Wednesday, 21 March 2018

RKS TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN


BAB 1              

PEKERJAAN PERSIAPAN

1.1.                PENGUKURAN, DUGA DAN PATOK UTAMA

1.1.1        Lingkup Pekerjaan

Meliputi : pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan, untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan gambar.
1.    Pekerjaan pengukuran antara lain :
Penentuan lokasi bangunan, jalan, door lop, landscaping dan lain-lain.
2.    Penentuan duga.
3.    Uitzet & pemasangan bowplank :
a.    Kontraktor wajib melaksanakan pengukuran/uitzet dahulu untuk menentukan peil dan as bangunan.
b.    Tanda-tanda as bangunan dinyatakan pada bouwplank dan ditulis dengan cat meni. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.

1.1.2        Syarat-syarat 

1.    Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan berpengalaman.
2.    Pemeriksaan : hasil pengukuran harus segera di laporkan kepada Pengawas, Panitia Pembangunan dan dimintakan persetujuannya. Pengawas juga akan menentukan patok utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-bangunan lainnya.
3.    Pelaksana wajib melakukan pengukuran ulang dengan cermat tidak sekedar melaksanakan titik dalam gambar perencanaan.
4.    Kesalahan penentuan titik di lapangan menjadi tanggung jawab penuh kontraktor.

1.1.3        Bahan dan Peralatan

Theodolite, waterpas serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini harus dimiliki kontraktor dan harus selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.

1.1.4        Tata Kerja

Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan kepada Pengawas.

1.2.                PEMBERSIHAN DAN PERATAAN LAPANGAN

1.2.1        Lingkup Pekerjaan

1.    Secara umum Kontraktor Pelaksana menerima lahan terbangun dalam keadaan rata, padat, tanpa sampah, tanpa reruntuhan.
2.    Meliputi semua pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan, kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan : stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, pemadatan dan lain-lain sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
3.    Pekerjaan pada seksi-seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain pekerjaan untuk konstruksi.
4.    Pelaksana menerima data daya dukung tanah, mempercayai atas kebenaran data tersebut.

1.2.2        Syarat-syarat

1.    Standar : Pengujian seperti disyaratkan dalam bab ini.
2.    Laporan penyelidikan tanah :  Laporan mengenai hal ini dapat diperoleh di kantor Konsultan Perencana atau Pemberi Tugas.
3.    Kerugian akibat perbedaan data daya dukung tanah menjadi tanggung jawab pelaksana.
4.    Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi-kondisi dan bahan-bahan yang akan dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
5.    Kontraktor diwajibkan menyerahkan kembali barang-barang hasil pembongkaran gedung lama, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemberi tugas, barang/inventaris apa yang diperlukan dari gedung lama.
6.    Pemeriksaan dan pengujian:  Pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Pengawas, MK disetujui panitia pembangunan.
7.    Jasa-jasa Laboratorium akan meliputi :
a.    Pengujian daya dukung tanah melalui metode sondir dan boring.
b.    Menghasilkan data – data daya dukung tanah mendasar seperti persyaratan sipil.
c.    Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan spesifikasi.
8.    Biaya Pengujian
Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi syarat yang ditentukan atas biaya kontraktor sendiri.
9.    Prosedur pengujian
Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentasi relatif dari density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan-pekerjaan pemadatan yang dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya untuk density kering secara teoritis. Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui Konsultan Pengawas.

1.2.3        Bahan-bahan

Urugan : bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan ditentukan sebagai berikut :
1.    Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian lapangan.
2.    Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir kasar, tidak mengembangkan dan bebas sampah-sampah, akar dan bahan-bahan organik lainnya.
3.    Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir-butir yang lebih kasar dari 3 cm.
4.    Tanah untuk keperluan pengurugan taman.

1.2.4        Tata Kerja 

1.2.4.1        Pengertian clearing, stripping dan grubbing

1.    Clearing: Membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang tidak perlu.
2.    Stripping : Memapras semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali pohon-pohon yang memang dipertahankan.
3.    Grubbing : Menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.

1.2.4.2        Pemadatan yang bukan area bangunan

Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari pemadatan maksimum.

1.2.4.3        Pemadatan area jalan

Didaerah yang akan dibuat jalan pasir harus dipadatkan sampai 95% dari pemadatan maksimum.

1.2.4.4        Finish grading

Di daerah untuk landscaping, elevasinya tidak boleh berbeda dari 3 cm dengan elevasi  yang tercantum dalam gambar.

1.2.4.5        Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan

1.    Kontrol air di permukaan dan di bawah tanah selama masa pembangunan dan masa pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah seluruh lapangan terhadap air yang menggenang, yang mengalir yang dapat menimbulkan erosi, serta tanah longsor. Ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna mencegah kerusakan atau dibawah tanah ditempat yang berdekatan, serta pengaruhnya terhadap bangunan disekitarnya.
2.    Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan termasuk kerusakan-kerusakan bangunan disekitarnya akibat pelaksanaan proyek tersebut.
3.    Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan belum siap tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.

1.3.                PEKERJAAN TANAH UNTUK KONSTRUKSI

1.3.1        Lingkup Pekerjaan :

Meliputi: Pekerja-pekerja, peralatan-peralatan, bahan-bahan yang sehubungan dengan galian dan urugan untuk konstruksi seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar-gambar.
Pekerjaan ini berhubungan dengan :
1.    Pembersihan dan perataan lapangan.
2.    Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan seksi ini.

1.3.2        Syarat-syarat

1.    Standar : Pengujian seperti disyaratkan dalam bab ini.
2.    Laporan penyelidikan tanah untuk pondasi bangunan ini dapat dilihat di kantor Konsultan Perencana Pemberi Tugas atau Panitia Pembangunan, Konsultan Pengawas.
Pemeriksaan dan pengujian:  Pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Pengawas, MK disetujui panitia pembangunan.
Jasa-jasa Laboratorium akan meliputi :
Pengujian daya dukung tanah melalui metode sondir dan boring.
Menghasilkan data – data daya dukung tanah mendasar seperti persyaratan sipil.
Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan spesifikasi.

1.3.3        Bahan-bahan

Urugan : bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan ditentukan sebagai berikut :
1.    Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian lapangan
2.    Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir kasar, tidak mengembangkan dan bebas sampah-sampah, akar dan bahan-bahan organik lainnya.
3.    Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir-butir yang lebih kasar dari 3 cm. Tanah untuk keperluan pengurugan taman.

1.3.4        Tata Kerja

Galian untuk Konstruksi : Urugan dan perataan tanah galian untuk Konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan Pasal 1.2.4 dan harus selesai sebelum pekerjaan seksi ini dimulai. Semua galian dan pemadatan tanah dari seksi ini harus mengikuti persyaratan dari Pasal 1.2.4 dengan persyaratan lain sebagai berikut :
1.    Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui semua permukaan sebelumnya pengecoran beton.
2.    Semua sisa tanah dan bongkaran yang berasal dari galian harus dibuang seluruhnya keluar lapangan sehingga bersih.
3.    Jika galian tanah vertikal selalu runtuh maka alternatif ini tidak diijinkan.
a.    Galian tanah vertikal ini jika memenuhi syarat di atas juga pada masing-masing sisinya lebih besar 2,5 cm dari pada yang ditunjukkan dalam gambar.
b.    Bila galian tanah dibuat terlalu dalam tanpa persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu kelebihan dari galian ini tidak boleh diurug kembali dengan tanah, tetapi harus diisi dengan pasir urug atau beton tergantung dari jenis pondasinya. Tata kerja pekerjaan galian tanah untuk konstruksi didasarkan pada prosedur keamanan dan keselamatan dari ancaman runtuh dan longsor.

0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *