Saturday, 24 March 2018

RKS TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL


PERSYARATAN TEKNIS UMUM


1.1.                UMUM

Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.

1.2.                PERATURAN DAN ACUAN

Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Kontraktor dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini:

1.2.1.              Listrik Arus Kuat (L.A.K)


1.2.1.1            SNI-04-0255-2000 AMD I-2006 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.

1.2.1.2            SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.

1.2.1.3            Standar dan Peraturan-peraturan / Ketentuan-ketentuan yang berlaku di PLN Distribusi wilayah Jakarta

1.2.1.4            Dalam hal diperlukan referensi lain, maka Perencana melengkapinya dengan referensi antara lain : DIN-VDE-0102, NEN-1010, IEE, NEC.

1.2.2.              Listrik Arus Lemah (L.A.L)

1.2.2.1            SNI R-03-3983-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Mencegah Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung

1.2.2.2            Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tgl. 30 Desember 2008 tentang Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

1.2.2.3            Panduan pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumahdan gedung, terbitan Departemen Pekerjaan Umu, UDC: 699.81 :614.84

1.2.2.4            UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang Telekomunikasi Indonesia.

1.2.2.5            Wolsey, Planning for TV Distribution System

1.2.2.6            Wisi, CATV System Refference

1.2.2.7            Sony, CATV Equipment

1.2.2.8            Dalam hal diperlukan referensi lain, maka perencanaan melengkapinya dengan dan mengacu pada referensi antara lain : BS-5839 Part 1, BS-3116, NFPA-72, PUIL 2000.

1.2.3.              Plumbing

1.2.3.1            Peraturan Daerah (PERDA) setempat

1.2.3.2            Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum

1.2.3.3            Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang & Morimura.

1.2.3.4            Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau edisi terakhir.

1.2.3.5            SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing Indonesia.

1.2.3.6            Pedoman Plambing Indonesia, 1979.

1.2.4.              Tata Udara Gedung (T.U.G)

1.2.6.1            SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara

1.2.6.2            SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.

1.2.6.3            SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap pada Bagunan Gedung.

1.2.6.4            SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di dalam MAL, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar.

1.2.6.5            SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning Contractors National Association).

1.2.6.6            ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.

1.2.6.7            ASHRAE (American Society of Heating Refrigeration and Air Conditioning Engineers)
-       Fundamental Handbook
-       System & Application Handbook
                              .
1.2.6.8            ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.

1.2.6.9            ASHRAE Handbook Series

1.2.6.10          NFPA Standard.

1.2.6.11          PUIL 2000

1.2.5.              Transportasi Dalam Gedung (T.D.G)

1.2.7.1            SNI-03-2190-1999 Kostruksi Lift Penumpang dengan Motor Traksi

1.2.7.2            SNI-03-6248-2000 Konstrusi Eskalator.

1.2.7.3            Peraturan Depnaker tentang Lift Listrik, Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

1.2.7.4            Strakosch, Vertical Transfortation.

1.2.7.5            Gina Barney, Elevator Traffic

1.2.7.6            Luonir Janovsky, Elevator Mechanical Design.

1.3.                GAMBAR-GAMBAR

1.3.1.               Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.

1.3.2.               Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.

1.3.3.               Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada) harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.

1.3.4.               Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail, “Shop Drawing” kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini. Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan Kontraktor dari kesalahan yang mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.

1.3.5.               Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings” disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi pada saat penyerahan pertama pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya dan 4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek ini.  As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail seluruh instalasi M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.

1.3.6.               Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli (original) berikut terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A4.

1.4.                KOORDINASI

1.4.1.               Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

1.4.2.               Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi lain.

1.4.3.               Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Konsultan Manajemen Konstruksi, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi tanggung jawab Kontraktor ini.

1.5.                RAPAT KOORDINASI LAPANGAN

1.5.1.               Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi proyek yang diatur oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.5.2.               Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa memberi keputusan terhadap sebagian masalah.

1.6.                PERALATAN DAN MATERiAL

Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara teratur.

1.6.1.              Persetujuan Peralatan dan Material

1.6.1.1            Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana antara lain :
-      Manufacturer  Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
-      Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang meliputi informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
-      Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.

1.6.1.2            Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi akan diberikan atas dasar atau sesuai dengan ketentuan di atas.

1.6.2.              Contoh Peralatan dan Material

1.6.2.1            Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Manajemen Konstruksi paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Kontraktor.

1.6.2.2            Konsultan Manajemen Konstruksi tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/dokumen ini.

1.6.3.              Peralatan dan Bahan Sejenis

Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.

1.6.4.              Penggantian Peralatan dan Material

1.6.4.1            Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi, walaupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor .

1.6.4.2            Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.

1.6.4.3            Bila Konsultan Manajemen Konstruksi membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor.

1.6.5.              Pengujian dan Penerimaan

1.6.5.1            Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan Perencana di pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui untuk dikirim ke lapangan.

1.6.5.2            Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.6.6.              Perlindungan Pemilik

Atas penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.

1.7.                IJIN-IJIN

Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Kontraktor.

1.7.1.              Pelaksanaan pemasangan

1.7.1.1            Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.

1.7.1.2            Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-keraguan, Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Manajemen Konstruksi untuk berkonsultasi.

1.7.1.3            Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Konsultan Manajemen Konstruksi, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Untuk itu pemilihan peralatan dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi atas rekomendasi Konsultan Perencana.

1.7.1.4            Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam menentukan performnya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Kontraktor sesuai actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali performanya dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.7.2.              Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi

1.7.2.1            Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian dengan kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.7.2.2            Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada Konsultan Manajemen Konstruksi sebanyak  rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh Konsultan Manajemen Konstruksi kepada Konsultan Perencana.

1.7.2.3            Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Manajemen Konstruksi secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi secara tertulis.

1.7.3.              Sleeves dan Inserts

Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts beton yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung (hangers) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Kontraktor.

1.7.4.              Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran

1.7.4.1            Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
1.7.4.2            Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Konsultan Manajemen Konstruksi secara tertulis.

1.7.5.              Pengecatan

Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.

1.8.                Penanggung Jawab Pelaksanaan

1.8.1.               Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.8.2.               Penanggung jawab tersebut di atas juga harus berada di tempat pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.9.                PENGAWASAN

1.9.1.               Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.9.2.               Konsultan Manajemen Konstruksi harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.

1.9.3.               Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan Manajemen Konstruksi adalah tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.

1.9.4.               Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan 16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.9.5.               Di tempat pekerjaan, Konsultan Manajemen Konstruksi menempatkan petugas-petugas pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Kontraktor, agar pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian Pelaksanaaan Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.

1.10.            Laporan-laporan

1.10.1.           Laporan Harian dan Mingguan

1.10.1.1          Kontraktor wajib membuat laporan harian dan mingguan yang memberikan gambaran mengenai:
·             Kegiatan fisik
·             Catatan dan perintah Konsultan Manajemen Konstruksi yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
·             Jumlah material masuk/ditolak.
·             Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
·             Keadaan cuaca
·             Pekerjaan tambah/kurang
·             Prestasi rencana dan yang terpasang

1.10.1.2          Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditandatangani oleh manajer proyek harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diketahui/disetujui.

1.10.2.           Laporan Pengetesan

1.10.2.1          Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
§    Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
§    Hasil pengetesan mesin atau peralatan
§    Hasil pengetesan kabel
§    Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll

1.10.2.2          Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.11.            PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS

1.11.1.            Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.11.2.            Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak Konsultan Manajemen Konstruksi dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.

1.12.            KANTOR KONTRAKTOR,  LOS KERJA DAN GUDANG

1.12.1.            Kontraktor diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.

1.12.2.            Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemberi tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.13.            PENJAGAAN

1.13.1.            Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).

1.13.2.            Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.

1.14.            AIR KERJA

1.14.1.            Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan sebagainya harus disediakan oleh pihak Kontraktor.

1.14.2.            Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (existing) harus dilengkapi dengan meter air, dan berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi terlebih dahulu.

1.15.            PENERANGAN, SUMBER DAYA LISTRIK

1.15.1.            Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.

1.15.2.            Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya kerja harus diusahakan oleh Kontraktor. Bila menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus dilengkapi dengan KWh meter dan berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi terlebih dahulu.

1.16.            Kebersihan dan Ketertiban

1.16.1.            Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.

1.16.2.            Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.

1.16.3.            Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan.

1.17.            KECELAKAAN DAN PETI PPPK

1.17.1.            Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departement yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1.17.2.            Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.

1.18.            Testing DAN COMMISSIONING

1.18.1.            Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang.

1.18.2.            Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor termasuk daya listrik untuk testing.

1.19.            MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN

1.19.1.            Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.

1.19.2.            Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak saat penyerahan pertama, bila Konsultan Manajemen Konstruksi/Pemberi Tugas menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.

1.19.3.            Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.

1.19.4.            Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Kontraktor diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.

1.19.5.            Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi tidak melaksanakan teguran dari Konsultan Manajemen Konstruksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.

1.19.6.            Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.

1.19.7.            Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.19.8.            Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan daftar komponen/part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan gambar detail/photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas masing-masing 1 (satu) set.

1.19.9.            Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
·             Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
·             Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction, Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4 (empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.20.            GARANSI

Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini, maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.21.            TRAINING

1.21.1.            Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku Operating Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.

1.21.2.            Training harus dilakukan / dilaksanakan sampai mendapatkan sertifikasi kelulusan dari Vendor.




0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *