Saturday 24 March 2018

RKS TEKNIS PEKERJAAN BESI BAJA


PEKERJAAN BESI BAJA

1.1.                Lingkup Pekerjaan

1.       Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan lain serta pemasangan semua pekerjaan besi seperti yang tercantum dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas. Besi harus di zincromate 2 lapis, kemudian dicat duco dan mengacu pada pasal pekerjaan pengecatan duco.
2.       Pekerjaan ini meliputi pekerjaan railing pada tangga utama, handrail & tangga kebakaran.

1.2.                Pengendalian Pekerjaan

Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1.    NI - 3 - 1970 - PPBBI - 1993
2.    SII - 0161 - 1981 - ASTM
3.    SII - 0183 - 1978 - AISC edisi terbaru
4.    SII - 0163 - 1979 - BS  - 1387 - STEEL TUBES

1.3.                Bahan-bahan

1.3.1        Spesifikasi Bahan

Besi Baja seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan besi ex. KS dengan ketebalan seperti tetera dalam gambar

1.3.2        Umum

1.    Mutu besi yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36. Besi baja harus anti karat (jenis ST 304).
2.    Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud tersebut.
3.    Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.

1.3.3        Jaminan

Bahan baja yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik yang sudah dikenal disertai Sertifikat Pengujian dari Lembaga Pengujian Bahan yang disetujui Pengawas.

1.3.4        Contoh-contoh

1.    Untuk benda-benda ini sebelum pemakaiannya harus diperlihatkan kepada Pengawas berupa contoh untuk disetujui.
2.    Pengajuan contoh-contoh untuk persetujuan Pengawas harus diserahkan secepat mungkin sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah disetujui. Contoh tersebut harus memperlihatkan kualitas penyambungan dan penghalusan untuk standard dalam pekerjaan tersebut.
3.    Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman atau standar bagi Pengawas untuk memeriksa atau menerima bahan-bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.

1.4.                Pelaksanaan

1.4.1        Pengerjaan

1.    Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
2.    Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan tidak memerlukan pengisi.

1.4.2        Toleransi

Pemasangan baru dengan toleransi yang diijinkan/tertera dalam standar yang telah disetujui. Bila toleransi yang dimaksud tidak tercantum dalam standar, maka toleransi akan diberikan oleh Pengawas. Pemasangan baja dengan toleransi yang tidak disetujui akan ditolak.

1.4.3        Pemotongan dan Penyambungan

1.4.3.1         Pengelasan

1.    Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Yang dimaksud dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding” AWS E 70 S - X. Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai dengan standar AWS. Tenaga yang melakukan pekerjaan ini, harus mempunyai “Sertifikat Keahlian Las” yang dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Pemerintah atau Swasta yang diakui.    Seluruh pekerjaan las harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan ini harus seijin Pengawas.
2.    Semua bahan yang akan tampak, bila memakai las, harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya, bila memakai pengikat-pengikat lain seperti “clip keling” dan lain-lain yang tampak, harus sama dalam “finish” dan “warna” dengan bahan yang diikatnya.

1.4.3.2         Baut

Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya, termasuk perlengkapan-perlengkapannya. Baut yang digunakan ASTM A - 307 (Black Blolt/Unfinished Bolts) adalah jenis low carbon steel yang memenuhi persyaratan, dengan finishing chrome nickel atau powder coating. Lubang-lubang untuk baut dan sekrup harus dibor atau di “punch”.

1.4.3.3         Tambatan dan Angker

Tambatan dan angker dimana perlu untuk mengikat bagian-bagian di tempatnya, termasuk pemakaian ramset untuk beton atas persetujuan Pengawas harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan contoh timbal (tebal 30 cm) yang akan digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.

1.4.3.4         Perlindungan

1.    Semua pekerjaan baja, mur, baut dan alat  penghubung untuk pekerjaan stainless steel, harus terlindung secara dicelup panas (hot dip coated) atau terdiri dari bahan bebas karat yang disetujui Pengawas.
2.    Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.

1.5.                Pengujian Mutu Pekerjaan

1.       Bahan-bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan maupun pengerjaan di lapangan oleh Pengawas. Peninjauan dan pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor tanpa adanya tambahan biaya.
2.       Peninjauan ini tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap penyediaan bahan yang tidak memenuhi syarat.


0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *