.C.2.

3.27.   Lain-lain

A.  Grouting dan Drypacking

1.  Grout/Penyuntikan air semen

Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan pertimbangan "Kontraktor" melalui persetujuan "pengawas yang ditunjuk".

1.     Drypack/campuran semen kering

Satu bagian semen, 2 bagian air dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-bahan menjadi satu.

3.  Installation/pengerjaan

Basahkan permukaan sebelum digrout dan ditaburi (slush) dengan semen murni. Tekankan grout sedemikian agar mengisi kekosongan/ celah-celah dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.

B.  Non-Shrink Grout

Campurkan dan tempatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.

Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil yang memperlihatkan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal pengecoran atau sambungan setelah pemasangan  sesuai  CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.

Grout yang terdiri dari accelarator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan campuran air seperti percobaan dibawah ASTM C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).




0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *