Saturday 24 March 2018

RKS TEKNIS PEKERJAAN SANITAIR


PEKERJAAN SANITAIR

1.1.                Lingkup Pekerjaan

Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.

1.2.                Persyaratan Bahan

1.       Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
2.       Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
3.       Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
4.       Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku.

1.3.                Syarat-syarat  Pelaksanaan

1.       Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2.       Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
3.       Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4.       Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
5.       Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6.       Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
7.       Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.

1.4.                Bahan - bahan

1.4.1        Umum / Merk

Merk alat sanitair yang digunakan adalah dari merk TOTO. Jenis dan tipe yang digunakan sesuai dengan Tabel Spesifikasi Sanitair pada gambar

1.4.2      Floor Drain

1.    Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah harus dari jenis yang terpasang pada lantai.
2.    Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.

1.4.3      Kitchen Sink

Untuk seluruh pantry, harus disediakan kitchen sink buatan lokal atau yang setara, terbuat dari bahan stainless steel, lengkap dengan trap dan segala kelengkapannya. Kitchen sink untuk pantry mempunyai “bowl tunggal” dengan lubang pembuangan ditengah.

1.4.4      Contoh-contoh

1.    Kontraktor diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai kepada Pengawas untuk disetujui.
2.    Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standar bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan oleh Kontraktor.

1.5.                Pemasangan

1.       Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak pemasangan peralatan sanitair pada Toilet, Pantry dan lain-lain.
2.       Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.

1.6.              Pelaksanaan

Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan Mekanikal dan Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak. Jika terjadi kerusakan, maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.

1.7.              Pengujian Mutu Pekerjaan

1.       Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi, kekuatan maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Kontraktor harus menunjukkan syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.
2.       Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
3.       Bila Pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.



0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *