PEKERJAAN SANITAIR
1.1.
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan,
tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di
ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
1.2.
Persyaratan Bahan
1.
Semua
material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
2.
Semua
peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
3.
Barang
yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
4.
Barang
yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku.
1.3.
Syarat-syarat
Pelaksanaan
1.
Semua
bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2.
Jika
dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
3.
Sebelum
pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4.
Bila
ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Pengawas.
5.
Kontraktor
tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan
di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6.
Selama
pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
7.
Kontraktor
wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
1.4.
Bahan - bahan
1.4.1
Umum / Merk
Merk alat sanitair yang digunakan adalah dari merk
TOTO. Jenis dan tipe yang digunakan sesuai dengan Tabel Spesifikasi Sanitair pada gambar
1.4.2
Floor Drain
1.
Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk
semua daerah basah harus dari jenis yang terpasang pada lantai.
2.
Setelah floor drain terpasang, pasangan harus
rapih waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
1.4.3
Kitchen Sink
Untuk seluruh pantry, harus disediakan
kitchen sink buatan lokal atau yang
setara, terbuat dari bahan stainless steel, lengkap dengan trap dan segala
kelengkapannya. Kitchen sink untuk pantry mempunyai “bowl tunggal” dengan
lubang pembuangan ditengah.
1.4.4
Contoh-contoh
1.
Kontraktor diminta untuk memperlihatkan
contoh-contoh bahan yang akan dipakai kepada Pengawas untuk disetujui.
2.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai
sebagai pedoman/standar bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang
dikirim ke lapangan oleh Kontraktor.
1.5.
Pemasangan
1.
Kontraktor
harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak pemasangan
peralatan sanitair pada Toilet, Pantry dan lain-lain.
2.
Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
1.6.
Pelaksanaan
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga
pekerjaan yang berhubungan dengan Mekanikal dan Elektrikal, agar pekerjaan M
& E tersebut tidak rusak. Jika terjadi kerusakan, maka Kontraktor harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
1.7.
Pengujian Mutu Pekerjaan
1.
Bila
dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut
pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi, kekuatan
maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Kontraktor harus menunjukkan
syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai
pekerjaan.
2.
Semua
bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan
Kontraktor tanpa biaya tambahan.
3.
Bila
Pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah disetujui, maka
segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
0 comments:
Post a Comment