BAB 2
PEKERJAAN ANTI RAYAP
1.1.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi perlakuan kimiawi
terhadap seluruh komponen kayu bangunan, tapak bangunan dan pondasi.
1.2.
Persyaratan Bahan dan peralatan
1.2.1
Bahan
1.
Bahan kimia yang digunakan adalah merk STEDFAST, LATREX 400 EC, AGENDA 25 EC, atau AKONAFOS 480 EC.
2.
Konsentrasi penggunaan ditentukan sebagai berikut
:
3.
Perlakuan tanah : bahan aktif dengan komposisi
pestisida 25 cc dalam 1 (satu) liter pelarut. Bahan pelarut yang dipergunakan
adalah air bersih (kriterianya adalah air yang bisa diminum). Bahan dan penggunaan konsentrasi pestisida tersebut
dikonsultasikan dengan Pengawas.
4.
Perlakuan kayu : Bahan Aktif dengan komposisi pestisida 50 cc dalam 1
(satu) liter pelarut. Bahan pelarut yang dipergunakan adalah air bersih
(Kriterianya adalah air yang bisa diminum).
5.
Bahan dan penggunaan konsentrasi pestisida
tersebut dikonsultasikan dengan Pengawas.
6.
Untuk mengetahui kandungan bahan aktif dan
konsentrasi bahan anti rayap yang digunakan, apabila diperlukan, Pengawas
Pekerjaan berhak mengambil contoh untuk dianalisa di laboratorium yang ditunjuk
Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek dampak
lingkungan yang ditimbulkan.
1.2.2
Peralatan
1. Alat-alat yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini antara lain : Machine power sprayers
2. Alat untuk penyebaran obat kimia
anti rayap yang bertekanan tinggi khusus pondasi dan pelataran tanah.
3. Soil Injector. Alat
penyuntikan kimia anti rayap khusus untuk tanah.
4. Wood Injector. Alat
penyuntikan kimia anti rayap khusus untuk kayu-kayu.
5. Drilling dan Boring
Alat pengeboran kimia anti rayap untuk
pembuatan lobang-lobang pada ubin/lantai dinding yang berdekatan dengan
kayu-kayu kosen pintu dan jendela.
6.
Hand Sprayer
:
Alat
penyemprotan kimia anti rayap pada jenis kayu-kayu yang berada pada
bangunan.
7.
Steak Injector :
Alat suntikan kimia anti rayap untuk tanah
urugan yang telah dipadatkan dengan kedalaman 1 m kedalam tanah.
8.
Alat Pengamanan : Untuk melindungi bahaya keracunan bagi teknisi.
1.3.
Persyaratan Pelaksanaan
1.
Perlakuan
Pondasi Beton
Setelah parit pondasi berikut balok pondasi
diurug dari as pondasi, pada kedua sisinya dipaparkan larutan STEDFAST, LATREX 400 EC, AGENDA 25 EC, dan AKONAFOS 480 EC dengan cara spraying
dengan dosis 5 (lima) liter yang sudah dilarutkan dengan air (konsentrasi 2,5
%) permeter panjang pondasi pada setiap sisinya.
2.
Perlakuan
Calon Lantai
Setelah calon lantai diratakan, dipaparkan
secara merata larutan anti rayap dengan dosis aplikasi 5 liter per meter persegi
dengan konsentrasi 2,5 %. Segera setelah selesai penyemprotan, permukaan calon
lantai ditaburi pasir yang akan digunakan sebagai dasar lantai.
3.
Perlakuan
Komponen Kayu
Perlakuan diberikan sebelum komponen kayu
terpasang. Komponen kayu tersebut diberikan perlakuan pengolesan dan atau
sparying dengan dosis 200 cc larutan permeter persegi permukaan dengan
konsentrasi seperti perlakuan kayu.
4.
Kontraktor
pekerjaan anti rayap adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa Pest
Control anggota IPPHAMI (Ikatan Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia) dan
telah memperoleh Ijin Pengendalian Rayap (Termite
Control) yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan. Selain itu juga harus
mempunyai Ijin Penggunaan Pestisida terbatas pemakaian yang dikeluarkan oleh
Komisi Pestisida. Kontraktor harus mendapatkan surat jaminan pengadaan barang
sesuai dengan jumlah termitisida yang diperlukan yang akan dipergunakan pada
proyek ini dari distributor resmi yang ditunjuk resmi oleh produsen
termitisida.
5.
Kontraktor
wajib menyerahkan bahan kimia di tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup baik (sealed) serta berlabel seperti waktu
diterima dari Distributor atau pabrik guna mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
6.
Cara
pelaksanaan pekerjaan mengikuti uraian dan syarat pekerjaan, petunjuk dan
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan petunjuk Konsultan Pengawas.
7.
Pekerjaan
harus dilaksanakan oleh perusahaan Kontraktor yang mendapat ijin untuk
melaksanakan pekerjaan ini dengan mengindahkan semua peraturan yang dikeluarkan
oleh Departemen Kesehatan.
8.
Semua
tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja diperhatikan, penyediaan
alat-alat kerja yang baik dan memenuhi persyaratan (Helm, masker, sepatu dan
lain - lain).
9.
Peralatan
yang diperlukan harus memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pengendalian
rayap sesuai dengan standard SK SNI T -05 1990 - F Bab II.
10.
Pelaksana
harus menggunakan perlengkapan keselamatan kerja/pelindung diri yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan Departemen Tenaga Kerja sepert i: seragam kerja
berlengan panjang, respirator, sepatu boot karet, sarung tangan tahan bahan
kimia dan kaca mata/masker.
11.
Semua
pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia adalah kewajiban
kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan terhadap diri
manusia di sekitarnya.
12.
Penyemprotan
dilakukan dengan alat Power spray sebelum dan sesudah pengurugan level.
13.
Pelaksanaan
pekerjaan anti rayap mengutamakan keselamatan dalam aplikasi cairan sehingga
tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan sekitarnya dan aplikator.
1.4.
Garansi dan Jaminan
1.
Kontraktor
diwajibkan untuk menertibkan surat jaminan Termite Control yang berlaku selama
itu terjadi serangan rayap, maka menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
membasmi dan melakukan treatment ulang dan memberikan perlakuan kuratif pada lokasi
serangan.
2.
Selama
masa garansi, Kontraktor (Applicator) diwajibkan melakukan pemeriksaan/inspeksi
berkala setiap 6 bulan pada tahun pertama dan selanjutnya 1 kali setahun atau
apabila dikehendaki oleh pemilik Bangunan, dilakukan pemeriksaan oleh applicator
jika ada tanda-tanda awal serangan rayap.
3.
Jaminan
yang dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :
a.
Dilakukan renovasi tanpa pemberitahuan terlebih kepada
kontraktor.
b.
Terjadi bencana alam.
c. Terjadi kebakaran.
d.
Terjadi kejadian-kejadian lain yang diluar kekuasaan Kontraktor maupun
pemilik bangunan.
0 comments:
Post a Comment