Saturday, 24 March 2018

RKS TEKNIS SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENANGKAL PETIR


Spesifikasi Teknis Pekerjaan Penangkal Petir


1.1.                Umum

3.1.1.               Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah semua penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini air terminal, penghantar down conductor, electroda pentanahan dan peralatan lainnya seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.

3.1.2.               Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.

3.1.3.               Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.

3.1.4.               Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.

1.2.                LINGKUP PEKERJAAN

3.2.1.               Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang penerima), down conductor pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.

3.2.2.               Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan.

3.2.3.               Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.

3.2.4.               Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.

1.3.                AIR TERMINAL

3.3.1.               Air terminal haruslah jenis non radioaktif, self powered dan tidak mempunyai bagian-bagian yang bergerak, dipasang oleh pelaksana yang direkomendasi oleh pabrik pembuatnya.

3.3.2.               Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respon dinamis terhadap terjadinya down leader dari petir dengan membangkitkan elektron-elektron bebas dan menyebabkan fotonisasi antar bagian yang ditanahkan dan bagian yang terisolasi. Arus petir minimum yang bisa mengaktifkan air terminal adalah 1500 A pada impulse 8/20 mikrodetik dan harus mampu menyalurkan seluruh level arus petir yang mungkin terjadi.

3.3.3.               Radius perlindungan dalam bentuk collective volume dengan radius perlindungan minimal 70 meter.

3.3.4.               Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam frekuensi radio (high frequency RFI), kecuali pada saat terjadinya leader dan pada saat terjadinya sambaran balik (main return strike).

3.3.5.               Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya pada kondisi medan statis guruh.

3.3.6.               Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.

3.3.7.               Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang dilindunginya pada seluruh kondisi.
3.3.8.               Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter Stright.

1.4.                BATANG PENINGGI

Sistem penangkal petir dipasang setinggi 5 (satu) meter dari atap bangunan, atau sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus di sesuaikan dengan gambar arsitek.

1.5.                SALURAN / PENGHANTAR

3.5.1.               Saluran/penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1 : 1989 dari kabel high voltage. Saluran penghantar ini  mampu mencegah terjadinya side flashing dan electrification building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol  pentanahan seperti gambar rencana.

3.5.2.               Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang horizontal maupun yang vertical/jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut harus menerus dan utuh tanpa sambungan.

1.6.                SAMBUNGAN PADA BAK KONTROL

Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar penghantar yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground resistance).

1.7.                PENAMBAT/KLEM

Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan ditambatkan pada rangka/dinding bangunan.

1.8.                PENTANAHAN

Tahanan  tanah  harus  lebih  kecil  dari  2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam  tanah secara vertikal sedalam minimal 12 (dua belas) meter dan harus mencapai air tanah.

1.9.                BAK KONTROL

Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol). Sambungan dari Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai gambar rencana. Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.

1.10.            PEMASANGAN AIR TERMINAL/PENANGKAL PETIR

Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai gambar rencana.

1.11.            SURAT IJIN

3.11.1.            Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam pemasangan penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar proyek‑proyek yang sudah pernah dikerjakan.

3.11.2.            Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perijinan instalasi sistem penangkal petir oleh instalasi Depnaker wilayah setempat hingga memperoleh sertifikasi/rekomendasi.

1.12.            PENGUJIAN/PENGETESAN

Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya.

Pengetesan yang harus dilakukan :
-          Grounding Resistant test :
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
-          Continuity test :
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.

1.13.            Referensi  Produk

3.13.1.            Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.

3.13.2.            Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut :


No
Uraian
Spesifikasi Teknis
Produk
1
Air Terminal
Jenis Non Radio aktif Radius perlindungan min 70 meter
LPI Guardian, System 3000, HELITA, EF, Viking-6

(Batang Penerima)
Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter Stright

2
Conductor
HV Cable N2XSY
Kabelindo, Kabel Metal, Tranka, Supreme, Voksel
3
Pipa Galvanized
 - Medium Class
Bakrie, Spindo, PPI




0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *