Wednesday, 21 March 2018

RKS TEKNIS PEKERJAAN ANTI RAYAP


BAB 2                                                              

PEKERJAAN ANTI RAYAP

1.1.                Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini meliputi perlakuan kimiawi terhadap seluruh komponen kayu bangunan, tapak bangunan dan pondasi.

1.2.                Persyaratan Bahan dan peralatan

1.2.1        Bahan

1.    Bahan kimia yang digunakan adalah merk STEDFAST, LATREX 400 EC, AGENDA 25 EC, atau AKONAFOS 480 EC.
2.    Konsentrasi penggunaan ditentukan sebagai berikut :
3.    Perlakuan tanah : bahan aktif dengan komposisi pestisida 25 cc dalam 1 (satu) liter pelarut. Bahan pelarut yang dipergunakan adalah air bersih (kriterianya adalah air yang bisa diminum). Bahan dan penggunaan konsentrasi pestisida tersebut dikonsultasikan dengan Pengawas.
4.    Perlakuan kayu : Bahan Aktif dengan komposisi pestisida 50 cc dalam 1 (satu) liter pelarut. Bahan pelarut yang dipergunakan adalah air bersih (Kriterianya adalah air yang bisa diminum).
5.    Bahan dan penggunaan konsentrasi pestisida tersebut dikonsultasikan dengan Pengawas.
6.    Untuk mengetahui kandungan bahan aktif dan konsentrasi bahan anti rayap yang digunakan, apabila diperlukan, Pengawas Pekerjaan berhak mengambil contoh untuk dianalisa di laboratorium yang ditunjuk Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan.

1.2.2        Peralatan

1.    Alat-alat yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain : Machine power sprayers
2.    Alat untuk penyebaran obat kimia anti rayap yang bertekanan tinggi khusus pondasi dan pelataran tanah.
3.    Soil Injector. Alat penyuntikan kimia anti rayap khusus untuk tanah.
4.    Wood Injector. Alat penyuntikan kimia anti rayap khusus untuk kayu-kayu.
5.    Drilling dan Boring
Alat pengeboran kimia anti rayap untuk pembuatan lobang-lobang pada ubin/lantai dinding yang berdekatan dengan kayu-kayu kosen pintu dan jendela.
6.    Hand Sprayer  :
Alat  penyemprotan kimia anti rayap pada jenis kayu-kayu yang berada pada bangunan.
7.    Steak Injector :
Alat suntikan kimia anti rayap untuk tanah urugan yang telah dipadatkan dengan kedalaman 1 m kedalam tanah.
8.    Alat Pengamanan : Untuk melindungi bahaya keracunan bagi teknisi.

1.3.                Persyaratan Pelaksanaan

1.       Perlakuan Pondasi Beton
Setelah parit pondasi berikut balok pondasi diurug dari as pondasi, pada kedua sisinya dipaparkan larutan STEDFAST, LATREX 400 EC, AGENDA 25 EC, dan AKONAFOS 480 EC dengan cara spraying dengan dosis 5 (lima) liter yang sudah dilarutkan dengan air (konsentrasi 2,5 %) permeter panjang pondasi pada setiap sisinya.
2.       Perlakuan Calon Lantai
Setelah calon lantai diratakan, dipaparkan secara merata larutan anti rayap dengan dosis aplikasi 5 liter per meter persegi dengan konsentrasi 2,5 %. Segera setelah selesai penyemprotan, permukaan calon lantai ditaburi pasir yang akan digunakan sebagai dasar lantai.
3.       Perlakuan Komponen Kayu
Perlakuan diberikan sebelum komponen kayu terpasang. Komponen kayu tersebut diberikan perlakuan pengolesan dan atau sparying dengan dosis 200 cc larutan permeter persegi permukaan dengan konsentrasi seperti perlakuan kayu.
4.       Kontraktor pekerjaan anti rayap adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa Pest Control anggota IPPHAMI (Ikatan Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia) dan telah memperoleh Ijin Pengendalian Rayap (Termite Control) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan. Selain itu juga harus mempunyai Ijin Penggunaan Pestisida terbatas pemakaian yang dikeluarkan oleh Komisi Pestisida. Kontraktor harus mendapatkan surat jaminan pengadaan barang sesuai dengan jumlah termitisida yang diperlukan yang akan dipergunakan pada proyek ini dari distributor resmi yang ditunjuk resmi oleh produsen termitisida.
5.       Kontraktor wajib menyerahkan bahan kimia di tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup baik (sealed) serta berlabel seperti waktu diterima dari Distributor atau pabrik guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
6.       Cara pelaksanaan pekerjaan mengikuti uraian dan syarat pekerjaan, petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan petunjuk Konsultan Pengawas.
7.       Pekerjaan harus dilaksanakan oleh perusahaan Kontraktor yang mendapat ijin untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan mengindahkan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan.
8.       Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja diperhatikan, penyediaan alat-alat kerja yang baik dan memenuhi persyaratan (Helm, masker, sepatu dan lain - lain).
9.       Peralatan yang diperlukan harus memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pengendalian rayap sesuai dengan standard SK SNI T -05 1990 - F Bab II.
10.     Pelaksana harus menggunakan perlengkapan keselamatan kerja/pelindung diri yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Departemen Tenaga Kerja sepert i: seragam kerja berlengan panjang, respirator, sepatu boot karet, sarung tangan tahan bahan kimia dan kaca mata/masker.
11.     Semua pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia adalah kewajiban kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan terhadap diri manusia di sekitarnya.
12.     Penyemprotan dilakukan dengan alat Power spray sebelum dan sesudah pengurugan level.
13.     Pelaksanaan pekerjaan anti rayap mengutamakan keselamatan dalam aplikasi cairan sehingga tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan sekitarnya dan aplikator.

1.4.                Garansi dan Jaminan

1.       Kontraktor diwajibkan untuk menertibkan surat jaminan Termite Control yang berlaku selama itu terjadi serangan rayap, maka menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk membasmi dan melakukan treatment ulang dan memberikan perlakuan kuratif pada lokasi serangan.
2.       Selama masa garansi, Kontraktor (Applicator) diwajibkan melakukan pemeriksaan/inspeksi berkala setiap 6 bulan pada tahun pertama dan selanjutnya 1 kali setahun atau apabila dikehendaki oleh pemilik Bangunan, dilakukan pemeriksaan oleh applicator jika ada tanda-tanda awal serangan rayap.
3.       Jaminan yang dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
a.      Dilakukan renovasi tanpa pemberitahuan terlebih kepada kontraktor.
b.      Terjadi bencana alam.
c.      Terjadi kebakaran.
d.      Terjadi kejadian-kejadian lain yang diluar kekuasaan Kontraktor maupun pemilik bangunan.

0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *