Wednesday, 21 March 2018

PERANCANGAN PROYEK



PERANCANGAN PROYEK

A.  Bagian-Bagian Stuktur
Perancangan proyek  pembangunan Hotel Y ini terdiri dari beberapa bagian yaitu perancangan struktur bagian bawah dan perancangan stuktur bagian atas.
1.    Perancangan Struktur Bagian Bawah
Struktur bagian bawah adalah bagian dari elemen-elemen struktur yang terletak di bawah permukaan tanah dan berfungsi untuk menahan beban diatasnya.  Adapun struktur bagian bawah meliputi:
a.  Pondasi.
Pondasi adalah suatu struktur bawah bangunan gedung yang berhubungan langsung dengan tanah atau bagian bangunan yang berfungsi memikul atau mendukung bangunan yang ada di atasnya, termasuk gaya-gaya yang bekerja pada bangunan tersebut (Hardiyatmo, 2009).
Penentuan jenis pondasi yang akan digunakan pada suatu bangunan dipilih berdasarkan data:
1)   Susunan, tebal, dan sifat tanah.
2)   Beban yang harus didukung.
3)   Besar, macam, dan sifat khusus bangunan.
4)   Faktor biaya dan nilai ekonomis.
Menurut Hardiyatmo (2009), persyaratan yang harus diperhatikan dalam merencanakan suatu pondasi antara lain:
1)   Tanah dasar mampu mendukung beban yang bekerja.
2)   Penurunan tanah yang terjadi tidak terlalu besar.
3)   Pondasi tidak mengalami gaya guling dan geser.
4)   Struktur pondasi harus kuat dan tidak pecah atau retak akibat beban yang bekerja.
Dalam Pekerjaan Proyek  Pembangunan Hotel Y jenis pondasi yang digunakan adalah pondasi bore pile yang dapat dilihat pada Tabel 2.1.

Tabel 2.1 Dimensi dan Tulangan bored pile
Tipe
Dimensi bored pile
Dimensi pile cap (cm)
Tulangan Bored pile
P1
4Ø 800
300 x 300 x 65
18 D19
P2
2Ø 800
200 x 250 x 65
18 D19

  1. Pile Cap
Pile cap digunakan sebagai pondasi untuk mengikat bored pile yang sudah terpasang dengan struktur diatasnya. Fungsi dari pile cap adalah untuk menerima beban dari kolom yang kemudian akan terus disebarkan ke bored pile. 
c.       Tie Beam
Tie Beam adalah bentuk lain dari sloof. Pada pondasi Setempat dari plat beton bertulang (foot plate) ,antara foot plate yang satu dengan yang lain akan dihubungkan dengan balok beton bertulang , yang fungsinya untuk menjadikan pondasi pondasi /kolom tersebut menjadi satu kesatuan atau rangkaian sehingga meningkatkan ke kakuan gedung. Balok-balok beton bertulang ini  biasa di sebut Tie Beam. Balok sloof  berfungsi untuk meratakan beban yang akan diteruskan pondasi pada tanah dasar dan untuk menahan momen yang bekerja pada ujung-ujung bawah kolom sehingga gaya yang diteruskan hanya gaya aksial saja. Balok sloof  juga diharapkan mampu mencegah retak-retak pada dinding karena adanya deformasi tanah bawah pondasi bangunan akibat dari pembebanan terus-menerus dari struktur bangunan diatasnya. 



2.   Perancangan Struktur Bagian Atas
Struktur bangunan atas adalah konstruksi yang terletak diatas permukaan tanah, yang biasanya terdiri dari dua bangunan, yaitu: rangka gedung dan atap.  Konstruksi ini merupakan bagian utama dari bangunan yang terdiri dari kolom, plat lantai, balok, atap dan tangga yang terbuat dari beton bertulang serta dinding yang terbuat dari pasangan batu bata.
a.    Kolom
Kolom adalah komponen struktur  bangunan yang tugas utamanya menyangga beban aksial tekan vertikal dengan bagian tinggi yang tidak ditopang paling tidak tiga kali dimensi lateral terkecil (SK SNI T-15-1991-03).  Sebagai bagian dari suatu kerangka bangunan, kolom menempati posisi penting dalam sistem struktur bangunan.  Kegagalan kolom akan berakibat langsung pada runtuhnya komponen struktur lain yang berhubungan dengannya atau merupakan batas runtuh total keseluruhan struktur bangunan. 
Kolom adalah batang tekan vertikal dari rangka struktur yang memikul beban vertikal dan horisontal.  Beban vertikal adalah beban yang diterima dari balok dan kolom dari arah vertikal, sedangkan beban horisontal adalah beban akibat angin dan gempa.  Kolom pada umumnya berbentuk persegi atau bulat.
b.   Balok
Balok adalah batang horisontal rangka struktur yang menahan beban lentur akibat adanya momen yang terjadi pada struktur bangunan, berupa: berat balok itu sendiri, beban plat lantai, berat dinding dan juga beban hidup yang terdiri dari beban berpindah seperti orang-orang yang berada di dalam bangunan.
Adapun fungsi balok antara lain:
1)   Meneruskan beban dinding ke kolom
2)   Sebagai pengikat kolom
3)   Menambah kekuatan lentur plat dan kekuatan horisontal pada struktur

c.      Pelat Lantai
Pelat lantai adalah pelat yang terbuat dari beton bertulang.  Tebal pelat lantai relatif lebih tipis dibanding balok pengaku. Ukuran plat lantai menurut SNI (2000) adalah 12 cm. Pada prinsipnya, plat lantai mempunyai fungsi untuk menopang beban di atas lantai tanpa menimbulkan lenturan akibat berat muatan dan berat pelat itu sendiri.
d.   Tangga

Fungsi tangga sangat penting pada gedung bertingkat, agar hubungan antar lantai dalam kegiatan sehari-hari tidak mengalami hambatan. Syarat pokok penempatan tangga adalah tangga harus diletakkan pada bagian gedung yang mudah dilihat dan dijangkau orang.

e.    Atap

Atap adalah bagian dari bangunan yang berfungsi melindungi bangunan serta isinya dari pengaruh cuaca. Bentuk dari rangka atap harus sesuai agar dapat menambah keindahan bangunan.    

B.  Mutu Bahan yang Digunakan
Mutu  beton yang  digunakan dalam pekerjaan proyek Hotel Y ini  adalah  beton  K-250 untuk bored pile dan K300 untuk struktur. Kualitas atau mutu beton harus dibuktikan dengan pengujian yang dilakukan oleh laboratorium Pengujian bahan bangunan yang diakui oleh pemerintah.  Pengujian untuk pekerjaan ini dilakukan di Laboratorium Bahan Bahan Bangunan Program Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas .
Baja tulangan merupakan bahan yang digunakan sebagai tulangan pada konstruksi beton yang merupakan bahan utama yang diperhitungkan untuk memikul kekuatan tarik pada konstruksi beton bertulang. Berdasarkan bentuknya dibedakan atas besi tulangan ulir/deform (BJTD) dan besi tulangan polos (BJTP)
Syarat-syarat dari baja tulangan adalah :
a.    Mutu dan jenis baja tulangan harus sesuai dengan PBI
b.    Tidak cacat, diantaranya retak, ada lipatan, serpihan-sepihan atau berlapis-lapis.
c.  Tidak kotor, karat, berminyak, atau mengandung minyak dan bahan yang dapat mengurangi kekuatan betonnya.
Ukuran diameter tulangan baja yang digunakan seperti dalam Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Detail tulangan baja
Diameter (mm)
Digunakan
Æ 8
Tulangan tepi Plat Lantai
Tulangan tangga
Æ 10
sengkang Balok
Tulangan tengah Plat lantai
Æ 12
Tulangan Plat GWR
Æ 10-12
sengkang Kolom tumpuan
Æ 10-15
Sengkang kolom Lapangan
D 10
Kolom KP atap
 Balok BT badan 
D 12
Balok Badan B1, B3, B3"
D 13
Tulangan Utama Tangga
D 16
kolom K4
Balok B2, B4, dan B5
D 19
Kolom K2 & K3
Balok BT1, BT2, B1, B3, & B3"
D 22
Kolom K1

C.  Kriteria Perancangan
Dalam praktek pelaksaan sistem struktur beton bertulang untuk proyek bangunan gedung direncanakan dibuat detail penulangannya dan dipabrikasikan berdasarkan pada ketentuan yang diberikan dalam peraturan-peraturan.  Selain itu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SK SNI T-15-1991-03, harus pula mengikuti beberapa peraturan lainnya dari Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Pekerjaan detail penulangan terdiri atas persiapan gambar pemasangan tulangan, rencana detail penulangan, dan daftar berbagai macam batang tulangan.  Semua hal di atas digunakan sebagai pedoman dalam pembelian, penjadwalan pengadaan, maupun persiapan pabrikasi dan rencana pemasangan.
Pekerjaan pabrikasi terdiri atas pelaksanaan pekerjaan dalam bengkel untuk pekerjaan penulangan seperti memotong, membengkokkan, menguntai/merangkai menggunakan kawat bendrat dan memberi tanda. Pembengkokan dan penyetelan besi harus dilakukan tepat pada ukuran posisi sesuai dengan gambar kerja dan tidak menyimpang dari PBI (1971).
Peraturan-peraturan yang digunakan dalam suatu perancangan bangunan dimaksudkan untuk mendapatkan kualitas bangunan yang telah ditetapkan baik secara nasional maupun internasional.  Semua pekerjaan harus berdasarkan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia, dan peraturan-peraturan nasional maupun internasional lainnya.
Hal ini berkaitan dengan faktor keselamatan pemakai dan proses pelaksanaan perwujudan perancangan itu sendiri.  Secara umum perancangan bangunan pada pekerjaan ini menggunakan peraturan-peraturan sebagai berikut:
1.    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tanggal 10 November 1998 tentang Persyaratan Teknis dan Bangunan.
2.    Standar Konstruksi dan Bangunan
a.    Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b.    PUPI (Peratuaran Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987.
c.    PPBBG (Pedoman-Pedoman Perencanaan Baja dan Gedung) tahun 1987.
d.   SNI Nomor: 03-0106-1987, tentang: Penggunaan ubin lantai keramik dan cara uji.
e.    SNI Nomor: 03-3527-1994, tentang: Mutu kayu bangunan.
f.     SNI Nomor: 03-1734-1984, tentang: Pedoman perencanaan tahan gempa untuk rumah dan gedung.
g.    SNI Nomor: 03-1734-1989, tentang: Pedoman perencanaan beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung.
h.    SNI Nomor: 03-1734-1989, tentang: Tata cara perencanaan struktur bangunan untuk penanggulangan bahaya kebakaran.
i.      SNI Nomor: 03-2996-1991, tentang: Tata cara dan perancangan penerangan alami siang hari untuk rumah dan gedung.
j.      SNI Nomor: 03-2407-1991, tentang: Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.
k.    SNI Nomor: 03-2410-1991, tentang: Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat.
l.      SNI Nomor: 03-2834-1992, tentang: Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
m.  SNI Nomor 0255-1987.D, tentang: Persyaratan instalasi listrik.
n.    SNI Nomor: 03-1727-1989, tentang: Perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung.
o.    SNI Nomor: 03-2847-1992, tentang: Perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung.
p.    Keputusan Menteri PU Nomor: 10/KPTS/2000, tentang: Ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya.
q.    Keputusan Menteri PU Nomor: 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998, tentang: Persyaratan teknis aksesbilitas pada bangunan umum dan lingkungan.
r.     Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 332/KPTS/M/2002 tanggal 21 Agustus 2002, tentang: pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
s.     Peraturan Menteri PU Nomor: 43/PRT/M/2007, tentang: Standar pedoman pengadaan jasa konstruksi.
t.     Keputusan Bersama antara Menteri PU RI dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/74/MEN/86 dan 104/KPTS/1986 th 1986, tentang: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi.


0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *