Pekerjaan Jalan untuk Paving Block
Pasal 1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan
tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang terkait dalam pekerjaan
ini yaitu :
a.
Pembersihan lahan
b.
Persiapan tanah untuk timbunan
c.
Pekerjaan pemadatan
d.
Pembuatan lapis pasir
e.
Pemasangan paving block
1.2. Sebelum melaksanakan
pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi dan
koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan,
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat
persetujuan Pengawas.
Pasal 2. Bahan-Bahan
2.1. Bahan
Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Sumber Bahan
Kontraktor
harus mencari lokasi sumber bahan untuk lapis
ini biaya dari pencarian dan pekerjaan muat, angkut,
bongkar ke lokasi pekerjaan harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran Kontraktor. Kontrak harus melaporkan lokasi tersebut
kepada Konsultan Pengawas secepatnya secara tertulis disertai
keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan dan rencana
operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut harus memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi.
b. Bahan
pasir tersebut harus memenuhi
persyaratan gradasi limit seperti
di bawah ini :
Ukuran tapis Prosentase (%) Lolos
terhadap berat :
9,25
mm 100
4,75 mm 95 -
100
2,36 mm 80 -
100
1,18
mm 50 -
95
600 mm 25 -
60
300 mm 10 -
30
150 mm 5
- 13
75 mm 0
- 10
c. Bahan
pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena memberikan hasil
yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air
yang lebih ketat pada saat pemadatan. Butir pasir yang
berbentuk runcing lebih baik karena membersihkan hasil yang stabil,
tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih
ketat pada saat pemedatan. Untuk menghindarkan karakteristik
pemadatan yang berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari
pasir tersebut adalah satu.
2.2. Bahan
Paving Block
Paving
Block dengan tebal 8 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan
type sesuai dengan gambar arsitektur dan memiliki kuat tekan minimal 400
kg/cm2.
Pasal 3. Pelaksanaan
3.1. Pekerjaan
Timbunan Tanah
Bahan
timbunan harus baik untuk pekerjaan lapisan jalan, jika dipadatkan harus dapat
mencapai hasil nilai CBR minimal yang disyaratkan sebesar 6 %. Jika digunakan
bahan timbunan yang tidak atau kurang baik dan tidak tercapai nilai CBR minimal
tersebut, ini harus dibongkar dan diganti dengan bahan yang baik tanpa adanya
tambahan pembiayaan untuk itu. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan
Pengawas tentang tahapan-tahapan persiapan untuk pekerjaan subgrade dan
Kontraktor harus mengulangi pekerjaan pemadatan, jika dianggap perlu, untuk
tercapainya derajat kepadatan yang diinginkan atau disyaratkan. Sebelum
dipadatkan, dalamnya suatu lapisan yang akan dipadatkan tidak boleh lebih dari
20 cm. Setiap lapisan lepas harus dipadatkan dengan stamper yang ukurannya
telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pemadatan harus dimulai dari tepi
timbunan dengan arah longitudinal, kemudian menggeser kearah sebelah dalam
(ketengah jalan). Lapisan terakhir harus diselesaikan dalam keadaan rata atau
halus sampai pada suatu lapisan dengan kerataan yang diinginkan.
Lereng-lereng urugan harus dibuat serapih mungkin dan tidak longsor.
Adapun hal yang harus diperhatikan adalah :
a.
Pemerliharaan terhadap bagian pekerjaan yang telah
selesai
Bagian
lapisan timbunan yang telah selesai harus dijaga terhadap kemungkinan
retak-retak akibat pengeringan yang cepat atau akibat “traffic” kendaraan
proyek atau hal-hal lain yang menyebabkan lapisan tersebut rusak dan terganggu
strukturnya.
b.
Test atau pengujian
Test
akan dilakukan baik di laboratorium maupun di lapangan, untuk mengetahui
kepadatan maksimum, derajat kepadatan lapangan, nilai CBR lapangan dan
lain-lain yang dianggap perlu pada lapisan ini. Pembiayaan test-test ini
menjadi tanggungan Kontraktor.
3.2. Pekerjaan
Lapis Pasir untuk Paving Block
a. Penyimpanan :
Bedding
sand harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak tercampur dengan
tanah/kotoran disekitarnya. Tempat penimbunan harus mempunyai drainase
yang baik dan harus terlindung dari hujan sehingga air
tetap merata.
b. Penghamparan pasir /
bedding sand :
Pasir harus
dihamparkan dengan rata diatas lapisan dasar (base course)
sampai ketebalan 4 cm padat dengan memperhatikan kadar air ketebalan 4 cm
padat dengan memperhatikan kadar air dan karakteristik gradasinya.
Permukaan yang dihasilkan harus rata. Bila concrete
block telah selesai dipasang dan terlihat permukaan
yang tidak rata maka paving block tersebut
harus diangkat kembali, pasir diratakan lagi sampai
diperoleh hasil yang rata. Bedding
sand ini harus mempunyai kepadatan
dan ketebalan yang sama sehingga pemampatan
akibat pemadatan merata. Lapisan yang lepas /
belum dipadatkan biasanya mempunyai ketebalan 5 sampai 15 mm
lebih tebal dari ketebalan padat yang disyaratkan. Selama
penghamparan kadar air harus uniform dan pasir yang belum
dipadatkan tersebut harus dilindungi terhadap segala bentuk
pemadatan dan lalu lintas, sampai paving block selesai
dipasang dan bersama-sama. Bila
ada bagian lapisan pasir yang tidak sengaja
terkompaksi sebelum paving digaruk dan diratakan. Waktu penghamparan
harus diperhitungkan dengan baik sehingga tidak terdapat
lapisan pasir lepas yang tidak sempat ditutup dengan paving
block pada hari yang sama.
3.3. Pekerjaan
Lapis Permukaan untuk Paving Block
a. Paving Block
/ Grass Block harus
diletakkan berhimpitan satu dengan lainnya dengan pola
sesuai dengan gambar lansekap di atas bedding sand yang belum dipadatkan
tapi sudah selesai diratakan. Lebar celah antar block tidak
boleh lebih dari 4 mm, celah ini harus merupakan garis lurus
dan saling tegak lurus, untuk itu diperlukan pemasangan snar
pada 2 arah yang saling tegak lurus untuk mengontrol letak
dan ikatan antar block.
b. Cara meletakkan block dan
pengisian celah antara :
Dalam memasang
block harus diusahakan agar untuk pengisian
celah antara block dengan elemen-elemen lain seperti pinggiran saluran, bingkai
jalan, bak kontrol dan lain-lain, dipergunakan block dengan ukuran tidak
dari 25 % dari ukuran utuh. Ruang antara yang masih tersisa harus
diisi setelah pemadatan awal dari paving block. Untuk
celah lebih besar dari 25 mm tetapi kurang dari 50 mm, dipergunakan
aggregate halus dengan ukuran 10 mm dan mortar kering untuk celah yang lebih
kecil. Untuk bagian-bagian jalan yang menanjak, menurun, pemasangan
block harus dilakukan dari bagian terendah kebagian yang lebih tinggi.
Pola pemasangan dan warna agar dibuat sesuai gambar, Kontraktor wajib
membuat gambar kerja untuk pola di daerah-daerah khusus.
c. Pemadatan Awal :
Alat kompaksi
untuk keperluan ini harus merupakan "mechanical
flat plate vibrator", dengan karekteristik sebagai berikut :
- Plat dasar mempunyai luas : 0,25
- 0,50 m2.
- Gaya pemadatan yang dapat
diberikan sebesar 1,5 ton sampai 2,0 ton.
- Frekuensi getaran : 75 - 100 Hz.
Paving Block
harus terletak dengan mantap diatas bedding
sand. Pemadatan harus dilakukan segera setelah pemasangan
paving block dengan minimal 2 passes. Jarak antara
bagian yang dipadatkan sampai bagian dimana
sedang dilakukan pemasangan block tidak boleh kurang dari 1,50 m.
Adalah sangat penting untuk memadatkan bedding sand segera
setelah pemasangan
block sehingga dapat dihindari berpindahnya pasir yang masih
dalam keadaan lepas karena bergeraknya block yang tidak diletakkan
dengan baik atau adanya air yang mengalir ketempat tersebut.
Pemadatan harus diulangi pada daerah selebar 1,00 m diukur
dari akhir pemasangan
/ pemadatan yang dilakukan pada hari sebelumnya
melanjutkan dengan pekerjaan selanjutnya. Semua block
yang rusak selama pemadatan dan selama
masa pemeliharaan harus segera diganti dengan yang baru
tanpa adanya biaya tambahan.Pejalan kaki boleh menggunakan jalan
concrete block ini setelah pemadatan awal sebelum
penghamparan pasir pengisi, tetapi sebiknya setelah
sambungan atau celah antar block terisi pasir dan dipadatkan.
d. Pasir pengisi (joint
filling) :
Pasir yang
dipergunakan untuk mengisi celah antar block
harus mempunyai gradasi sedemikian rupa sehingga 90 % dari berat lolos dari
tapis 1,18 mm (BS-410).
Pasir ini harus
cukup kering sehingga dapat mengisi celah-celah dengan
baik. Bahan ini bebas dari garam
dan zat-zat lain yang dapat merusak material paving block.
Segera setelah
pemadatan awal dan pengisian akhiran-akhiran, pasir pengisi harus
segera dihamparkan dan diratakan dengan sapu sepanjang
permukaan jalan atau trotoar dan dimasukkan ke dalam
celah-celah antara dengan bantuan kompaktor. Celah harus
benar-benar terisi oleh pasir kasar.
Kompaktor dari
jenis lain boleh dipergunakan setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Sebagai langkah pemadatan
terakhir, permukaan jalan / trotoar harus dipadatkan dengan
mechanical flat plate vibrator, sehingga diperoleh permukaan yang
padat dan rata dengan kemiringan terhadap kedua arah tepi jalan sebesar 2
%.
e. Lubang / alur
pada grass block harus diisi dengan tanah subur
hingga ke dasar block, guna penanaman rumput.
f. Toleransi :
Toleransi ukuran bahan :
Bahan harus mempunyai panjang dan lebar yang seragam dengan
toleransi maximum
tidak lebih dari 3 mm terhadap tebal nominalnya.
Toleransi kerataan permukaan jalan :
Toleransi
kerataan permukaan akhir level block harus 10 mm dari permukaan
yang tercantum dalam gambar, sehubungan dengan peil permukaan
saluran air dll.
Deviasi
diukur dengan jidar lurus sepanjang 3 meter atau
tempalte tidak boleh melebihi 8 mm dan perbedaan level dari satu
block terhadap block disebelahnya tidak boleh melebihi 2 mm.
0 comments:
Post a Comment