Pekerjaan
Tanah
Pasal 1. Umum
Pekerjaan ini meliputi
penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan unuk
menyelesaikan semua “Pekerjaan Tanah” seperti tertera pada gambar rencana dan
spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pembersihan lahan.
b. Pengurugan dan Pemadatan
c. Pembuatan Bouwplank
d. Pengukuran dan
Penggambaran kembali
Pasal 2. Bahan atau Material
Untuk pemasangan bouwplank
menggunakan bahan :
a. Kayu jenis meranti atau
setara, tebal 3 cm.
b. Kaso 5/7 atau dolken
berdiameter 8 –10 cm
Pasal 3. Pelaksanaan
3.1 Pekerjaan
Persiapan
a.
Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan
dibersihkan. Sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan
berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang
dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Seluruh tanah bagian
yang mengandung humus pada daerah yang akan dibangun harus dibuang atau
dikupas. Tebal lapisan yang akan dikupas
sedalam 50 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali dari
sisa-sisa akar tanaman yang masih tertinggal.
b.
Semua daerah urugan harus dipadatkan, baik
urugan yang telah ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus
bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan
pelapukan dikemudian hari.
c.
Pengupasan dilakukan per blok, untuk
mempermudah pengecekan kedalaman bagian yang akan dikupas. Pekerjaan pengupasan
di lapangan supaya memperhatikan patok-patok yang telah ada. Tidak
diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan berikutnya di atas seluruh atau
sebagian daerah yang strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah
selesai setelah disetujui oleh MK.
d.
Pembuatan dan pemasangan patok dasar
pelaksanaan (bouwpank) termasuk pekerjaan Kontrakor dan harus dibuat dari kayu
jenis Meranti atau setara dengan tebal 3 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau
dolken berdiameter 8 – 10 cm dengan jarak 2 meter satu sama lain. Pemasangan
harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
e.
Bahan-bahan bekas galian jalan dan
strippingnya tidak boleh digunakan sebagai material timbunan, tetapi
dipindahkan ke kaveling sebelah area proyek atau tempat yang akan ditentukan
oleh MK, dimana tanah bekas galian-galian tersebut harus dirapikan dan
dipadatkan.
f.
Segala pekerjaan pengukuran, persiapan
termasuk tanggungan Kontraktor.
g.
Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur
sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman.
-
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran
dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan melengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil tanah, letak batas-batas tanah dengan
alat-alat yang sudah ditera kebenarannya oleh Konsultan Pengawas atau
perencana.
-
Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi
anatara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
-
Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut
hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolith.
-
Kontraktor harus menyediakan waterpass atau
theodolith beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Konsultan Pengawas.
-
Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma
atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
g.
Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank)
harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as dan atau level/peil-peil dengan
warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air atau hujan.
h.
Material timbunan harus didatangkan dari
lokasi lain yang disetujui oleh MK. Bahan urugan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
-
Tanah harus dibersihkan dan tidak
mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya.
-
Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya
harus tertulis serta diketahui oleh MK.
-
Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang
ditentukan pada gambar rencana.
i.
Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah
yang dikupas dipadatkan sampai 98% kepadatan maximum compaction standard
proctor.
j.
Tanah yang digunakan untuk penimbunan
adalah tanah yang gradasinya bagus serta bebas dari humus/akar-akaran.
k.
Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik
duga (peil + 0) ditentukan bersama-sama MK. Patok-patok berukuran minimal 5/7
cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat
dari kayu kualitas baik. Papan patok
harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda-tanda dan sumbu harus teliti dan
jelas, dicat dengan cat menie.
l.
Pemborong harus memasang dan mengukur
secara teliti patok monumen (BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk
memungkinkan perancangan kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau
penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok monumen yang permanen harus dibangun di
atas tanah yang tidak akan terganggu/di pindahkan.
m. Untuk
pekerjaan jalan Pemborong harus menentukan titik patok konstruksi yang
menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan drainase
saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam
gambar rencana dan harus mendapat persetujuan MK sebelum memulai konstruksi.
Jika terjadi perubahan dari garis dan kemiringan, baik sebelum maupun sesudah
penentuan patok perlu persetujuan lebih lanjut.
3.2 Pekerjaan
Galian
a. Seluruh lapangan
pekerjaan harus diratakan atau digali dan semua sisa-sisa tanaman
seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus
dihilangkan.
b. Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus
dikerjakan lebih dahulu sebelum kontraktor memulai pekerjaan.
Pekerjaan galian tersebut disesuaikan dengan kebutuhannya
sesuai dengan peil-peil (level), pada lokasi yang telah ditentukan
di dalam gambar, dan mendapatkan persetujuan pengawas.
c. Daerah yang akan digali
harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti,
sampah-sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur, pohon dan
semak-semak. Bekas-bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil
Lumpur atau tanahnya yang lembek, yang ada didalamnya. Pohon yang
ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan pengawas. Tunggak-tunggak
pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus dibersihkan dan
disingkirkan sampai pada kedalaman + 1,5 m di bawah permukaan
tanah. Segala
sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan
dari daerah pembangunan oleh kontraktor, sesuai dengan petunjuk pengawas.
3.3 Pekerjaan
Galian
Pondasi
a. Galian untuk pondasi
harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil-peil yang tercantum
dalam gambar Rencana Pondasi. Semua bekas-bekas pondasi
bangunan lama, jaringan jalan atau aspal, akar dan pohon-pohon
dibongkar dan dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat
pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain yang masih
digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada pengawas atau
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk
seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan
sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
c. Apabila
ternyata penggalian melebihi kedalaman
yang telah ditentukan, maka kontraktor harus mengisi atau
mengurug daerah galian tersebut dengan bahan-bahan pengisian untuk pondasi yang
sesuai dengan spesifikasi.
d. Kontraktor harus menjaga agar
lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran-longsoran tanah
di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga
pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi. Pemompaan,
bila dianggap perlu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu
struktur bangunan yang sudah jadi.
e. Pengisian kembali
dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi
selapis dan ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali
ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan pengawas dan
bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan
memenuhi sebagai tanah urug.
3.4 Pekerjaan
Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksud
adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan syarat khusus dimana
tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
a. Lokasi yang akan diurug
harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
b. Pelaksanaan pengurugan
harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 15 cm material lepas,
dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan mencapai
peil permukaan yang direncanakan.
c. Material-material bahan
urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk dipadatkan
dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum 10 cm
material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
d. Toleransi pelaksanaan
yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah ± 10 mm terhadap kerataan
yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan
yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium, untuk mendapat nilai standard
proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratorium
yang ditunjuk oleh Pengawas. Dengan bahan yang sama, material yang akan
dipadatkan harus ditest juga di lapangan dengan sistem “Field Density Test”
dengan hasil kepadatannya sebagai berikut :
- Untuk lapisan yang
dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 95% dari standard
proctor.
- Untuk lapisan yang
dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 90% dari
standard proctor.
Hasil test di lapangan
harus tertulis dan diketahui oleh Pengawas.
Semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok-patok
referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah
yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai
rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor sampai
dengan masa pemeliharaan.
Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas.
f. Bahan urugan untuk
pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata dalam
ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.
Gumpalan-gumpalan tanah
harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur dengan cara menggaru atau
cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.
Setiap lapisan harus
diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian
lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya. Lapisan berikutnya tidak boleh dihampar
sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat persetujuan dari Pengawas.
Bilamana bahan tersebut
tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulang kembali
pekerjannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan,
guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
Jadwal pengujian akan
ditentukan atau ditetapkan oleh Perencana atau Pengawas. Pengujian diadakan minimum setiap 25 m2. Biaya pengujian ditanggung oleh Kontraktor.
Setelah pemadatan selesai, kelebihan tanah urugan harus dipindahkan ketempat
yang ditentukan oleh Pengawas.
Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.
g. Sarana-sarana darurat
Kontraktor harus
mengadakan drainage yang sempurna setiap saat. Ia harus
membangun saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan
drainage.
3.5. Pembuangan Material Hasil Galian
a. Pembuangan material hasil
galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material
hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam,
sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.
b. Material dari hasil
galian tersebut atas persetujuan pengawas telah diseleksi bagian-bagian
yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus
dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan pengawas.
3.6. Pengujian
Mutu Pekerjaan
a. Konsultan Pengawas harus
diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat dilaksanakan untuk
menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan.
b. Jika kepadatan dilapangan
kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum, maka Kontaraktor harus mamadatkan
kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak
kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum di laboratorium. Penelitian kepadatan
di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM D156-700 atau prosedur lainnya yang
disetujui Konsultan Pengawas. Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas dan semua biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi
beban Kontraktor.
c. Penelitian kepadatan di
lapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 meter persegi dari daerah yang
dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
d. Penentuan kepadatan
dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara atau prosedur dibawah ini :
-
“Density
of soil inplace by sand-cone method “ AASHTO.T.191.
-
“Density
of soil inplace by driven cylinder method “ AASHTO.T.204.
-
“Density
of soil inplace by the rubber ballon method “ AASHTO.T.205.
Atau cara-cara lain yang harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
0 comments:
Post a Comment