PEKERJAAN PENGECATAN
1.1.
UMUM
1.1.1
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan
cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk
alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan
seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan
perjanjian kerja. Semua pengecatan harus mendapat garansi tertulis (kartu
garansi) dari pabrikan. Cat yang digunakan adalah merk Jotun. Untuk dinding luar menggunakan Jotun Jotashield sedangkan untuk dinding dalam dan Plafond menggunakan Jotun
Ecohealth Optima
untuk area pelayanan medis dan rawat inap dan Jotun Strax Matt untuk area
servis, warna
ditentukan kemudian.
Semua pekerjaan pengecatan harus mendapat garansi dari pabrik. Untuk cat
eksterior bergaransi 5 tahun.
1.1.2
Bahan-bahan
1.
Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan
NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2.
Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari
pabrik tersebut mengenai hal-hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan,
antara lain :
Segel kaleng
Test laboratorium
Hasil akhir pengecatan
3. Hasil dari test kemurnian ini
harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk diketahui Pengawas.
Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
4.
Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
menyerahkan 1 contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah
dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm dengan teknik duco lengkap
PVC edging di sudut – sudut sisi, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
1.1.3
Pelaksanaan
1.1.3.1
Umum
1.
Sebelum
dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2.
Jika dipandang perlu diadakan
penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh Pengawas
berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3.
Untuk
pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab
dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan
dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
4.
Permukaan
bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan,
sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan
dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda
yang melekat.
5.
Setiap
pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari
Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan
untuk disetujui Pengawas.
6.
Kontraktor
tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
7.
Bila ada
kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Kontraktor harus
segera melaporkannya kepada Pengawas .
8.
Kontraktor
wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
9.
Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik Jotun.
1.1.3.2
Teknis
1.
Lakukan
pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan teknik
pengecatan Jotun. Dilakukan kecuali
spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar
dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan
harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
2.
Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada
evaluasi pabrik cat yang dipilih
atau ditunjuk.
3.
Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas.
Penyemprotan hanya diijinkan dilakukan
bila disetujui Pengawas .
4.
Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat
akhir yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan
sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan
spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
5.
Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan.
Pekerjaan termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan
dengan kain kering.
6.
Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori
dan menggangu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
terpasang. Pekerjaan yang tidak
sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
1.1.4
Pengujian Mutu Pekerjaan
1.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya
sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas
biaya Kontraktor.
2.
Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan
Kontraktor harus memberi jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan
pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat
lainnya.
3.
Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan
syarat-syarat yang telah diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk
Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
4.
Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila
dianggap perlu.
5.
Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan
baik atau kurang memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
1.1.5
Pengamanan Pekerjaan
1.
Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari
pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut
terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
2.
Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau
bahan lain yang dekat dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen
dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti
bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
1.2.
PENGECATAN LANGIT-LANGIT GYPSUMboard
1.2.1
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh
permukaan langit-langit gypsum board dengan finishing cat emulsi Jotun Ecohealth Optima (lantai 1-6) dan Jotun Strax Matt (lantai
basement dan lantai 7 – atap) serta Jotun Jotashield sesuai dengan gambar dan
petunjuk Pengawas atau MK.
1.2.2
Bahan-bahan
Cat menggunakan merk Jotun yang terdiri
dari:
1. Untuk Cat Exterior (Jotashield)
:
·
Primer : Jotashield Primer 07
·
Second Coat : Jotashield
·
Finish Coat : Jotashield
2. Untuk Cat Interior (Eco Health)
:
·
Primer : Majestic Primer
·
Second Coat : Ecohealth Optima
·
Finish Coat : Ecohealth Optima
3. Untuk Cat Interior (Strax Matt)
:
·
Primer : Basecoat Interior Sealer
·
Second Coat : Strax Matt
·
Finish Coat : Strax Matt
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan
Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
1.2.3
Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan
langit-langit harus diperhatikan mengenai:
·
Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
·
Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola
yang telah ditentukan.
·
Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat
lain.
·
Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau
kotoran/debu.
·
Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.
Pada permukaan langit-langit yang sudah
siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan - lapisan sebagai berikut :
1 lapis
Jotashield Primer 07/
Majestic Primer/ Basecoat Interior Sealer
3 lapis
Jotashield/ Ecohealth Optima/ Strax Matt
1.3.
PENGECATAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING BETON EKSPOSE
1.3.1
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh
permukaan langit-langit dan dinding
beton ekspose sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas.
1.3.2
Bahan-bahan
Cat menggunakan merk Jotun yang terdiri
dari:
1. Untuk Cat Exterior (Jotashield)
:
·
Primer : Jotashield Primer 07
·
Second Coat : Jotashield
·
Finish Coat : Jotashield
2. Untuk Cat Interior (Eco Health)
:
·
Primer : Majestic Primer
·
Second Coat : Ecohealth Optima
·
Finish Coat : Ecohealth Optima
3. Untuk Cat Interior (Strax Matt)
:
·
Primer : Basecoat Interior Sealer
·
Second Coat : Strax Matt
·
Finish Coat : Strax Matt
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan
Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
1.3.3
Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan
langit-langit harus diperhatikan mengenai:
1.
Profil
yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
2.
Permukaan
langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
3.
Pada
permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
4.
Pada
permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu harus
diplamur dengan bahan plamur yang sudah disetujui Pengawas .
5.
Plamuran
dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat retak - retak dan
dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas.
6.
Pengecatan
dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-alat
tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya.
7.
Setiap
kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam.
8.
Pengecatan akhir
harus dilakukan secara ulang
paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
1.4.
PENGECATAN DINDING BATA
1.4.1
Lingkup Pekerjaan
1.
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata/bata
ringan seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas, antara lain:
2.
Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar
dan petunjuk Pengawas.
3.
Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 -
1990 - F.
4.
Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam
gambar dan petunjuk Pengawas.
1.4.2
Bahan-bahan
Cat menggunakan merk Jotun yang terdiri
dari:
1. Untuk Cat Exterior (Jotashield)
:
·
Primer : Jotashield Primer 07
·
Second Coat : Jotashield
·
Finish Coat : Jotashield
2. Untuk Cat Interior (Eco Health)
:
·
Primer : Majestic Primer
·
Second Coat : Ecohealth Optima
·
Finish Coat : Ecohealth Optima
3. Untuk Cat Interior (Strax Matt)
:
·
Primer : Basecoat
Interior Sealer
·
Second Coat : Strax Matt
·
Finish Coat : Strax Matt
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan
Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.
1.4.3
Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan
dinding tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan plesterannya dari :
1.
Profil
yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
2.
Permukaan
plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
3.
Permukaan
plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
4.
Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan
ketentuan pabrik.
5.
Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat
ukur khusus yang sesuai dengan ketentuan pabrik.
6.
Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala
noda-noda atau kotoran/debu.
7.
Bila
pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Kontraktor
harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang
disyaratkan.
8.
Setelah
permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-lapisan
sebagai berikut:
1 lapis Jotashield Primer 07/ Majestic Primer/
Basecoat Interior Sealer
3 lapis Jotashield/
Ecohealth Optima/ Strax Matt
9.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas
atau roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan
lokasinya dengan mutu yang baik.
10. Setiap kali
lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan
selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling
sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
1.5.
PENGECATAN partisi gypsum
1.5.1
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding partisi
gypsum seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas, antara lain:
1.
Pengecatan seluruh dinding partisi gypsum seperti dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
2.
Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan
dalam SNI.T11 -1990 - F.
1.5.2
Bahan-bahan
1. Untuk Cat Interior (Eco Health)
:
·
Primer : Majestic Primer
·
Second Coat : Ecohealth Optima
·
Finish Coat : Ecohealth Optima
2. Untuk Cat Interior (Strax Matt)
:
·
Primer : Basecoat Interior Sealer
·
Second Coat : Strax Matt
·
Finish Coat : Strax Matt
1.5.3
Pelaksanaan
1.
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan
dinding partisi tersebut, maka harus diperhatikan permukaannya dari :
a.
Profil
yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
b.
Permukaan
partisi gypsum harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
c.
Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala
noda-noda atau kotoran/debu.
2.
Setelah permukaan dinding partisi gypsum siap
untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-lapisan sebagai berikut:
1 lapis
Jotashield Primer 07/
Majestic Primer/ Basecoat Interior Sealer
3 lapis
Jotashield/ Ecohealth Optima/ Strax Matt
3.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas
atau roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan
lokasinya dengan mutu yang baik.
4.
Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus
dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan
akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
1.6.
PEKERJAAN CAT DUCO
1.6.1
Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada permukaan logam/besi/kayu yang ditentukan yaitu pada daun pintu
besi dan daun pintu kayu.
1.6.2
Ketentuan
1.6.2.1
Warna cat
Warna cat akan ditentukan oleh konsultan
perencana berdasarkan contoh dan katalog yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan
atau sesuai standar yang dimiliki oleh bagian Logistik/Pemberi Tugas. Cat yang
dipergunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya
bagi manusia.
1.6.2.2
Peralatan
1.
Untuk
pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini, pelaksana
pekerjaan harus menggunakan peralatan dan peraturan pelaksanaan menurut
ketentuan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pabriknya.
2.
Pengecatan
harus menggunakan alat semprot yang dilengkapi dengan kompresor
3.
Tatacara
pengecatan harus ramah lingkungan dan tidak boleh membahayakan manusia.
1.6.2.3
Penyerahan
Sebelum mulai pelaksanaan, pelaksana pekerjan
harus menyerahkan:
1.
Contoh dan katalog, data teknis
dari bahan cat dan bahan-bahan lain yang diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan
antara lain contoh bahan-bahan secara lengkap, kartu warna, aturan, prosedur,
peralatan yang harus dipakai serta data teknis yang berisi keterangan sifat dan
ketahanan bahan cat serta jaminan ramah lingkungan dan ramah manusia.
2.
Contoh pelaksanaan pekerjaan
pengecatan dalam komposisi lengkap. Keseluruhan ini diperlukan guna pemeriksaan
dan persetujuan pelaksanaannya.
3.
Surat garansi kualitas cat dan
kualitas hasil pengecatan.
1.6.3
Bahan-bahan
1.6.3.1
Bahan/jenis cat
Bahan cat duco yang dipakai adalah dari
produk NIPPE dengan warna yang akan ditentukan kemudian oleh
konsultan perencana. Pemakaian jenis cat disesuaikan dengan ketentuan yang
tercantum di masing-masing gambar rencana. Cat tidak boleh mengandung bahan yang membahayakan manusia/lingkungan.
1.6.3.2
Bahan penguat tepi sudut
Edging coat menggunakan PVC bening dengan
prosedur tertentu sesuai dengan aturan aplikasi.
1.6.3.3
Bahan dempul
Bahan dempul yang dipakai adalah jenis
Polyester lengkap dengan bahan campuran untuk pengenceran dari merk Sampolac,
Danagloss, Impra atau merk lain yang setara dan disetujui. Dempul tidak boleh
mengandung bahan beracun/berbahaya seperti timah, air raksa, dan sebagainya.
1.6.3.4
Peralatan kerja
Peralatan yang dipakai harus sesuai dengan
teknis pelaksanaan pekerjaan serta yang direkomendasikan oleh pabriknya.
1.6.4
Pelaksanaan
1.6.4.1
Persiapan
1.
Semua
bahan, peralatan dan penunjukan pemakaian/pelaksanaan yang dikeluarkan dan
pabriknya harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan dimulai.
2.
Semua
bidang permukaan yang akan dilapis cat harus dalam keadaan bersih, kering serta
rata dan datar.
1.6.4.2
Pelaksanaan pengecatan
1.
Komponen
dari logam/besi/plywood
yang akan dicat duco harus sudah dibentuk/dikerjakan permukaannya menurut
ukuran, bentuk seperti tertera di dalam gambar rencana.
2.
Semua permukaan bidang yang akan dilapisi cat harus dalam
keadaan halus, bersih, kering
serta rata atau datar
3.
Permukaan yang tidak datar harus didempul terlebih dahulu
dengan menggunakan bahan dempul yang telah ditentukan dan dengan tatacara
menurut petunjuk dari
pabriknya.
4.
Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan aturan yang
dikeluarkan dari pabriknya, baik mengenai aturan pakai, tahapan maupun kondisi permukaan
bidang pengecatannya.
5.
Prinsip dasar tahapan pengecatan pada permukaan logam/besi yang menggunakan cat adalah sebagai berikut :
-
Pembersihan permukaan bidang cat.
-
Dicat dasar.
-
Didempul dengan sanpolac dan diampelas, epoxy.
-
Dicat dasar.
-
Dicat akhir minimal 3 lapisan tebal lapisan cat minimal 3 mikron.
-
Hasil pengecatan harus rata dan halus serta kuat dan tahan terhadap
pengaruh cuaca atau keadaan sekelilingnya.
-
Hasil terakhir pengerjaan coating anti gores, dilakukan seperti disyaratkan pada fabrikannya dan
dikerjakan ditempat tertentu saja yang dijelaskan dalam dokumen spesifikasi
ataupun gambar.
-
Diperoleh permukaan yang rata, kuat dengan sisi sudut terlapisi PVC
edging.
0 comments:
Post a Comment