Saturday 24 March 2018

RKS TEKNIS PEKERJAAN PENGECATAN


PEKERJAAN PENGECATAN

1.1.                UMUM

1.1.1        Lingkup Pekerjaan

Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Cat yang digunakan adalah merk Jotun. Untuk dinding luar menggunakan Jotun Jotashield sedangkan untuk dinding dalam dan Plafond menggunakan Jotun Ecohealth Optima untuk area pelayanan medis dan rawat inap dan Jotun Strax Matt untuk area servis, warna ditentukan kemudian. Semua pekerjaan pengecatan harus mendapat garansi dari pabrik. Untuk cat eksterior bergaransi 5 tahun.

1.1.2        Bahan-bahan

1.    Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2.    Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
Segel kaleng
Test laboratorium
Hasil akhir pengecatan
3.    Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
4.    Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm dengan teknik duco lengkap PVC edging di sudut – sudut sisi, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.

1.1.3        Pelaksanaan

1.1.3.1         Umum

1.    Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2.    Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3.    Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
4.    Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
5.    Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
6.    Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
7.    Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas .
8.    Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
9.    Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik Jotun.

1.1.3.2         Teknis

1.    Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan teknik pengecatan Jotun. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
2.    Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat yang dipilih atau ditunjuk.
3.    Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan  hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .
4.    Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
5.    Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering.
6.    Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.

1.1.4        Pengujian Mutu Pekerjaan

1.    Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor.
2.    Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3.    Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
4.    Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5.    Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab Kontraktor.

1.1.5        Pengamanan Pekerjaan

1.    Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai cat tersebut  kering.
2.    Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.

1.2.                PENGECATAN LANGIT-LANGIT GYPSUMboard

1.2.1        Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit gypsum board dengan finishing cat emulsi Jotun Ecohealth Optima (lantai 1-6) dan Jotun Strax Matt (lantai basement dan lantai 7 – atap) serta Jotun Jotashield sesuai dengan gambar dan petunjuk Pengawas atau MK.

1.2.2        Bahan-bahan

Cat menggunakan merk Jotun yang terdiri dari:
1.    Untuk Cat Exterior (Jotashield) :
·         Primer            :        Jotashield Primer 07
·         Second Coat    :        Jotashield
·         Finish Coat      :        Jotashield
2.    Untuk Cat Interior (Eco Health) :
·         Primer            :        Majestic Primer
·         Second Coat    :        Ecohealth Optima
·         Finish Coat      :        Ecohealth Optima
3.    Untuk Cat Interior (Strax Matt) :
·         Primer            :        Basecoat Interior Sealer
·         Second Coat    :        Strax Matt
·         Finish Coat      :        Strax Matt
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.

1.2.3        Pelaksanaan

Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan mengenai:
·         Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
·         Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
·         Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
·         Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/debu.
·         Tekstur hasil penyemprotan cat harus merata.
Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan - lapisan sebagai  berikut :
1 lapis Jotashield Primer 07/ Majestic Primer/ Basecoat Interior Sealer
3 lapis Jotashield/ Ecohealth Optima/ Strax Matt

1.3.                PENGECATAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING BETON EKSPOSE

1.3.1        Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit dan  dinding beton ekspose sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas.

1.3.2        Bahan-bahan

Cat menggunakan merk Jotun yang terdiri dari:
1.    Untuk Cat Exterior (Jotashield) :
·         Primer            :        Jotashield Primer 07
·         Second Coat    :        Jotashield
·         Finish Coat      :        Jotashield
2.    Untuk Cat Interior (Eco Health) :
·         Primer            :        Majestic Primer
·         Second Coat    :        Ecohealth Optima
·         Finish Coat      :        Ecohealth Optima
3.    Untuk Cat Interior (Strax Matt) :
·         Primer            :        Basecoat Interior Sealer
·         Second Coat    :        Strax Matt
·         Finish Coat      :        Strax Matt
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.

1.3.3        Pelaksanaan

Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan mengenai:
1.    Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
2.    Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
3.    Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
4.    Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu harus diplamur dengan bahan plamur yang sudah disetujui Pengawas .
5.    Plamuran dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat retak - retak dan dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas.
6.    Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya.
7.    Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam.
8.    Pengecatan  akhir  harus  dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.

1.4.                PENGECATAN DINDING BATA

1.4.1        Lingkup Pekerjaan

1.    Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata/bata ringan seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas, antara lain:
2.    Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
3.    Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 - 1990 - F.
4.    Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas.

1.4.2        Bahan-bahan

Cat menggunakan merk Jotun yang terdiri dari:
1.    Untuk Cat Exterior (Jotashield) :
·         Primer            :        Jotashield Primer 07
·         Second Coat    :        Jotashield
·         Finish Coat      :        Jotashield
2.    Untuk Cat Interior (Eco Health) :
·         Primer            :        Majestic Primer
·         Second Coat    :        Ecohealth Optima
·         Finish Coat      :        Ecohealth Optima
3.    Untuk Cat Interior (Strax Matt) :
·         Primer            :        Basecoat Interior Sealer
·         Second Coat    :        Strax Matt
·         Finish Coat      :        Strax Matt
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan ditentukan kemudian.

1.4.3        Pelaksanaan

Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka  harus diperhatikan permukaan plesterannya dari :
1.    Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
2.    Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
3.    Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
4.    Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
5.    Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang sesuai dengan ketentuan pabrik.
6.    Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran/debu.
7.    Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
8.    Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-lapisan sebagai berikut:
     1 lapis Jotashield Primer 07/ Majestic Primer/ Basecoat Interior Sealer
     3 lapis Jotashield/ Ecohealth Optima/ Strax Matt
9.    Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik.
10. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.

1.5.                PENGECATAN partisi gypsum

1.5.1        Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding partisi gypsum seperti yang dinyatakan dalam gambar dan petunjuk Pengawas, antara lain:
1.      Pengecatan seluruh dinding partisi gypsum seperti dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
2.      Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI.T11 -1990 - F.

1.5.2        Bahan-bahan

1.    Untuk Cat Interior (Eco Health) :
·         Primer            :        Majestic Primer
·         Second Coat    :        Ecohealth Optima
·         Finish Coat      :        Ecohealth Optima
2.    Untuk Cat Interior (Strax Matt) :
·         Primer            :        Basecoat Interior Sealer
·         Second Coat    :        Strax Matt
·         Finish Coat      :        Strax Matt

1.5.3        Pelaksanaan

1.    Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding partisi tersebut, maka harus diperhatikan permukaannya dari :
a.    Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang ditentukan.
b.    Permukaan partisi gypsum harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah ditentukan.
c.    Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran/debu.
2.    Setelah permukaan dinding partisi gypsum siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan lapisan-lapisan sebagai berikut:
1 lapis Jotashield Primer 07/ Majestic Primer/ Basecoat Interior Sealer
3 lapis Jotashield/ Ecohealth Optima/ Strax Matt
3.    Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik.
4.    Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.

1.6.                PEKERJAAN CAT DUCO

1.6.1        Lingkup Pekerjaan

Uraian ini mencakup persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada permukaan logam/besi/kayu yang ditentukan yaitu pada daun pintu besi dan daun pintu kayu.

1.6.2        Ketentuan

1.6.2.1         Warna cat

Warna cat akan ditentukan oleh konsultan perencana berdasarkan contoh dan katalog yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan atau sesuai standar yang dimiliki oleh bagian Logistik/Pemberi Tugas. Cat yang dipergunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya bagi manusia.

1.6.2.2         Peralatan

1.    Untuk pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini, pelaksana pekerjaan harus menggunakan peralatan dan peraturan pelaksanaan menurut ketentuan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pabriknya.
2.    Pengecatan harus menggunakan alat semprot yang dilengkapi dengan kompresor
3.    Tatacara pengecatan harus ramah lingkungan dan tidak boleh membahayakan manusia.

1.6.2.3         Penyerahan

Sebelum mulai pelaksanaan, pelaksana pekerjan harus menyerahkan:
1.    Contoh dan katalog, data teknis dari bahan cat dan bahan-bahan lain yang diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan antara lain contoh bahan-bahan secara lengkap, kartu warna, aturan, prosedur, peralatan yang harus dipakai serta data teknis yang berisi keterangan sifat dan ketahanan bahan cat serta jaminan ramah lingkungan dan ramah manusia.
2.    Contoh pelaksanaan pekerjaan pengecatan dalam komposisi lengkap. Keseluruhan ini diperlukan guna pemeriksaan dan persetujuan pelaksanaannya.
3.    Surat garansi kualitas cat dan kualitas hasil pengecatan.

1.6.3        Bahan-bahan

1.6.3.1         Bahan/jenis cat

Bahan cat duco yang dipakai adalah dari produk NIPPE dengan warna yang akan ditentukan kemudian oleh konsultan perencana. Pemakaian jenis cat disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum di masing-masing gambar rencana. Cat tidak boleh mengandung bahan yang membahayakan manusia/lingkungan.

1.6.3.2         Bahan penguat tepi sudut

Edging coat menggunakan PVC bening dengan prosedur tertentu sesuai dengan aturan aplikasi.

1.6.3.3         Bahan dempul

Bahan dempul yang dipakai adalah jenis Polyester lengkap dengan bahan campuran untuk pengenceran dari merk Sampolac, Danagloss, Impra atau merk lain yang setara dan disetujui. Dempul tidak boleh mengandung bahan beracun/berbahaya seperti timah, air raksa, dan sebagainya.

1.6.3.4         Peralatan kerja

Peralatan yang dipakai harus sesuai dengan teknis pelaksanaan pekerjaan serta yang direkomendasikan oleh pabriknya.

1.6.4        Pelaksanaan

1.6.4.1         Persiapan

1.    Semua bahan, peralatan dan penunjukan pemakaian/pelaksanaan yang dikeluarkan dan pabriknya harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan dimulai.
2.    Semua bidang permukaan yang akan dilapis cat harus dalam keadaan bersih, kering serta rata dan datar.

1.6.4.2         Pelaksanaan pengecatan

1.    Komponen dari logam/besi/plywood yang akan dicat duco harus sudah dibentuk/dikerjakan permukaannya menurut ukuran, bentuk seperti tertera di dalam gambar rencana.
2.    Semua permukaan bidang yang akan dilapisi cat harus dalam keadaan halus, bersih, kering serta rata atau datar
3.    Permukaan yang tidak datar harus didempul terlebih dahulu dengan menggunakan bahan dempul yang telah ditentukan dan dengan tatacara menurut petunjuk dari pabriknya.
4.    Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dari pabriknya, baik mengenai aturan pakai, tahapan maupun kondisi permukaan bidang pengecatannya.
5.    Prinsip dasar tahapan pengecatan pada permukaan logam/besi yang menggunakan cat adalah sebagai berikut :
-        Pembersihan permukaan bidang cat.
-        Dicat dasar.
-        Didempul dengan sanpolac dan diampelas, epoxy.
-        Dicat dasar.
-        Dicat akhir minimal 3 lapisan tebal lapisan cat minimal 3 mikron.
-        Hasil pengecatan harus rata dan halus serta kuat dan tahan terhadap pengaruh cuaca atau keadaan sekelilingnya.
-        Hasil terakhir pengerjaan coating anti gores, dilakukan seperti disyaratkan pada fabrikannya dan dikerjakan ditempat tertentu saja yang dijelaskan dalam dokumen spesifikasi ataupun gambar.
-        Diperoleh permukaan yang rata, kuat dengan sisi sudut terlapisi PVC edging.


0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *