SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KABEL DATA
1.1.
UMUM
9.1.1.
Spesifikasi ini menguraikan tugas dan tanggung
jawab Kontraktor dalam Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan kabel data.
9.1.2.
Instalasi Pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi teknis, mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk / standard yang ada.
9.1.3.
Dalam melaksanakan Pekerjaan Kontraktor wajib
mentaati peraturan-peraturan keselamatan kerja dan mengharuskan semua tenaga
kerja di lapangan mengutamakan keselamatan kerja.
9.1.4.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor
yang mempunyai pengalaman dan mempunyai ijin kerja sesuai dengan bidangnya.
1.2.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan dari Paket
Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel Data adalah mencakup
pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis secara
umum di bawah ini adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan
dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable (UTP) dari ruang Hub
ke Face plate, (modular jack) pada setiap lantai sesuai gambar rencana.
b.
Pengadaan dan Instalasi patch
panel.
c.
Pengadaan patch cord UTP & accessories.
d. Pengadaan
dan instalasi face plate + Modular Jack
Category 6.
e. Pengadaan
dan Pemasangan Rack
f.
Labeling di Patch panel, outlet , patch cord.
g.
Instalasi Kabel Rack di R
HUB.
h. Melaksanakan,
baik teknis maupun administratif semua bentuk perijinan apabila diperlukan .
i.
Melakukan pengujian, komissioning dan uji coba
terhadap instalasi dan kinerja operasi sistem jaringan kabel data maupun
peralatan.
j.
Penyediaan suku cadang
tertentu sebagai bagian dari Pekerjaan masa pemeliharaan, serta tools dan
special tools.
k. Menyediakan
“Manual”, “Brosur”, Petunjuk Pengoperasian dan data instalasi terpasang;
sebanyak 4 (empat) set dalam bahasa Indonesia.
l.
Menyediakan As-built Drawing
m. Menyediakan
garansi/warranty.
n. Melakukan
masa pemeliharaan.
o. Dalam
lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksudkan di atas sudah termasuk di dalamnya
penyediaan bahan berikut contoh-contohnya, peralatan/perlengkapan, penyediaan
tenaga kerja yang baik, pengujian/pengetesan terhadap bahan atau barang maupun
hasil Pekerjaan, perijinan dari instansi yang berwenang sehingga Pekerjaan
dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
1.3.
GAMBAR- GAMBAR
1.3.1.
Gambar-gambar yang termasuk di dalam paket Pekerjaan ini
adalah gambar-gambar yang disertakan dalam dokumen paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi
Peralatan Mekanikal dan Elektrikal.
1.3.2.
Gambar-gambar dan spesifikasi teknis ini serta informasi
lainnya, pada hakekatnya menyangkut sistem instalasi serta penjelasan teknis
yang secara menyeluruh saling melengkapi sehinga sistem jaringan kabel data
dapat berfungsi dengan baik.
1.3.3.
Bilamana di dalam penyajian
gambar-gambar maupun pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang sedemikian rupa
sehingga material atau peralatan penunjang tertentu tidak disebutkan di dalam
spesifikasi teknis serta Bill of Quantity maupun tidak tergambarkan secara
spesifik di dalam dokumen paket Pekerjaan ini namun merupakan bagian yang
menunjang sistem instalasi jaringan kabel data untuk dapat beroperasi, maka
semua itu harus disediakan serta dipasang dan menjadi tanggung jawab
Kontraktor, yang harus sudah diperhitungkan dalam mengajukan biaya penawaran
Pekerjaan.
1.4.
SYARAT- SYARAT INSTALASI
1.4.1.
Metode Instalasi Kabel UTP
·
Kabel
UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact
Conduit ukuran 20 mm (maksimal 4 kabel per conduit), conduit ditempatkan dalam
Tray Cable sesuai gambar rencana.
·
Kabel
UTP menghubungkan dari switch yang sudah tersedia ke Patch Panel UTP yang
ditempatkan di dalam Rack Cable di ruang HUB tiap lantai. Dari Patch Panel
kabel UTP dihubungkan ke setiap hub atau face plate (outlet) sesuai dengan
gambar.
·
Untuk
menghindari jumlah kabel yang tertalu banyak berkumpul pada satu titik jika
dimungkinkan dipasang per group kabel UTP sesuai dengan jalur kefungsiannya.
·
Setiap
kumpulan tarikan kabel UTP agar dilindungi/dimasukan ke dalam Conduit atau Tray
cable.
·
Setiap
kabel UTP, Patch Panel dan port outlet harus diberikan label sebagai tanda
pengenal.
1.5.
PERSYARATAN UMUM
9.5.1.
Standar Peraturan dan Persyaratan
Instalasi kabel, pengujian,
material, dan lain-lain yang dicakup dan dilaksanakan di dalam paket Pekerjaan
ini harus mengikuti dan memenuhi beberapa ketentuan standar, peraturan dan
persyaratan namun tidak terbatas pada apa yang disebutkan di bawah ini:
a) Peraturan
Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987) edisi terbaru
b) Standar
Perusahan Umum Listrik Negara / SPLN
69-1 (Standar Peralatan uji komisioning instalasi dan pengujian Peralatan)
c) Peraturan
Daerah yang terkait, seperti Perda No. 3 tahun 1992 dll
d) Peraturan tentang
keselamatan kerja
e) Ketentuan-ketentuan yang
dikeluarkan oleh Pihak Pemberi Tugas Proyek berkaitan dengan Pekerjaan ini
f) Ketentuan atau standar
international sejauh tidak bertentangan dengan apa yang berlaku di indonesia
seperti,UL, NFPA, NEG, IEC, VDE 067, VDE 0100 untuk paragraf terkait dll.
g) Penggunaan ketentuan atau
standar International / negara asing harus menggunakan edisi yang terbaru.
9.5.2.
Perihal Iklim
Temperatur ruangan berkisar antara
180 C sampai sekitar 350 C dengan curah hujan yang cukup
tinggi dan kelembaban mencapai 90%.
Seluruh material kabel dan
peralatan harus tahan terhadap pengeporasian secara terus manerus (kontinu)
pada temperatur maksimum 45 0 C atau dengan tempratur rata-rata 22 0
C.
Seluruh peralatan dan instalasi
harus tahan terhadap iklim tropis dan lembab atau diberi sistem proteksi
tertentu yang memadai.
9.5.3.
Koordinasi
Pekerjaan
Untuk kelancaran Pekerjaan ini harus diadakan
koordinasi dari seluruh bagian yang terkait di dalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut di dalam proyek harus dikoordinir lebih dahulu
agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memperinci
setiap Pekerjaan sampai dengan detail untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas .
9.5.4.
Garansi
Untuk semua Pekerjaan ataupun komponen yang termasuk
dalam paket Pekerjaan ini, Kontraktor wajib untuk melaksanakan Garansi selama
15 tahun dihitung sejak serah terima kedua untuk kerja komponen kabel/peralatan
tersebut di atas.
Dimaksudkan di sini bahwa setelah
dilakukan pengadaan dan pengujian apabila terjadi kegagalan operasi atau
kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pengoperasian atau hal-hal lain
yang dilakukan oleh pihak Pemberi Tugas konsekwensinya Kontraktor harus
menggantinya.
Biaya untuk hal ini harus
diperhitungkan dan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.5.5.
Pembebasan
terhadap tuntutan
Untuk segala ketentuan terhadap penggunaan
bahan/material, sistem dan lain-lain termasuk dalam pelaksanaan Pekerjaan ini
seperti hak paten, sub-Kontraktor, supplier dan lain-lain Pemberi Tugas proyek,
dan Konsultan Manajemen Konstruksi selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9.5.6.
Pemeriksaan
kondisi lapangan
Sebelum melakukan penawaran harga Pekerjaan, Kontraktor
wajib melakukan pemeriksaan / pengecekan kondisi lapangan (site) dimana
Pekerjaan akan dilaksanakan.
Untuk itu ditekankan di sini bahwa
Kontraktor di dalam menangani Pekerjaan ini berkewajiban:
a)
Memahami
secara mendetail sistem Instalasi/peralatan yang akan dilakukan Instalasi dan
pengujian serta kaitannya dengan Peralatan lain.
b)
Mempelajari
/ memahami dengan jelas tentang metode dan cara Instalasi / pengujian /
pengetesan, apa yang akan dilakukan, termasuk peralatan Instalasi dan
pengetesan / pengujian serta alat penunjangnya
c)
Mengetahui
dan melaksanakan cara pengamanan apa yang harus dilakukan baik pada saat
sebelum maupun selama Instalasi dan pengujian / pengetesan.
d)
Kontraktor
harus bekerja secara hati-hati untuk tidak membuat kesalahan yang akan
mengakibatkan kerusakan pada peralatan, instalasi atau peralatan lain
e)
Setelah
melakukan Instalasi dan pengujian / pengetesan, Kontraktor wajib mengembalikan
kembali seluruh material / komponen-komponen / Instalasi yang dilakukan seperti
keadaan sebelumnya
f)
Seluruh
biaya Instalasi dan pengujian / pengetesan menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan sudah tercakup di dalam melakukan Penawaran Harga Pekerjaan.
g)
Apabila
sistem yang telah berfungsi atau terintegrasi tidak dapat dilakukan pemeriksaan
atau pengujian pada saat Jam Kerja, maka Kontraktor harus melakukan di luar jam
kerja Bank Indonesia dan hal ini agar diperhitungkan pada saat mengajukan
Penawaran dan waktu Pelaksanaan.
Dari apa yang dijelaskan di atas, maupun hal-hal lain
yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sekalipun tidak disebutkan secara
spesifik dan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Kontraktor, agar dicapai
antara lain:
·
Pekerjaan Pemeriksaan /
Pengujian/ Pengetesan baik terhadap suatu peralatan maupun kepada material,
komponen-komponen yang membentuk peralatan tersebut dapat terlaksana sesuai
yang dipersyaratkan.
·
Agar tidak terjadi kesalahan
yang dapat mengakibatkan perpanjangan waktu pelaksanaan.
·
Agar tidak terjadi kesalahan
yang mengakibatkan kerusakan kepada peralatan lain maupun terhadap
komponen-komponen peralatan tersebut.
·
Agar tidak terjadi kesalahan
yang mengakibatkan kerusakan yang fatal seperti kebakaran ataupun
melukai/mematikan manuasia dan lain-lain
·
Agar tidak terjadi kesalahan
perhitungan terhadap material, komponen-komponen, instalasi di dalam melakukan
penawaran nanti sehingga mengakibatkan Pekerjaan tambah.
Kontraktor berkewajiban untuk memperhatikan hal-hal yang
tidak diinginkan di atas dan tanggung jawab berada pada Kontraktor.
Apabila ada hal-hal yang belum jelas
atau pertanyaan-pertanyaan menyangkut kepada pelaksanaan Instalasi dan
pengetesan termasuk masalah administrasi dan biaya agar calon Kontraktor
mempertanyakan kepada Pemberi Tugas atau kepada Konsultan Perencana / Konsultan
Pengawas pada saat penjelasan Pekerjaan sebelum mengajukan penawaran.
Apabila hal ini tidak dilakukan
sebagaimana disebutkan di atas, maka pertanyaan yang diajukan setelah
Kontraktor ditunjuk (atau setelah penunjukan pemenang), maka ini dianggap
sebagai kewajiban maupun sebagai hak-hak Kontraktor untuk bertanya selama masa
pelaksanaan (setelah penunjukan) namun jawaban / penjelasan yang diberikan oleh
pihak Pemberi Tugas Proyek ataupun oleh Pengawas sifatnya dari statusnya adalah
sebagai petunjuk pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dan hal
ini tidak akan membebaskan atau merubah tanggung jawab biaya dan administrasi Kontraktor sebagaimana apa yang telah
ditawarkan di dalam penawaran.
9.5.7.
Shop
Drawing
Untuk semua macam Pekerjaan baik material/komponen
maupun Pekerjaannya, maka Kontraktor wajib mengajukan “Shop drawing” sebelum Instalasi kepada
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui. “Shop drawing”
adalah merupakan penggambaran yang lebih detail dari setiap Instalasi, serta
spesifikasi yang lebih teliti dari setiap komponen dan telah disesuaikan
ukuran/kapasitas atau detail dari peralatan/instalasi yang akan dipasang serta
harus disiapkan sebanyak 2 (dua) set, dimasukkan untuk diperiksa paling lambat
7 (tujuh) Hari terhitung setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja. Shop
drawing bukanlah (tidak boleh) merupakan penjiplakan dari gambar perencana
9.5.8.
As
Built Drawaing
Sebelum Pekerjan selesai ataupun secara bertahap
Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas “as built drawing”,
yaitu gambar dari semua material dan instalasi yang terpasang dan disesuaikan
dengan as/poros kolom bangunan maupun terhadap site/tapak untuk jaringan yang
dipasang dalam bangunan (site). Jenis Kertas yaitu 1 (satu) set Sepia Brown dan
4(empat) set berupa blue print serta 1 buah dalam bentuk CD ROM. Ukuran kertas
untuk gambar “as built drawing” ini akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
9.5.9.
Perbedaan
Interpretasi
Sebelum Pekerjan selesai ataupun secara bertahap
Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas “as built drawing”,
yaitu gambar dari semua material dan instalasi yang terpasang dan disesuaikan
dengan as/poros kolom bangunan maupun terhadap site/tapak untuk jaringan yang
dipasang dalam bangunan (site). Jenis Kertas yaitu 1 (satu) set Sepia Brown dan
4(empat) set berupa blue print serta 1 buah dalam bentuk CD ROM. Ukuran kertas
untuk gambar “as built drawing” ini akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi.
1.6.
Spesifikasi Teknis
1.6.1.
Spesifikasi
Minimum Cat.6 UTP
Memenuhi standar – standar berikut;
·
ANSI/TIA-EIA-568-B.1.
·
Memiliki
8 core (4 pair) kabel
1.6.2.
Spesifikasi
Minimum Patch Panel UTP Cat.6
·
Terdapat
24 port UTP Cat.6.
·
Dapat
dipasangkan Wiring Management
·
Harus
dapat ditempatkan pada rak 19” standar.
·
Harus
dilengkapi dengan Modular Jack / konektor adapter RJ 45 Cat.6 yang berkualitas
tinggi.
1.6.3.
Spesifikasi
Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6.
·
Modular
Jack: Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6.
·
Face
Plate: 1(two) holes inbow
1.6.4.
Spesifikasi
Konduit dan Flexible
·
Konduit
harus terbuat dari pipa uPVC tipe high impact
·
Memenuhi
standar BS 6099
·
Diameter
minimum 20 mm
·
Faktor
pengisian kabel 40 %
·
Flexible
harus terbuat dari pipa lentur uPVC
·
Memenuhi
standar BS 4607
1.6.5.
Kabel Tegangan Rendah
Spesifikasi ini
menjelasakan persyaratan bagi kabel tegangan rendah jika diperlukan pada
pekerjaan ini, Kabel tegangan rendah ini harus memenuhi persyaratan dan standar
seperti diuraikan di bawah ini:
Sifat umum
listrik yang akan dilayani adalah:
·
Tegangan
kerja : 400 Volt
·
Tegangan
Nominal : 600 Volt
·
Tegangan
uji tipe : 3000 Volt
·
Tegangan
uji test rutin : 2500 Volt
·
Frekuensi
pengenal : 50 Hz
·
Titik
Netral : dibumikan
langsung
·
Temperatur
Max : 70 o C
·
Jenis
kabel : NYA dan NYM
Kabel yang
dimaksud adalah kabel 3 inti atau 4 inti (3 fasa + 1 netral) terbuat dari
tembaga yang di-anneal
Penghantar
kabel harus terbuat dari tembaga pilin atau tembaga “compacted” yang dipilin.
Lapisan isolasi bahan PVC yang di cross linked pada setiap penghantar fasa
maupun penghantar netral dan harus dapat dengan mudah dikupas.
1.6.6.
Instalasi
Instalasi kabel
dalam pipa PVC High Impact berwarna putih diklem pada beton secara kukuh dan
tahan getaran atau diletakkan pada kabel tray. Klem untuk conduit di pasang
setiap jarak 50 Cm, jumlah kabel dalam conduit harus sesuai dengan PUIL 2000
1.7.
TESTING / COMMISSIONING
Tahap-tahap pengetesan kabel:
Setelah instalasi seluruh kabel
telah diselesaikan dan siap untuk dioperasikan, harus diadakan pengetesan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor disaksikan bersama-sama Pemberi Tugas dan
Konsultan Manajemen Konstruksi
Testing dan Commissioning jaringan
kabel dilakukan tahap demi tahap dari tiap outlet ke masing-masing ruangan yang dilaksanakan sebagai berikut;
i.
Alat-alat yang digunakan dalam pengetesan kabel UTP
LAN
cable tester, alat ukur yang mempunyai kemampuan untuk mengukur empat pair
kabel, pengukuran meliputi panjang kabel dan koneksi kabel. Juga mampu mengukur
NEC (Near End Crosstalk), atenuasi, dan kategori kabel.
ii.
Metode
Pengetesan kabel UTP.
*
Hubungkan
ujung kabel yang satu yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke dalam LAN Cable
tester, kemudian hubungkan juga ujung kabel yang satunya yang sudah di crimping
dengan RJ 45 ke dalam LAN Cable tester pasangannya. Lihat apakah koneksi kabel
telah berjalan dengan benar.
*
Pengukuran
Next dan atenuasi dilakukan pada satu sistem koneksi dari panel terminasi kabel
sampai ke outlet.
*
Pengukuran
panjang kabel dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel yang terputus atau
tidak
*
Pengukuran
koneksi harus dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel yang salah koneksinya
atau markingnya.
*
Semua
hasil pengukuran dicatat dan hasilnya tidak boleh melebihi nilai yang tercantum
pada spesifikasi teknis.
1.8.
REFERENSI
MERK/PRODUK
9.8.1.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
9.8.2.
Produk bahan dan peralatan
pada dasarnya adalah sebagai berikut :
No
|
Bahan / Peralatan
|
Spesifikasi Teknis
|
Alternatif Merk/ Produk
|
|
|
|
|
1
|
Kabel UTP Cat . 6
|
|
BELDEN /
Avaya / Krone
|
2
|
Patch Panel UTP Cat .6
|
|
BELDEN /
Avaya / Krone
|
3
|
Face Plate
|
|
BELDEN /
Avaya / Krone
|
4
|
Modular Jack
|
|
BELDEN /
Avaya / Krone
|
5
|
Inbow / Outbow Box
|
|
Berker, Clipsal, MK, Legrand
|
6
|
Conduit
|
PVC HI
|
Ega/Clipsal/Pralon
|
7
|
Kabel Tray/Ladder
|
Galvanized
|
Three Star / Oni /
Metosu
|
8
|
UPS
|
Back Up : 30 MENIT
|
Socomec, MG, Liebert
|
9
|
Close Rack Management System
|
Close rack 19” 42 RU / 45 RU
|
CISCON, V-SERIES , setara
|
0 comments:
Post a Comment