PEKERJAAN BESI BAJA
1.1.
Lingkup Pekerjaan
1.
Bagian
ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan lain serta
pemasangan semua pekerjaan besi seperti yang tercantum dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas. Besi
harus di zincromate 2 lapis, kemudian dicat duco dan mengacu pada pasal
pekerjaan pengecatan duco.
2.
Pekerjaan
ini meliputi pekerjaan railing pada tangga utama, handrail & tangga kebakaran.
1.2.
Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus
sesuai dengan :
1. NI - 3 - 1970 - PPBBI - 1993
2. SII - 0161 - 1981 - ASTM
3. SII - 0183 - 1978 - AISC edisi
terbaru
4. SII - 0163 - 1979 - BS - 1387 - STEEL TUBES
1.3.
Bahan-bahan
1.3.1
Spesifikasi Bahan
Besi Baja seperti yang ditunjukkan dalam
gambar menggunakan besi ex. KS dengan ketebalan seperti tetera dalam gambar
1.3.2
Umum
1.
Mutu besi yang digunakan
adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36. Besi baja harus anti karat (jenis ST 304).
2.
Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama
dengan barang yang dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk
maksud tersebut.
3.
Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan
lain yang perlu demi kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus
diperlihatkan dalam gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
1.3.3
Jaminan
Bahan baja yang dipakai harus disertai
jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal disertai Sertifikat Pengujian dari
Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas.
1.3.4
Contoh-contoh
1.
Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus
diperlihatkan kepada Pengawas berupa contoh untuk disetujui.
2.
Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Pengawas
harus diserahkan secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah
disetujui. Contoh tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan
penghalusan untuk standard dalam pekerjaan tersebut.
3.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai
sebagai pedoman atau standar bagi Pengawas untuk memeriksa atau menerima
bahan-bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
1.4.
Pelaksanaan
1.4.1
Pengerjaan
1.
Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan
mencolok.
2.
Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat,
sehingga dalam pemasangan tidak memerlukan pengisi.
1.4.2
Toleransi
Pemasangan baru dengan toleransi yang
diijinkan/tertera dalam standar yang telah disetujui. Bila toleransi yang
dimaksud tidak tercantum dalam standar, maka toleransi akan diberikan oleh
Pengawas. Pemasangan baja dengan toleransi yang tidak disetujui akan ditolak.
1.4.3
Pemotongan dan Penyambungan
1.4.3.1
Pengelasan
1.
Semua
pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Yang dimaksud
dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding” AWS E 70 S - X.
Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS. Tenaga
yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat Keahlian Las” yang
dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang diakui. Seluruh pekerjaan las harus dikerjakan di
bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan ini harus seijin Pengawas.
2.
Semua
bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan difinish sehingga
sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai pengikat-pengikat lain seperti
“clip keling” dan lain-lain yang tampak, harus sama dalam “finish” dan “warna”
dengan bahan yang diikatnya.
1.4.3.2
Baut
Penyambungan dengan baut harus dilakukan
dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya, termasuk
perlengkapan-perlengkapannya. Baut yang digunakan ASTM A - 307 (Black
Blolt/Unfinished Bolts) adalah jenis low carbon steel yang memenuhi
persyaratan, dengan finishing chrome nickel atau powder coating. Lubang-lubang
untuk baut dan sekrup harus dibor atau di “punch”.
1.4.3.3
Tambatan dan Angker
Tambatan dan angker dimana perlu untuk
mengikat bagian-bagian di tempatnya, termasuk pemakaian ramset untuk beton atas
persetujuan Pengawas harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan contoh
timbal (tebal 30 cm) yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
1.4.3.4
Perlindungan
1.
Semua
pekerjaan baja, mur, baut dan alat
penghubung untuk pekerjaan stainless steel, harus terlindung secara
dicelup panas (hot dip coated) atau terdiri dari bahan bebas karat yang
disetujui Pengawas.
2.
Kontraktor
harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
1.5.
Pengujian Mutu Pekerjaan
1.
Bahan-bahan
untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan maupun
pengerjaan di lapangan oleh Pengawas. Peninjauan dan pengujian dilaksanakan
oleh Kontraktor tanpa adanya tambahan biaya.
2.
Peninjauan
ini tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap penyediaan bahan yang
tidak memenuhi syarat.
0 comments:
Post a Comment