PEKERJAAN WATERPROOFING
1.1.
Lingkup Pekerjaan
1.
Bagian
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai yang
dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta
memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
2.
Bagian yang di-waterproofing
a.
Menggunakan Waterproofing
b.
Plat atap, Ruang tankgki air dan overstek dak beton
c.
Toilet, Janitor, Spoel Hoek, Ruang Tangki Air dan daerah basah lainnya
d.
Ground Reservoir Tank.
e.
Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
1.2.
Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan
ini harus memenuhi persyaratan dalam
1.
SNI.SO4 - 89.F
2.
ASTM 828
3.
ASTME - 154
4. ASTMD
- 146
5. TAPP I
803 dan 407
1.3.
Bahan-bahan
1.3.1
Spesifikasi Bahan
1.
Merk BASF untuk Bitumen Membrane Sheet 4 mm.Penggunaanya untuk
daerah Atap dak yang terkena air hujan.
2.
Merk BASF cementbase. Penggunaanya
untuk daerah:
a.
Untuk
daerah teritisan/overstek beton,
toilet, janitor, spoel hoek, pantry dan pada daerah basah lainnya sesuai
gambar dan petunjuk Pengawas.
b.
Untuk
daerah teritisan/overstek beton menggunakan tipe coating/cemenbase.
3. Merk BASF for Roof Garden
4. Untuk daerah Ground Water Tank dan Basement
menggunakan tipe integral atau lihat persyaratan struktur.
5. Persyaratan bahan
kedap air untuk rangka/kusen dan sambungan kaca.
a.
Untuk eksterior adalah S - Dine caulking dan
sealant 4200 Polysulfide atau yang setara dan disetujui Pengawas.
b.
Bahan
tidak bersifat mengisap dan tebal sealant yang tampak minimal harus 3 mm.
c.
Bahan
pembersih untuk pemasangannya seperti Xilol, Toluene atau yang setara yang
disetujui Pengawas.
d.
Gunakan
foam yang lembut untuk back up material seperti polyurethane foam.
e.
Gunakan
neoprane rubber dengan kekerasan 90° atau lebih untuk bahan setting blocks untuk dudukan kaca dengan ukuran
:
-
Panjang : (25 x luas kaca dalam m2) mm
-
Lebar : (tebal kaca + 5) mm
-
Tebal : 6 s/d 12 mm
f.
Untuk
sambungan kaca gunakan high modulus acetate silicon sealant atau yang setara
dan disetujui Pengawas.
1.3.2
Contoh-contoh
1.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan, brosur
lengkap dan jaminan dari pabrik minimal 10 (sepuluh) tahun.
2.
Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas sebanyak minimal 2 (dua) produk setara dari berbagai merk
bahan, kecuali ditentukan lain oleh Perencana, untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas.
3.
Keputusan jenis bahan, warna, tekstur dan produk
akan diambil oleh Pengawas dan akan diinformasikan kepada Kontraktor selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan
tersebut.
4.
Apabila diinginkan, Kontraktor wajib membuat “mock
up” sebelum pekerjaan dimulai/dipasang.
1.4.
Pelaksanaan
1.4.1
Umum
1.
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Bahan-bahan yang tidak
disetujui harus diganti atas tanggungan Kontraktor.
2.
Apabila dianggap perlu diadakan
penukaran/penggantian, maka bahan-bahan pengganti harus disetujui Pengawas
berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor.
3.
Sebelum pekerjaan dimulai di atas suatu permukaan,
permukaan harus bersih, pengerjaannya harus sudah disetujui Pengawas serta
peil-peil dan ukuran sesuai dengan gambar.
4.
Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti
petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan atas petunjuk
Pengawas.
5.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan pada
suatu tempat apabila ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan
tersebut diselesaikan.
6.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga
pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
1.4.2
Cara Pelaksanaan
1.
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli
yang berpengalaman (ahli dari pihak supplier) dan terlebih dahulu harus
mengajukan “metode pelaksanaan” sesuai dengan spesifikasi dari pabriknya untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
2.
Permukaan beton dimana produk waterproofing akan
dipasang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Halus,
rata terbebas dari tonjolan tajam, rongga maksimum diameter 1 cm.
b.
Bersih
dari segala kotoran, debu, batuan kecil dan minyak.
c.
Water
proofing lama dan beton screed pelindung lama harus dibongkar dan dibersihkan
terlebih dahulu dari segala kotoran permukaan harus rata dan kering.
3.
Produk waterproofing tidak boleh dipasang pada
suhu dibawah 5°C.
4.
Pekerjaan primer harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
Alat
yang digunakan untuk primer ialah menggunakan spray atau roller.
b.
Pemasangan
produk waterproofing harus menunggu sampai primer kering, minimal 1 (satu) jam
setelah pemasangan.
c.
Primer
dilaksanakan hanya untuk area yang akan dilapisi waterproofing pada hari yang
sama.
d.
Lantai
yang sudah diprimer harus sesegera mungkin dilapisi oleh membrane bitumen,
untuk menghindari debu/kotoran yang terbawa oleh angin, dll.
e.
Lantai
yang sudah terprimer tetapi belum dilapisi dengan membrane bitumen dalam waktu
24 jam, harus diprimer ulang.
f.
Lantai
yang sudah terprimer dan terkena hujan harus dikeringkan, dibersihkan dari
semua lumpur yang melekat, untuk kemudian diprimer ulang.
5.
“Corner Detail”
pada setiap sambungan bidang horisontal dan vertikal harus diberi
“filler” cement mortar, dan detail overlap sesuai dengan standard drawing dari
pabrikan.
6.
Joint pada seluruh “construction joint” dan “expansion
joint” harus diberi Waterstop.
7.
Pemasangan pada bidang horisontal harus dipasang
sesuai dengan kemiringan bidang permukaan, dari “low point” ke “high
point” dengan overlap minimum 6.5 cm.
Untuk bidang vertikal Bituthene dipasang vertikal memanjang dengan panjang
maksimum 2.5 m (misal, jika tinggi dinding basement 3 m, maka tinggi membrane
yang boleh sekaligus dipasang adalah max. 2.5 m dan kemudian di overlap 0.5 m).
Pada setiap sambungan overlap, baik pada bidang horisontal maupun vertikal harus
diberi penguat mastic.
8.
Flood test, harus dilaksanakan dengan minimum
ketinggian air 5 cm dan minimum selama 24 jam.
9.
“Protection”, Waterproofing harus secepat mungkin
dilindungi dengan menggunakan Servipack Protection Board, atau Screed dengan
tebal minium 25 mm, atau dengan pasangan dinding bata.
10. Pekerjaan screed
atau pemasangan bata sebaiknya dilaksanakan oleh applicator waterproofing itu
sendiri apabila pihak Main Contractor ingin melaksanakan pekerjaan tersebut
pada saat pelaksanaan harus diawasi oleh Supervisor dari applicator tersebut
untuk meyakinkan tidak ada benda tajam yang dapat merusak membrane bitumen.
11. Proteksi terhadap
bitumen harus dilaksanakan pada hari yang sama pada waktu membrane dipasang
atau maksimal 24 jam setelah flood test.
1.5.
Pengujian Mutu Pekerjaan
1.
Kontraktor
wajib untuk melakukan percobaan/pengetesan hasil pekerjaan atas biaya
Kontraktor seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah
diberi lapisan kedap air.
2.
Pekerjaan
percobaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengawas.
3.
Pada
waktu penyerahan, Kontraktor harus memberikan jaminan atas semua pekerjaan
perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya sebagai akibat
dari kegagalan dari bahan /hasil pekerjaan yang digunakan, selama 5 (lima)
tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.
4.
Bila
ada pekerjaan yang harus dibongkar/diperbaiki akan menjadi tanggungan
Kontraktor.
trima kasih pak atas segala ilmunya izin sedot ...mudah2mudahan bpk diberirezeki barokah dan senantiasa sehat selalu....trim kasih
ReplyDeletePembahasannya sampai detai banget, terima kasih ilmunya
ReplyDeleteSuka ama cara penyampaiannya. Singkat dan jelas langsung pada poin-poin penting
ReplyDeleteDur AC