BAB 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1.
PENGUKURAN, DUGA DAN PATOK UTAMA
1.1.1
Lingkup Pekerjaan
Meliputi : pekerja-pekerja, ahli, bahan,
peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan, untuk menyelesaikan semua
pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan gambar.
1.
Pekerjaan pengukuran antara lain :
Penentuan lokasi bangunan, jalan, door lop, landscaping dan lain-lain.
2.
Penentuan
duga.
3.
Uitzet
& pemasangan bowplank :
a.
Kontraktor
wajib melaksanakan pengukuran/uitzet dahulu untuk menentukan peil dan as
bangunan.
b.
Tanda-tanda
as bangunan dinyatakan pada bouwplank dan ditulis dengan cat meni. Untuk itu
Kontraktor harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya.
1.1.2
Syarat-syarat
1.
Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang
betul-betul ahli dan berpengalaman.
2.
Pemeriksaan : hasil pengukuran harus segera di
laporkan kepada Pengawas, Panitia Pembangunan dan dimintakan persetujuannya.
Pengawas juga akan menentukan patok utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan
bangunan-bangunan lainnya.
3.
Pelaksana wajib melakukan pengukuran ulang dengan
cermat tidak sekedar melaksanakan titik dalam gambar perencanaan.
4.
Kesalahan penentuan titik di lapangan menjadi
tanggung jawab penuh kontraktor.
1.1.3
Bahan dan Peralatan
Theodolite, waterpas serta peralatannya dan
patok-patok yang kuat diperlukan dalam pengukuran. Semua peralatan ini
harus dimiliki kontraktor dan harus selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan
pemeriksaan.
1.1.4
Tata Kerja
Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan
lainnya ditentukan dalam gambar. Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan
kepada Pengawas.
1.2.
PEMBERSIHAN DAN PERATAAN LAPANGAN
1.2.1
Lingkup Pekerjaan
1. Secara umum Kontraktor
Pelaksana menerima lahan terbangun dalam keadaan rata, padat, tanpa sampah,
tanpa reruntuhan.
2. Meliputi semua pekerjaan-pekerjaan,
bahan-bahan, peralatan-peralatan, kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan : stripping, grubbing, penggalian, pengurugan,
pemadatan dan lain-lain sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
3. Pekerjaan pada
seksi-seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain pekerjaan untuk
konstruksi.
4. Pelaksana menerima data daya
dukung tanah, mempercayai atas kebenaran data tersebut.
1.2.2
Syarat-syarat
1.
Standar : Pengujian seperti disyaratkan dalam bab
ini.
2.
Laporan penyelidikan tanah : Laporan mengenai hal ini dapat diperoleh di
kantor Konsultan Perencana atau Pemberi Tugas.
3.
Kerugian akibat perbedaan data daya dukung tanah
menjadi tanggung jawab pelaksana.
4.
Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi-kondisi
dan bahan-bahan yang akan dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
5.
Kontraktor diwajibkan menyerahkan kembali
barang-barang hasil pembongkaran gedung lama, yang sebelumnya telah ditetapkan
oleh pemberi tugas, barang/inventaris apa yang diperlukan dari gedung lama.
6.
Pemeriksaan dan pengujian: Pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa
dan diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Pengawas, MK
disetujui panitia pembangunan.
7.
Jasa-jasa Laboratorium akan meliputi :
a.
Pengujian
daya dukung tanah melalui metode sondir dan boring.
b.
Menghasilkan
data – data daya dukung tanah mendasar seperti persyaratan sipil.
c.
Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi
persyaratan dan spesifikasi.
8.
Biaya Pengujian
Kontraktor harus menanggung semua biaya
pengujian. Apabila hasil pengujian tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka
Kontraktor harus menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian
memenuhi syarat yang ditentukan atas biaya kontraktor sendiri.
9.
Prosedur pengujian
Pengujian pemadatan terdiri atas test-test
untuk mendapatkan prosentasi relatif dari density maksimum yang dihasilkan oleh
pekerjaan-pekerjaan pemadatan yang dibandingkan dengan test-test laboratorium
sebelumnya untuk density kering secara teoritis. Pengujian-pengujian dapat
disesuaikan dengan metode lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
1.2.3
Bahan-bahan
Urugan : bahan-bahan urugan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan ditentukan sebagai berikut :
1. Bahan-bahan yang memenuhi syarat
dari galian lapangan.
2. Bahan-bahan yang didatangkan
dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang berbutir kasar, tidak mengembangkan
dan bebas sampah-sampah, akar dan bahan-bahan organik lainnya.
3. Lapisan teratas urugan setebal
30 cm tidak boleh dimasuki butir-butir yang lebih kasar dari 3 cm.
4. Tanah untuk
keperluan pengurugan taman.
1.2.4
Tata Kerja
1.2.4.1
Pengertian clearing, stripping dan grubbing
1.
Clearing:
Membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang yang tidak perlu.
2.
Stripping
: Memapras semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya kecuali pohon-pohon yang
memang dipertahankan.
3.
Grubbing : Menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat kerja.
1.2.4.2
Pemadatan yang bukan area bangunan
Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit
mencapai 60% dari pemadatan maksimum.
1.2.4.3
Pemadatan area jalan
Didaerah yang akan dibuat jalan pasir harus
dipadatkan sampai 95% dari pemadatan maksimum.
1.2.4.4
Finish grading
Di daerah untuk landscaping, elevasinya
tidak boleh berbeda dari 3 cm dengan elevasi
yang tercantum dalam gambar.
1.2.4.5
Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan
1.
Kontrol
air di permukaan dan di bawah tanah selama masa pembangunan dan masa
pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah seluruh lapangan terhadap air yang
menggenang, yang mengalir yang dapat menimbulkan erosi, serta tanah longsor.
Ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-sumur,
alat-alat pompa dan lain-lain guna mencegah kerusakan atau dibawah tanah
ditempat yang berdekatan, serta pengaruhnya terhadap bangunan disekitarnya.
2.
Kontraktor
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan termasuk
kerusakan-kerusakan bangunan disekitarnya akibat pelaksanaan proyek tersebut.
3.
Perpanjangan
jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan belum siap tidak akan
dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah melakukan semua usaha-usaha
perlindungan yang mungkin.
1.3.
PEKERJAAN TANAH UNTUK KONSTRUKSI
1.3.1
Lingkup Pekerjaan :
Meliputi: Pekerja-pekerja,
peralatan-peralatan, bahan-bahan yang sehubungan dengan galian dan urugan untuk
konstruksi seperti yang tercantum dalam spesifikasi dan gambar-gambar.
Pekerjaan ini
berhubungan dengan :
1.
Pembersihan
dan perataan lapangan.
2.
Pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan seksi
ini.
1.3.2
Syarat-syarat
1.
Standar : Pengujian seperti disyaratkan dalam bab
ini.
2.
Laporan penyelidikan tanah untuk pondasi bangunan
ini dapat dilihat di kantor Konsultan Perencana Pemberi Tugas atau Panitia
Pembangunan, Konsultan Pengawas.
Pemeriksaan dan
pengujian: Pekerjaan tanah yang
dilakukan akan diperiksa dan diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang
dipilih oleh Pengawas, MK disetujui panitia pembangunan.
Jasa-jasa Laboratorium akan meliputi :
Pengujian daya dukung tanah melalui metode
sondir dan boring.
Menghasilkan data – data daya dukung tanah
mendasar seperti persyaratan sipil.
Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat
mencukupi persyaratan dan spesifikasi.
1.3.3
Bahan-bahan
Urugan : bahan-bahan urugan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan ditentukan sebagai berikut :
1.
Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian
lapangan
2.
Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan
yaitu jenis tanah yang berbutir kasar, tidak mengembangkan dan bebas
sampah-sampah, akar dan bahan-bahan organik lainnya.
3.
Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh
dimasuki butir-butir yang lebih kasar dari 3 cm. Tanah untuk keperluan pengurugan taman.
1.3.4
Tata Kerja
Galian untuk Konstruksi : Urugan dan perataan tanah
galian untuk Konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan Pasal 1.2.4 dan harus
selesai sebelum pekerjaan seksi ini dimulai. Semua galian dan pemadatan tanah
dari seksi ini harus mengikuti persyaratan dari Pasal 1.2.4 dengan persyaratan
lain sebagai berikut :
1.
Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui semua
permukaan sebelumnya pengecoran beton.
2.
Semua sisa tanah dan bongkaran yang berasal dari
galian harus dibuang seluruhnya keluar lapangan sehingga bersih.
3.
Jika galian tanah vertikal selalu runtuh maka
alternatif ini tidak diijinkan.
a.
Galian tanah vertikal ini jika memenuhi syarat di
atas juga pada masing-masing sisinya lebih besar 2,5 cm dari pada yang
ditunjukkan dalam gambar.
b.
Bila galian tanah dibuat terlalu dalam tanpa
persetujuan Konsultan Pengawas terlebih dahulu kelebihan dari galian ini tidak
boleh diurug kembali dengan tanah, tetapi harus diisi dengan pasir urug atau
beton tergantung dari jenis pondasinya. Tata kerja
pekerjaan galian tanah untuk konstruksi didasarkan pada prosedur keamanan dan keselamatan
dari ancaman runtuh dan longsor.
0 comments:
Post a Comment