PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1.
UMUM
Persyaratan ini merupakan
bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan ini
yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
1.2.
PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada
dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun Nasional,
Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun
Internasional yang terkait. Kontraktor dianggap sudah mengenal dengan baik
standard dan acuan nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia
dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas,
antara lain seperti dibawah ini:
1.2.1.
Listrik Arus Kuat (L.A.K)
1.2.1.1
SNI-04-0255-2000 AMD I-2006 tentang
Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
1.2.1.2
SNI-03-6197-2000 tentang
Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
1.2.1.3
Standar dan
Peraturan-peraturan / Ketentuan-ketentuan yang berlaku di PLN Distribusi
wilayah Jakarta
1.2.1.4
Dalam hal diperlukan
referensi lain, maka Perencana melengkapinya dengan referensi antara lain :
DIN-VDE-0102, NEN-1010, IEE, NEC.
1.2.2.
Listrik Arus Lemah (L.A.L)
1.2.2.1
SNI R-03-3983-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
Pemasangan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Untuk Mencegah Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Gedung
1.2.2.2
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008
tgl. 30 Desember 2008 tentang Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
1.2.2.3
Panduan pemasangan sistem deteksi dan alarm
kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumahdan gedung,
terbitan Departemen Pekerjaan Umu, UDC: 699.81 :614.84
1.2.2.4
UU No. 32/1999 tentang
Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang Telekomunikasi Indonesia.
1.2.2.5
Wolsey, Planning for TV Distribution System
1.2.2.6
Wisi, CATV System Refference
1.2.2.7
Sony, CATV Equipment
1.2.2.8
Dalam hal diperlukan referensi lain, maka
perencanaan melengkapinya dengan dan mengacu pada referensi antara lain :
BS-5839 Part 1, BS-3116, NFPA-72, PUIL 2000.
1.2.3.
Plumbing
1.2.3.1
Peraturan Daerah (PERDA) setempat
1.2.3.2
Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen
Pekerjaan Umum
1.2.3.3
Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing,
Soufyan Nurbambang & Morimura.
1.2.3.4
Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 atau
edisi terakhir.
1.2.3.5
SNI 03-6481-2000 atau
edisi terakhir tentang Sistem Plumbing Indonesia.
1.2.3.6
Pedoman Plambing
Indonesia, 1979.
1.2.4.
Tata Udara Gedung (T.U.G)
1.2.6.1
SNI-03-6390-2000 tentang
Konservasi Energi Sistem Tata Udara
1.2.6.2
SNI-03-6572-2001 tentang Tata
Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.
1.2.6.3
SNI-03-6571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap
pada Bagunan Gedung.
1.2.6.4
SNI-03-7012-2004 tentang Sistem Manajemen Asap di
dalam MAL, Atrium dan Ruangan Bervolume Besar.
1.2.6.5
SMACNA (Sheet Metal and Air Conditioning
Contractors National Association).
1.2.6.6
ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for
Acceptable IAQ.
1.2.6.7
ASHRAE (American Society of Heating Refrigeration
and Air Conditioning Engineers)
-
Fundamental Handbook
-
System & Application Handbook
.
1.2.6.8
ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and
Clinics.
1.2.6.9
ASHRAE Handbook Series
1.2.6.10
NFPA Standard.
1.2.6.11
PUIL 2000
1.2.5.
Transportasi Dalam Gedung (T.D.G)
1.2.7.1
SNI-03-2190-1999 Kostruksi Lift Penumpang dengan
Motor Traksi
1.2.7.2
SNI-03-6248-2000 Konstrusi Eskalator.
1.2.7.3
Peraturan Depnaker tentang Lift Listrik, Pesawat
Angkat dan Pesawat Angkut.
1.2.7.4
Strakosch, Vertical Transfortation.
1.2.7.5
Gina Barney, Elevator Traffic
1.2.7.6
Luonir Janovsky, Elevator Mechanical Design.
1.3.
GAMBAR-GAMBAR
1.3.1.
Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan
ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
1.3.2.
Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum
tata letak dari peralatan, sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari pabrik
pembuat dan mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian serta pemeliharaannya
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
1.3.3.
Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta
Specialis lainnya (bila ada) harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan
dan detail finishing instalasi.
1.3.4.
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus
mengajukan gambar kerja dan detail, “Shop Drawing” kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu sebanyak 3
(tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan Kontraktor dari kesalahan yang
mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
1.3.5.
Kontraktor instalasi ini harus membuat
gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings” disertai dengan Operating
Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus diserahkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi pada saat penyerahan pertama pekerjaan dalam
rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya dan
4 (empat) cetak biru dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan
penjelasan lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek
ini. As-built Drawing ini harus
benar-benar menunjukkan secara detail seluruh instalasi M & E yang ada
termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar kerja bengkel, nomor
seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.
1.3.6.
Operating Instruction, Technical and Maintenance
Manuals harus cetakan asli (original) berikut terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi,
notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A4.
1.4.
KOORDINASI
1.4.1.
Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama
dengan Kontraktor lainnya, agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan
1.4.2.
Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang
satu tidak menghalangi kemajuan instalasi lain.
1.4.3.
Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak
mengindahkan koordinasi dari Konsultan Manajemen Konstruksi, sehingga
menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi tanggung jawab
Kontraktor ini.
1.5.
RAPAT KOORDINASI LAPANGAN
1.5.1.
Wakil Kontraktor harus selalu hadir dalam setiap
rapat koordinasi proyek yang diatur oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.5.2.
Peserta rapat koordinasi
harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa memberi keputusan
terhadap sebagian masalah.
1.6.
PERALATAN DAN MATERiAL
Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai
dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai dengan spesifikasi yang diuraikan,
maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan
diproduksi secara teratur.
1.6.1.
Persetujuan Peralatan dan Material
1.6.1.1
Dalam jangka waktu 2 (dua)
minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan sebelum memulai
pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Kontraktor diharuskan
menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus
dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat
manufacture, catalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana antara lain :
-
Manufacturer
Data
Meliputi
brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup
detail sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
-
Performance Data
Data-data
kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang meliputi
informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang ada
kaitannya dengan unit tersebut.
-
Quality Assurance
Suatu
pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari
unit berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah
dipasang di beberapa lokasi dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu
dengan baik.
1.6.1.2
Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan
Manajemen Konstruksi akan diberikan atas dasar atau sesuai dengan ketentuan di
atas.
1.6.2.
Contoh Peralatan dan Material
1.6.2.1
Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui. Semua biaya yang
berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan
Kontraktor.
1.6.2.2
Konsultan Manajemen
Konstruksi tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan
semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan
contoh/dokumen ini.
1.6.3.
Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi
penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (bermerk), sehingga memberikan
kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
1.6.4.
Penggantian Peralatan dan Material
1.6.4.1
Semua peralatan dan bahan
yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi, walaupun dalam pengajuan
saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi,
tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai
Kontraktor .
1.6.4.2
Untuk peralatan dan bahan
yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa dihindari
terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau
lebih baik (equal or better) yang disetujui.
1.6.4.3
Bila Konsultan Manajemen
Konstruksi membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik,
maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh
Kontraktor.
1.6.5.
Pengujian dan Penerimaan
1.6.5.1
Khusus peralatan utama, harus
ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan Perencana di pabrik
masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang bersangkutan dan
disetujui untuk dikirim ke lapangan.
1.6.5.2
Semua peralatan-peralatan
yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah memenuhi
ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan
pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika
sudah ditest dan memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan
berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.6.6.
Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan
bahan/material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan
dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
1.7.
IJIN-IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan
instalasi ini serta seluruh biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
1.7.1.
Pelaksanaan pemasangan
1.7.1.1
Sebelum pelaksanaan
pemasangan instalasi ini dimulai, Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja dan
detailnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga) untuk
disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman
dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu
dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan
peralatan, dimensi aksesoris yang dipakai. Konsultan Manajemen Konstruksi
berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut diatas.
1.7.1.2
Kontraktor diwajibkan untuk
mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan
dipasang. Apabila terdapat keraguan-keraguan, Kontraktor harus segera
menghubungi Konsultan Manajemen Konstruksi untuk berkonsultasi.
1.7.1.3
Pengambilan ukuran atau
pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Konsultan
Manajemen Konstruksi, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Untuk itu pemilihan peralatan dan material harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi atas rekomendasi
Konsultan Perencana.
1.7.1.4
Pada beberapa peralatan
tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam menentukan performnya,
asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Kontraktor sesuai actual dari peralatan
yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu Kontraktor
wajib menghitung kembali performanya dari peralatan tersebut dan memintakan
persetujuan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.7.2.
Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
1.7.2.1
Pelaksanaan instalasi yang
menyimpang dari rencana karena penyesuaian dengan kondisi lapangan, harus
mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan Perencana dan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.7.2.2
Kontraktor instalasi ini
harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi sebanyak rangkap 3 (tiga) set
yang akan dikirim oleh Konsultan Manajemen Konstruksi kepada Konsultan
Perencana.
1.7.2.3
Perubahan material dan
lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah/kurang/perubahan
yang ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen
Konstruksi secara tertulis.
1.7.3.
Sleeves dan Inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk
instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh Kontraktor. Semua inserts beton
yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts untuk penggantung
(hangers) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Kontraktor.
1.7.4.
Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1.7.4.1
Pembobokan tembok, lantai,
dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini serta
mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Kontraktor
instalasi ini.
1.7.4.2
Pembobokan/pengelasan/pengeboran
hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak Konsultan Manajemen
Konstruksi secara tertulis.
1.7.5.
Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian
lecet karena pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul
dan dicat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali.
1.8.
Penanggung Jawab Pelaksanaan
1.8.1.
Kontraktor instalasi ini
harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil
dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan
bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.8.2.
Penanggung jawab tersebut di
atas juga harus berada di tempat pekerjaan pada saat diperlukan/dikehendaki
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.9.
PENGAWASAN
1.9.1.
Pengawasan setiap hari
terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
1.9.2.
Konsultan Manajemen
Konstruksi harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan.
1.9.3.
Bagian-bagian pekerjaan yang
telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan Manajemen Konstruksi
adalah tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.9.4.
Jika diperlukan pengawasan
oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan 16.00), dan hari
libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Kontraktor yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Permohonan untuk mengadakan pengawasan tersebut harus
dengan surat yang disampaikan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.9.5.
Di tempat pekerjaan,
Konsultan Manajemen Konstruksi menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Kontraktor, agar pekerjaan dapat
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian Pelaksanaaan
Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
1.10.
Laporan-laporan
1.10.1.
Laporan Harian dan Mingguan
1.10.1.1
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan
mingguan yang memberikan gambaran mengenai:
·
Kegiatan fisik
·
Catatan dan perintah
Konsultan Manajemen Konstruksi yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
·
Jumlah material masuk/ditolak.
·
Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
·
Keadaan cuaca
·
Pekerjaan tambah/kurang
·
Prestasi rencana dan yang terpasang
1.10.1.2
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan
harian dan setelah ditandatangani oleh manajer proyek harus diserahkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diketahui/disetujui.
1.10.2.
Laporan Pengetesan
1.10.2.1
Kontraktor instalasi ini
harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai hal-hal sebagai berikut :
§
Hasil pengetesan semua
persyaratan operasi instalasi
§
Hasil pengetesan mesin atau peralatan
§
Hasil pengetesan kabel
§
Hasil pengetesan kapasitas
aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll
1.10.2.2
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan
dilaksanakan harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.11.
PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
1.11.1.
Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini secara periodik dan tidak kurang
dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
1.11.2.
Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus
dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada permintaan dari pihak
Konsultan Manajemen Konstruksi dan atau bila ada gangguan dalam instalasi ini.
1.12.
KANTOR KONTRAKTOR, LOS KERJA DAN GUDANG
1.12.1.
Kontraktor diharuskan untuk
membuat kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk
keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang/bahan
serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan
kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
1.12.2.
Pembuatan kantor, gudang dan
los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu mendapatkan ijin dari
pemberi tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.13.
PENJAGAAN
1.13.1.
Kontraktor wajib mengadakan
penjagaan dengan baik serta terus menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas
bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kerja
(gudang lapangan).
1.13.2.
Kehilangan yang diakibatkan
oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut di atas, menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
1.14.
AIR KERJA
1.14.1.
Semua kebutuhan air yang
diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan sebagainya harus disediakan oleh
pihak Kontraktor.
1.14.2.
Apabila menggunakan sumber
air yang sudah ada (existing) harus dilengkapi dengan meter air, dan
berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi terlebih dahulu.
1.15.
PENERANGAN, SUMBER DAYA
LISTRIK
1.15.1.
Pada kantor, los kerja,
gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu, harus
diberi penerangan yang cukup.
1.15.2.
Daya listrik baik untuk
keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya kerja harus diusahakan
oleh Kontraktor. Bila menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus
dilengkapi dengan KWh meter dan berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen
Konstruksi terlebih dahulu.
1.16.
Kebersihan dan
Ketertiban
1.16.1.
Selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan dilaksanakan dalam
bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
1.16.2.
Penimbunan/penyimpanan
barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun di luar (halaman), harus
diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
1.16.3.
Peraturan-peraturan yang lain
tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi pada
waktu pelaksanaan.
1.17.
KECELAKAAN DAN
PETI PPPK
1.17.1.
Jika terjadi kecelakaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Kontraktor diwajibkan segera
mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban, serta
melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departement yang
bersangkutan/berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan
mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1.17.2.
Peti PPPK dengan isinya yang
selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan harus selalu
ada di tempat pekerjaan.
1.18.
Testing DAN COMMISSIONING
1.18.1.
Kontraktor instalasi ini
harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap perlu untuk
mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan
commissioning dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang.
1.18.2.
Semua bahan dan perlengkapan
yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor termasuk daya listrik untuk testing.
1.19.
MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH
TERIMA PEKERJAAN
1.19.1.
Peralatan dan sistem
instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
1.19.2.
Masa pemeliharaan untuk
instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak saat
penyerahan pertama, bila Konsultan Manajemen Konstruksi/Pemberi Tugas
menentukan lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.
1.19.3.
Selama masa pemeliharaan,
seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
1.19.4.
Selama masa pemeliharaan ini,
untuk seluruh instalasi ini Kontraktor diwajibkan mengatasi segala kerusakan
yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
1.19.5.
Selama masa pemeliharaan ini,
apabila Kontraktor instalasi tidak melaksanakan teguran dari Konsultan
Manajemen Konstruksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan,
maka Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan
tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.
1.19.6.
Selama masa pemeliharaan ini,
Kontraktor instalasi harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemilik
dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
1.19.7.
Serah terima pertama dari
instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan
hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Kontraktor dan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
1.19.8.
Pada waktu unit-unit mesin
tiba di lokasi, maka Kontraktor harus menyerahkan daftar komponen/part list
seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan gambar detail/photo
dari masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar komponen
tersebut diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas
masing-masing 1 (satu) set.
1.19.9.
Serah terima setelah masa
pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
·
Berita acara serah terima
kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik, ditandatangani
bersama oleh Kontraktor dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
·
Semua gambar instalasi
terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction, Technical dan
Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4
(empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
1.20.
GARANSI
Setiap sertifikat pengetesan
harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan mengalami kegagalan
dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini,
maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan,
sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan
ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
1.21.
TRAINING
1.21.1.
Sebelum penyerahan
pertama pekerjaan, Kontraktor harus menyelenggarakan semacam pendidikan dan
latihan serta petunjuk praktis operasi kepada orang yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku Operating
Maintenance, Repair Manual dan As-built drawing, segala sesuatunya atas biaya
Kontraktor.
1.21.2.
Training harus dilakukan /
dilaksanakan sampai mendapatkan sertifikasi kelulusan dari Vendor.
0 comments:
Post a Comment