Umum
dan Syarat-syarat Umum
Pasal
1 Umum
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan
teknis khusus gambar-gambar rencana (Design) adalah merupakan satuan dengan Sesifikasi
Teknis ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai
untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan :
- Dewan Normalisasi Indonesia
(NI)
- ASTM (American Society
for Testing & Materials)
- ASSHO (American
Association of State Highway
Officials).
1.3. Sebelum melaksanakan
pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi
perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-gambar
penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK (Pengawas Lapangan).
Pasal
2 Syarat-syarat Umum
2.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh
seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.
Bila
terdapat ketidakjelasan atau perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2.2 Lingkup
Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan dan alat-alat kerja merupakan hal yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
2.3 Sarana
Kerja
Kontraktor
wajib memasukkan jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan
kerja perlu dipenuhi oleh kontraktor, sehingga memberikan kelancaran dan
memudahkan pekerjaan di lokasi.
2.4 Gambar-Gambar
Dokumen
a. Dalam hal terjadi
perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada (AR, ST dan ME) dalam
buku Uraian
Pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana atau Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi
setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang
tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat
masalah ukuran ini sangat
penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian,
lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas. Konsultan Pengawas memberikan keputusan standar ukuran yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan setelah terlebih dahulu berunding dengan
Perencana.
d. Kontraktor
tidak
dibenarkan mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Pengawas.
Bila
hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
e. Kontraktor harus
selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, semua
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas
dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah
serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh Pemberi Tugas.
2.5 Gambar-Gambar
Pelaksanaan dan Contoh-Contoh
a. Gambar-gambar pelaksanaan
(shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan
atau sebagian pekerjaan.
b. Contoh-contoh
adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor
untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Hal
tersebut akan dipakai oleh Konsultan Pengawas sebagai standar untuk
mengawasi pekerjaan kontraktor, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Perencana.
c. Kontraktor
akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap hal-hal yang berbeda dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal yang demikian.
d. Dengan
menyetujui dan menyerahkan
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan
Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu segera mungkin, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan.
f. Kontraktor
akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali semua
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh untuk disetujui.
g. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen
Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas.
h. Semua
pekerjaan yang memerlukan
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak boleh di laksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
i. Gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
Pengawas kepada Konsultan Pengawas dalam dua
salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan keterangan "Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan " atau " Telah “Diperiksa Dengan Perubahan" atau
"Ditolak".
Satu salinan ditahan
oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepada Kontraktor untuk diserahkan atau diperlihatkan kepada
Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebutan katalog
atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini
juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
diperlukan sama seperti butir di atas.
k. Contoh-contoh
yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas dan Perencana..
l. Biaya pengiriman
gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.6 Jaminan
Kualitas
Kontraktor menjamin
pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.7 Nama
Pabrik atau Merek yang ditentukan
Apabila
pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk
dari satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor
menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan
bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang
harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut
tidak/sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis
dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatip merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang,
Kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import).
2.8 Contoh-Contoh
a. Contoh-contoh material
yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas
biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau
cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor
diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
c. Barang-barang contoh
(sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti atau
sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari
barang-barang atau material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan
material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan), maka Kontraktor
diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog, gambar kerja atau
shop drawing, konster dan sample, yang
dianggap perlu oleh Perencana atau Pengawas dan harus mendapatkan
persetujuan Perencana atau Pengawas.
2.9 Subsitusi
a. Produk yang disebutkan
nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris
yang disebutkan nama pabriknya dalam Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang
setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan,
perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi
proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik /Perencana/ Pengawas.
2.10 Material
dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan,
material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh peralatan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi
surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
2.11 Klausal
Disebutkan Kembali
Apabila dalam
Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada
butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir
tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang
saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis
dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari
hak patent dan lain-lain untuk segala "claim" atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus.
2.12 Koordinasi
Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus
disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus di koordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi
atau memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan
dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan/Pengawas.
b. Kontraktor harus
melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi- instruksi tertulis dari
Pengawas.
c. Pengawas berhak
memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap waktu.
Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak
berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak
memenuhi uraian dan syarat- syarat pelaksanaan (spesifikasi)
atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki
atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab
kontraktor.
2.13 Perlindungan
Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap
milik Umum :
Kontraktor harus
menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak
berkepentingan :
Kontraktor
harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan
tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para
penjaga.
c. Perlindungan terhadap
bangunan yang ada :
Selama
masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang
ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor,
dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor
hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan
pekerjaan :
Kontraktor
bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan
atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan
dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di syaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut atau memenuhi
ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di site
pekerjaan, Kontraktor wajib mempersiapkan perlengkapan medis yang
cukup untuk pertolongan pertama. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam hal-hal
mengenai pertolongan pertama.
f. Gangguan pada
tetangga :
Segala pekerjaan
yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatkan, hendaknya dilaksanakan pada
waktu-waktu sebagainya Pemberi Tugas akan menentukannya dan
tidak akan ada tambahan penggantian uang yang akan diberikan
kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
2.14 Peraturan
Hak Paten
Kontraktor harus melindungi
Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang
atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang
digunakan dalam proyek ini.
2.15 Iklan
Kontraktor tidak
diijinkan membuat iklan dalam
bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau
ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi
Tugas.
2.16 Peraturan
Teknis Pembangunan yang Digunakan
a. Dalam malaksanakan
pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis ini, berlaku
dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan
dan tambahannya :
1. Keppres 29/1984 dengan
lampiran-lampirannya.
2. Peraturan
Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia
atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare
Warken (AV) 1941.
3. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia
untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
4. Peraturan Beton Bertulang
Indonesia
1971 (PBI-1971).
5. Peraturan Umum dari
Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
6. Peraturan Umum
tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
7. Peraturan Umum tentang
Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan Perusahaaan Air
Minum.
8. Peraturan Konstruksi Kayu
Indonesia
(PKKI-1961).
9. Peraturan Semen Portland Indonesia
NI-08.
10.
Peraturan
Bata Merah sebagai bahan bangunan.
11.
Peraturan
Muatan Indonesia .
12.
Peraturan
Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
1983.
13.
Peraturan
Pengecatan NI-12.
14.
Peraturan dan Ketentuan lain yang
dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
b. Untuk melaksanakan
pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula :
1. Gambar bestek yang
dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
2. Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Pekerjaan.
3. Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
4. Berita Acara Penunjukkan.
5. Surat Keputusan
Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
6. Surat Perintah Kerja (SPK).
7. Surat Penawaran beserta
lampiran-lampirannya.
8. Jadwal Pelaksanaan
(Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
9. Kontrak/Surat Perjanjian
Pemborongan.
2.17 Shop
Drawing
a. Harus selalu dibuat
gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Pengawas.
b. Gambar pelaksanaan
ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis, dan hal-hal
lain yang diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung
jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detail fabrikasi dan ketepatan
penyetelan atau pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk
pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas persetujuan
Pengawas.
e. Semua baut, baik yang
dikerjakan di workshop maupun di lapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang
baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan
pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya
Kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap
kebenaran dan kejelasan gambar dan
spesifikasi harus ditanyakan kepada Pengawas/Perencana.
h. Kontraktor diwajibkan
untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan di
lapangan secara kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan di
kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.
0 comments:
Post a Comment