Saturday, 24 March 2018

RKS Syarat-syarat Umum


Umum dan  Syarat-syarat Umum



Pasal 1   Umum

1.1.     Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar rencana (Design) adalah merupakan satuan dengan Sesifikasi Teknis ini.

1.2.     Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah berdasarkan :
-      Dewan Normalisasi Indonesia (NI)
-      ASTM (American Society for Testing & Materials)
-      ASSHO (American Association of State Highway Officials).

1.3.     Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan koordinat-koordinat.  Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK (Pengawas Lapangan).


Pasal 2      Syarat-syarat Umum

2.1        Umum

           Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.
Bila terdapat ketidakjelasan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.


2.2        Lingkup Pekerjaan

           Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja merupakan hal yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.


2.3        Sarana Kerja

           Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.  Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan   hal-hal   yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja perlu dipenuhi oleh kontraktor, sehingga memberikan kelancaran dan memudahkan pekerjaan di lokasi.


2.4        Gambar-Gambar Dokumen

a.   Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam   gambar-gambar   yang   ada   (AR, ST dan ME) dalam    buku   Uraian   Pekerjaan   ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana atau Pengawas secara tertulis   untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana. 
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
           
b.   Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.

c.   Mengingat   masalah   ukuran   ini   sangat   penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas memberikan keputusan standar ukuran yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah terlebih dahulu berunding dengan Perencana.

d.   Kontraktor   tidak   dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya  maupun waktu.

e.   Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, semua gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.


2.5        Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-Contoh

a.   Gambar-gambar pelaksanaan  (shop  drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.

b.   Contoh-contoh  adalah  benda-benda  yang  disediakan  Kontraktor  untuk menunjukkan bahan, kelengkapan  dan kualitas  kerja.  Hal tersebut akan dipakai oleh Konsultan Pengawas sebagai standar untuk mengawasi pekerjaan kontraktor, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.

c.   Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh   harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.  Kontraktor harus melampirkan keterangan  tertulis mengenai setiap hal-hal yang berbeda dengan Dokumen Kontrak jika ada hal yang demikian.

d.   Dengan menyetujui dan   menyerahkan   gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.

e.   Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu segera mungkin, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.

f.    Kontraktor  akan  melakukan  perbaikan-perbaikan  yang  diminta  Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh untuk disetujui.

g.   Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap   gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.

h.   Semua   pekerjaan   yang   memerlukan    gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas, tidak   boleh   di laksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.

i.     Gambar-gambar  pelaksanaan  atau  contoh-contoh  harus  dikirimkan Pengawas kepada Konsultan Pengawas dalam  dua  salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan   keterangan "Telah Diperiksa Tanpa Perubahan " atau "  Telah “Diperiksa Dengan Perubahan" atau "Ditolak".
Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk diserahkan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.

j.    Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.

k.   Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana..

l.     Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.


2.6        Jaminan Kualitas

           Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai   dengan Dokumen Kontrak.
           Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
           Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.

                     
2.7        Nama Pabrik atau Merek yang ditentukan

           Apabila  pada Spesifikasi Teknis ini  disebutkan  nama  pabrik/merk  dari satu  jenis bahan/komponen,   maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
           Untuk   barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.

          Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri alternatip merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.  Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada pemberi   tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).


2.8        Contoh-Contoh

a.   Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga   dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.

b.   Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai atau dipasang, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
           
c.   Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda   bukti atau sertifikat pengujian dan spesifikasi   teknis   dari    barang-barang atau material-material tersebut.

d.   Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog, gambar kerja atau shop drawing, konster   dan   sample, yang dianggap perlu oleh Perencana atau Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan Perencana atau Pengawas.


2.9        Subsitusi

a.   Produk yang disebutkan nama pabriknya   :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris    yang disebutkan nama pabriknya dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang   lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.

b.   Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog   dan selanjutnya menguraikan   data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik /Perencana/ Pengawas.


2.10     Material dan Tenaga Kerja
               
           Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik.
           Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
           Kontraktor harus melengkapi surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.

2.11     Klausal Disebutkan Kembali
               
           Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
           Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
           Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala "claim" atau tuntutan terhadap hak-hak khusus.


2.12     Koordinasi Pekerjaan

a.   Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus   disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus di koordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi atau memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan/Pengawas.

b.   Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi- instruksi tertulis dari Pengawas.

c.   Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung jawab.
           
d.   Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat- syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab kontraktor.


2.13     Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
 
a.   Perlindungan terhadap milik Umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan   bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun  pejalan  kaki  selama kontrak berlangsung.

b.   Orang-orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor   harus   melarang siapapun   yang   tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.

c.   Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama   masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang   ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.

d.   Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor    bertanggung   jawab   atas    penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.

e.   Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini di syaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut atau memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di site pekerjaan, Kontraktor wajib mempersiapkan perlengkapan medis yang cukup untuk pertolongan pertama. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam hal-hal mengenai pertolongan pertama.

f.    Gangguan pada tetangga  :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatkan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagainya Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggantian uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.


2.14     Peraturan Hak Paten

           Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
 

2.15     Iklan

           Kontraktor tidak   diijinkan   membuat iklan   dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.


2.16     Peraturan Teknis Pembangunan yang Digunakan

a.   Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya :

1.   Keppres 29/1984 dengan lampiran-lampirannya.
2.   Peraturan Umum tentang  Pelaksanaan  Pembangunan  di  Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941.
3.   Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
4.   Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971).
5.   Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
6.   Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
7.   Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.
8.   Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
9.   Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08.        
10.          Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan.
11.          Peraturan Muatan Indonesia.
12.          Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
13.          Peraturan Pengecatan NI-12.
14.          Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.

b.   Untuk melaksanakan  pekerjaan  dalam  butir  tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula :

1.   Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk   juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi.
2.   Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan.
3.   Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4.   Berita Acara Penunjukkan.
5.   Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor.
6.   Surat Perintah Kerja (SPK).
7.   Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
8.   Jadwal Pelaksanaan  (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
9.   Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.

2.17     Shop Drawing

a.   Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari Pengawas.

b.   Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan.

c.   Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detail fabrikasi dan ketepatan penyetelan atau pemasangan semua bagian konstruksi baja.

d.   Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas persetujuan Pengawas.

e.   Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun di lapangan   harus selalu memberikan kekuatan   yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.

f.    Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor, harus dilakukan atas biaya Kontraktor.

g.   Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan     spesifikasi harus ditanyakan kepada Pengawas/Perencana.

h.   Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar "As Built Drawing" sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan   di   lapangan secara kenyataan, untuk kebutuhan pemeriksaan di kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada Pengawas.    

0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *