Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Penangkal Petir
1.1.
Umum
3.1.1.
Yang dimaksud dengan
sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah semua penyediaan dan pemasangan
sistem penangkal petir, termasuk disini air terminal, penghantar down
conductor, electroda pentanahan dan peralatan lainnya seperti yang ditunjukan
dalam gambar rencana.
3.1.2.
Setiap Kontraktor yang
menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan
teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
3.1.3.
Kontraktor harus
menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3.1.4.
Bila ternyata ada
perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan
pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
1.2.
LINGKUP PEKERJAAN
3.2.1.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan
dan pemasangan instalasi penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang
penerima), down conductor pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta
peralatan lain yang berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan maupun
bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
3.2.2.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan
barang/material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima
dan pemeliharaan selama 12 bulan.
3.2.3.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam
gambar maupun pada spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan
kedalam pekerjaan ini.
3.2.4.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada
proyek ini adalah pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan
bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai
dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada
syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan, walaupun tidak
tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
1.3.
AIR TERMINAL
3.3.1.
Air terminal haruslah jenis non radioaktif, self
powered dan tidak mempunyai bagian-bagian yang bergerak, dipasang oleh
pelaksana yang direkomendasi oleh pabrik pembuatnya.
3.3.2.
Air terminal harus dari jenis yang mempunyai
respon dinamis terhadap terjadinya down leader dari petir dengan membangkitkan
elektron-elektron bebas dan menyebabkan fotonisasi antar bagian yang ditanahkan
dan bagian yang terisolasi. Arus petir minimum yang bisa mengaktifkan air
terminal adalah 1500 A pada impulse 8/20 mikrodetik dan harus mampu menyalurkan
seluruh level arus petir yang mungkin terjadi.
3.3.3.
Radius perlindungan dalam bentuk collective volume
dengan radius perlindungan minimal 70 meter.
3.3.4.
Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan
gelombang dalam frekuensi radio (high frequency RFI), kecuali pada saat
terjadinya leader dan pada saat terjadinya sambaran balik (main return strike).
3.3.5.
Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa,
sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung
runcingnya pada kondisi medan statis guruh.
3.3.6.
Air terminal harus tidak mengalami korosi pada
atmosfir normal.
3.3.7.
Secara keseluruhan air terminal harus
terisolasikan dari bangunan yang dilindunginya pada seluruh kondisi.
3.3.8.
Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter
Stright.
1.4.
BATANG PENINGGI
Sistem penangkal petir
dipasang setinggi 5 (satu) meter dari atap bangunan, atau sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus di sesuaikan dengan gambar arsitek.
1.5.
SALURAN / PENGHANTAR
3.5.1.
Saluran/penghantar haruslah memenuhi test standard
IEC 60 – 1 : 1989 dari kabel high voltage. Saluran penghantar ini mampu mencegah terjadinya side flashing dan
electrification building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke bak
kontrol pentanahan seperti gambar
rencana.
3.5.2.
Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak
ada sambungan baik yang horizontal maupun yang vertical/jalur menara, dengan
kata lain kabel tersebut harus menerus dan utuh tanpa sambungan.
1.6.
SAMBUNGAN PADA BAK KONTROL
Sambungan pada bak kontrol
harus menjamin suatu kontak yang baik antar penghantar yang disambung dan tidak
mudah lepas. Sambungan harus diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan
pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground resistance).
1.7.
PENAMBAT/KLEM
Kabel yang turun kebawah
vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan ditambatkan pada
rangka/dinding bangunan.
1.8.
PENTANAHAN
Tahanan tanah
harus lebih kecil
dari 2 Ohm. Ground rod harus
terbuat dari tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah secara vertikal sedalam minimal 12 (dua
belas) meter dan harus mencapai air tanah.
1.9.
BAK KONTROL
Pada setiap ground road
harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol). Sambungan dari Down Conductor ke
elektroda Pentanahan harus dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan tahanan
tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai gambar rencana. Sambungan/klem penyambungan
harus dari bahan tembaga.
1.10.
PEMASANGAN AIR TERMINAL/PENANGKAL PETIR
Pemasangan air terminal
(head) dipasang sesuai gambar rencana.
1.11.
SURAT IJIN
3.11.1.
Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan
berpengalaman dalam pemasangan penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan
daftar proyek‑proyek yang sudah pernah dikerjakan.
3.11.2.
Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas
pengurusan perijinan instalasi sistem penangkal petir oleh instalasi Depnaker
wilayah setempat hingga memperoleh sertifikasi/rekomendasi.
1.12.
PENGUJIAN/PENGETESAN
Untuk mengetahui baik atau
tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus diadakan pengetesan
terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya.
Pengetesan yang harus
dilakukan :
-
Grounding Resistant test :
Ukuran
tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
-
Continuity test :
Kontraktor
harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
1.13.
Referensi
Produk
3.13.1.
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan
harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif
lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila sudah ada
persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi
Tugas.
3.13.2.
Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai
berikut :
No
|
Uraian
|
Spesifikasi
Teknis
|
Produk
|
1
|
Air Terminal
|
Jenis Non Radio aktif Radius perlindungan min 70 meter
|
LPI Guardian, System 3000, HELITA, EF, Viking-6
|
(Batang Penerima)
|
Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter Stright
|
||
2
|
Conductor
|
HV Cable N2XSY
|
Kabelindo, Kabel Metal, Tranka, Supreme, Voksel
|
3
|
Pipa Galvanized
|
- Medium Class
|
Bakrie, Spindo, PPI
|
0 comments:
Post a Comment