PERANCANGAN
PROYEK
A.
Bagian-Bagian Stuktur
Perancangan proyek
pembangunan
Hotel Y ini terdiri dari beberapa bagian yaitu perancangan
struktur bagian bawah dan perancangan stuktur bagian atas.
1.
Perancangan
Struktur Bagian Bawah
Struktur bagian bawah adalah bagian dari
elemen-elemen struktur yang terletak di bawah permukaan tanah dan berfungsi
untuk menahan beban diatasnya. Adapun
struktur bagian bawah meliputi:
a. Pondasi.
Pondasi adalah suatu struktur bawah bangunan
gedung yang berhubungan langsung dengan tanah atau bagian bangunan yang
berfungsi memikul atau mendukung bangunan yang ada di atasnya, termasuk
gaya-gaya yang bekerja pada bangunan tersebut (Hardiyatmo, 2009).
Penentuan jenis pondasi yang akan digunakan pada
suatu bangunan dipilih berdasarkan data:
1)
Susunan,
tebal, dan sifat tanah.
2)
Beban yang
harus didukung.
3)
Besar, macam,
dan sifat khusus bangunan.
4)
Faktor biaya
dan nilai ekonomis.
Menurut Hardiyatmo (2009), persyaratan yang harus
diperhatikan dalam merencanakan suatu pondasi antara lain:
1)
Tanah dasar
mampu mendukung beban yang bekerja.
2)
Penurunan
tanah yang terjadi tidak terlalu besar.
3)
Pondasi tidak
mengalami gaya guling dan geser.
4)
Struktur
pondasi harus kuat dan tidak pecah atau retak akibat beban yang bekerja.
Dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Hotel
Y jenis pondasi yang
digunakan adalah pondasi bore pile
yang dapat dilihat pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1 Dimensi dan
Tulangan bored pile
Tipe
|
Dimensi bored pile
|
Dimensi pile cap (cm)
|
Tulangan Bored pile
|
P1
|
4Ø 800
|
300 x 300 x 65
|
18 D19
|
P2
|
2Ø 800
|
200 x 250 x 65
|
18 D19
|
- Pile Cap
Pile cap digunakan sebagai pondasi untuk mengikat bored pile yang sudah terpasang dengan
struktur diatasnya. Fungsi dari pile cap adalah
untuk menerima beban dari kolom yang kemudian akan terus disebarkan ke bored pile.
c.
Tie Beam
Tie Beam adalah
bentuk lain dari sloof. Pada
pondasi Setempat dari plat beton bertulang (foot plate) ,antara foot plate yang
satu dengan yang lain akan dihubungkan dengan balok beton bertulang , yang
fungsinya untuk menjadikan pondasi pondasi /kolom tersebut menjadi satu
kesatuan atau rangkaian sehingga meningkatkan ke kakuan gedung. Balok-balok beton bertulang ini
biasa di sebut Tie Beam. Balok sloof
berfungsi untuk meratakan beban yang akan diteruskan pondasi pada tanah
dasar dan untuk menahan momen yang bekerja pada ujung-ujung bawah kolom
sehingga gaya yang diteruskan hanya gaya aksial saja. Balok sloof juga diharapkan mampu mencegah
retak-retak pada dinding karena adanya deformasi
tanah bawah pondasi bangunan akibat dari pembebanan terus-menerus dari struktur
bangunan diatasnya.
2.
Perancangan
Struktur Bagian Atas
Struktur bangunan atas adalah konstruksi yang
terletak diatas permukaan tanah, yang biasanya terdiri dari dua bangunan,
yaitu: rangka gedung dan atap.
Konstruksi ini merupakan bagian utama dari bangunan yang terdiri dari
kolom, plat lantai, balok, atap dan tangga yang terbuat dari beton bertulang
serta dinding yang terbuat dari pasangan batu bata.
a.
Kolom
Kolom adalah komponen struktur bangunan yang tugas utamanya menyangga beban
aksial tekan vertikal dengan bagian tinggi yang tidak ditopang paling tidak
tiga kali dimensi lateral terkecil (SK SNI T-15-1991-03). Sebagai bagian dari suatu kerangka bangunan,
kolom menempati posisi penting dalam sistem struktur bangunan. Kegagalan kolom akan berakibat langsung pada
runtuhnya komponen struktur lain yang berhubungan dengannya atau merupakan
batas runtuh total keseluruhan struktur bangunan.
Kolom adalah batang tekan vertikal dari rangka
struktur yang memikul beban vertikal dan horisontal. Beban vertikal adalah beban yang diterima
dari balok dan kolom dari arah vertikal, sedangkan beban horisontal adalah
beban akibat angin dan gempa. Kolom pada
umumnya berbentuk persegi atau bulat.
b.
Balok
Balok adalah batang horisontal rangka struktur
yang menahan beban lentur akibat adanya momen yang terjadi pada struktur
bangunan, berupa: berat balok itu sendiri, beban plat lantai, berat dinding dan
juga beban hidup yang terdiri dari beban berpindah seperti orang-orang yang
berada di dalam bangunan.
Adapun
fungsi balok antara lain:
1)
Meneruskan beban
dinding ke kolom
2)
Sebagai
pengikat kolom
3)
Menambah
kekuatan lentur plat dan kekuatan horisontal pada
struktur
c. Pelat Lantai
Pelat lantai adalah pelat yang terbuat dari beton bertulang. Tebal pelat lantai relatif lebih tipis
dibanding balok pengaku. Ukuran plat lantai menurut SNI
(2000) adalah 12 cm. Pada prinsipnya, plat lantai mempunyai fungsi untuk menopang beban di
atas lantai tanpa menimbulkan lenturan
akibat berat muatan dan berat pelat itu sendiri.
d.
Tangga
Fungsi tangga sangat penting pada gedung bertingkat, agar hubungan antar lantai
dalam kegiatan sehari-hari tidak mengalami hambatan. Syarat pokok penempatan
tangga adalah tangga harus diletakkan pada bagian gedung yang mudah dilihat dan
dijangkau orang.
e.
Atap
Atap adalah bagian dari bangunan yang berfungsi melindungi bangunan serta
isinya dari pengaruh cuaca. Bentuk dari rangka atap harus sesuai agar dapat menambah
keindahan bangunan.
B.
Mutu Bahan yang Digunakan
Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan proyek Hotel Y ini adalah beton K-250 untuk bored pile dan K300 untuk struktur. Kualitas atau mutu beton harus dibuktikan dengan
pengujian yang dilakukan oleh laboratorium Pengujian bahan bangunan yang diakui
oleh pemerintah. Pengujian untuk
pekerjaan ini dilakukan di Laboratorium Bahan Bahan Bangunan Program Teknik
Sipil Fakultas Teknik Universitas .
Baja
tulangan merupakan bahan yang digunakan sebagai tulangan pada konstruksi beton
yang merupakan bahan utama yang diperhitungkan untuk memikul kekuatan tarik pada
konstruksi beton bertulang. Berdasarkan bentuknya dibedakan atas besi tulangan
ulir/deform (BJTD) dan besi tulangan
polos (BJTP)
Syarat-syarat dari baja
tulangan adalah :
a.
Mutu dan jenis baja tulangan
harus sesuai dengan PBI
b.
Tidak cacat, diantaranya retak, ada
lipatan, serpihan-sepihan atau berlapis-lapis.
c. Tidak kotor, karat, berminyak,
atau mengandung minyak dan bahan yang dapat mengurangi kekuatan betonnya.
Ukuran diameter tulangan
baja yang digunakan seperti dalam Tabel 2.2.
Tabel 2.2 Detail tulangan baja
Diameter (mm)
|
Digunakan
|
Æ 8
|
Tulangan tepi Plat Lantai
|
Tulangan tangga
|
|
Æ 10
|
sengkang Balok
|
Tulangan tengah Plat lantai
|
|
Æ 12
|
Tulangan Plat GWR
|
Æ 10-12
|
sengkang Kolom tumpuan
|
Æ 10-15
|
Sengkang kolom Lapangan
|
D 10
|
Kolom KP atap
|
Balok BT badan
|
|
D 12
|
Balok Badan B1, B3, B3"
|
D 13
|
Tulangan Utama Tangga
|
D 16
|
kolom K4
|
Balok B2, B4, dan B5
|
|
D 19
|
Kolom K2 & K3
|
Balok BT1, BT2, B1, B3, & B3"
|
|
D 22
|
Kolom K1
|
C.
Kriteria Perancangan
Dalam praktek pelaksaan sistem struktur beton bertulang untuk proyek
bangunan gedung direncanakan dibuat
detail penulangannya dan dipabrikasikan berdasarkan pada ketentuan yang
diberikan dalam peraturan-peraturan.
Selain itu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SK
SNI T-15-1991-03, harus pula mengikuti beberapa peraturan lainnya dari
Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Pekerjaan detail penulangan terdiri atas persiapan gambar pemasangan
tulangan, rencana detail penulangan, dan daftar berbagai macam batang
tulangan. Semua hal di atas digunakan
sebagai pedoman dalam pembelian, penjadwalan pengadaan, maupun persiapan
pabrikasi dan rencana pemasangan.
Pekerjaan pabrikasi terdiri atas pelaksanaan pekerjaan dalam bengkel untuk
pekerjaan penulangan seperti memotong, membengkokkan, menguntai/merangkai
menggunakan kawat bendrat dan memberi tanda. Pembengkokan dan penyetelan besi
harus dilakukan tepat pada ukuran posisi sesuai dengan gambar kerja dan tidak
menyimpang dari PBI (1971).
Peraturan-peraturan yang digunakan dalam suatu perancangan bangunan
dimaksudkan untuk mendapatkan kualitas bangunan yang telah ditetapkan baik
secara nasional maupun internasional.
Semua pekerjaan harus berdasarkan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia, dan peraturan-peraturan nasional maupun internasional
lainnya.
Hal ini berkaitan dengan faktor keselamatan pemakai dan proses pelaksanaan
perwujudan perancangan itu sendiri.
Secara umum perancangan bangunan pada pekerjaan ini menggunakan
peraturan-peraturan sebagai berikut:
1.
Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tanggal 10 November 1998 tentang
Persyaratan Teknis dan Bangunan.
2.
Standar
Konstruksi dan Bangunan
a.
Undang-undang
Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b.
PUPI
(Peratuaran Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987.
c.
PPBBG
(Pedoman-Pedoman Perencanaan Baja dan Gedung) tahun 1987.
d.
SNI Nomor:
03-0106-1987, tentang: Penggunaan ubin lantai keramik dan cara uji.
e.
SNI Nomor:
03-3527-1994, tentang: Mutu kayu bangunan.
f.
SNI Nomor:
03-1734-1984, tentang: Pedoman perencanaan tahan gempa untuk rumah dan gedung.
g.
SNI Nomor:
03-1734-1989, tentang: Pedoman perencanaan beton bertulang dan struktur dinding
bertulang untuk rumah dan gedung.
h.
SNI Nomor:
03-1734-1989, tentang: Tata cara perencanaan struktur bangunan untuk
penanggulangan bahaya kebakaran.
i.
SNI Nomor:
03-2996-1991, tentang: Tata cara dan perancangan penerangan alami siang hari
untuk rumah dan gedung.
j.
SNI Nomor:
03-2407-1991, tentang: Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.
k.
SNI Nomor:
03-2410-1991, tentang: Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat.
l.
SNI Nomor:
03-2834-1992, tentang: Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
m. SNI Nomor 0255-1987.D, tentang: Persyaratan
instalasi listrik.
n.
SNI Nomor:
03-1727-1989, tentang: Perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung.
o.
SNI Nomor:
03-2847-1992, tentang: Perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung.
p.
Keputusan
Menteri PU Nomor: 10/KPTS/2000, tentang: Ketentuan teknis pengamanan terhadap
bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya.
q.
Keputusan
Menteri PU Nomor: 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998, tentang: Persyaratan
teknis aksesbilitas pada bangunan umum dan lingkungan.
r.
Keputusan
Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 332/KPTS/M/2002 tanggal 21
Agustus 2002, tentang: pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara
s.
Peraturan
Menteri PU Nomor: 43/PRT/M/2007, tentang: Standar pedoman pengadaan jasa
konstruksi.
t.
Keputusan
Bersama antara Menteri PU RI dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP/74/MEN/86 dan 104/KPTS/1986 th 1986, tentang: Pedoman Keselamatan dan
Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
0 comments:
Post a Comment