Saturday 24 March 2018

RKS TEKNIS PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA


PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA

1.1.                PEKERJAAN  KUSEN  ALUMINIUM

1.1.1        Lingkup Pekerjaan    

1.    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2.    Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan. Seluruh Kusen untuk pintu yang dipasang engsel kupu-kupu di beri kayu 5/7 yang telah diserut setinngi pintu.

1.1.2        Persyaratan Bahan

1.1.2.1         Standar

Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan  dalam:
1.    The Aluminium Association (AA)
2.    Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3.    American Standards For Testing Material (ASTM)

1.1.2.2         Kusen Aluminium yang digunakan

1.    Bahan
Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
2.    Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
3.    Ukuran Profil
Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
4.    Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
5.    Powder Coating
Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan warna white atau ditentukan lain oleh Pengawas.
6.    Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari pabrik yang disetujui Pengawas.

1.1.2.3         Kadar Campuran :

Architectural billet 45 (AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut : Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.

1.1.2.4         Sealant

Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi DOW CORNING atau yang setara.

1.1.2.5         Contoh-contoh

Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan Pengawas.

1.1.2.6         Penyimpanan dan Pengiriman

Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.

1.1.2.7         Aksesoris

Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat  dari  steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergeser.

1.1.2.8         Bahan Finishing

Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui Pengawas.

1.1.2.9         Syarat lainnya

1.    Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
2.    Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m2.
3.    Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
4.    Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
5.    Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna, profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding  dan pintu.

1.1.3        Syarat-Syarat  Pelaksanaan

1.    Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2.    Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti  sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
3.    Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
4.    Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5.    Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6.    Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
7.    Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
8.    Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah disetujui Pengawas.
9.    Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan suara.
14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan Pengawas.
16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada bagian yang cacat atau tergores.
18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang disetujui Pengawas.
19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen penggantung.

1.1.4      Pengujian Mutu Pekerjaan

1.    Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui Pengawas.
2.    Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90°. Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3.    Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
4.    Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
5.    Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti atas biaya Kontraktor.

1.1.5      Pengamanan Pekerjaan

1.    Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
2.    Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.
3.    Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru diberikan bahan pelindung.
4.    Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
5.    Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.

1.2.                PEKERJAAN  PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMINIUM

1.2.1        Lingkup Pekerjaan

1.    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2.    Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan dalam gambar.

1.2.2        Persyaratan Bahan :

1.2.2.1         Bahan Rangka

1.    Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri merk YKK.
2.    Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
3.    Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang digunakan adalah warna putih atau ditentukan kemudian.
4.    Lapisan powder coating minimal 18 micron. Tebal  bahan minimal 1.35 mm.
5.    Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
6.    Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
7.    Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.

1.2.2.2         Penjepit Kaca

Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.

1.2.2.3         Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela

1.    Bahan  untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
2.    Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca tempered 6 mm.
3.    Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai balok, menggunakan kaca tempered 10 mm.
4.    Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai sampai setinggi 220 cm, menggunakan kaca tempered 8 mm.
5.    Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca-kaca eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap Green.
6.    Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya dari produk Asahimas

1.2.3        Syarat-Syarat  Pelaksanaan

1.    Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2.    Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.    Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat penyetelan.
4.    Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Daun Pintu
a.    Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
b.    Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang serta tidak melintir.

1.3.                PEKERJAAN  DAUN PINTU KACA, FRAMELESS DAN JENDELA KACA MATI

1.3.1        Lingkup Pekerjaan 

1.    Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan serta pemasangan material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap bagian-bagian dengan lantai dan langit-langit yang berkaitan dengan pekerjaan daun pintu kaca.
2.    Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.

1.3.2        Bahan-Bahan

1.      Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi Asahimas dengan ketebalan 12 mm sesuai gambar.
2.      Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos produksi Asahimas, dengan ketebalan 6 mm sesuai gambar.
3.      Kaca untuk eksterior menggunakan tipe Tempered Panasap Blue menggunakan tipe yang meredam panas 70%, sedangkan untuk interior menggunakan tipe Clear.
Shop Drawing dan Contoh
a.    Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b.    Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
c.    Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d.    Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.
e.    Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas sebanyak minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lain oleh Pengawas.
f.     Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan.
g.    Keputusan bahan, warna tekstur dan produk akan diambil alih Pengawas yang kemudian akan diinformasikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
h.    Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.

1.3.3        Pelaksanaan

1.3.3.1         Persyaratan Pekerjaan

1.    Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut brosur  produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk Pengawas.
2.    Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
3.    Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui.
4.    Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel (Chipping), diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus, dan harus digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau lebih.

1.3.3.2         Pekerjaan Pemasangan

1.    Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
2.    Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar uraian dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan Perencana.
3.    Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka aluminium sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
4.    Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini apakah telah sesuai dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan kusen/kerangka yang terpasang.
5.    Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan dengan udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
6.    Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
7.    Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
8.    Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi, seperti neoprene, foam dan polyethylene.
9.    Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat atau lebih pada sisi bawah kaca dengan ukuran :
-      Panjang     :  (25 x luas kaca (m2)  mm, max
                    50 mm
-      Lebar         :  Tebal kaca + 5 mm
-      Tebal         :  5 mm s/d 12 mm

1.3.3.3         Pekerjaan Perapihan

1.    Adalah pekerjaan merapikan kembali akibat-akibat dari pekerjaan pembobokan, pemasangan, dan lain-lain yang berkaitan terhadap bagian-bagian dinding, lantai dan langit-langit yang berdekatan dengan tempat pekerjaan tersebut.
2.    Kontraktor wajib memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.

1.3.4      Pengujian Mutu Pekerjaan

1.    Mutu bahan memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini serta ketentuan teknis dalam brosur produk bahan tersebut.
2.    Semua kaca yang terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
3.    Kaca yang telah terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari sponing.
4.    Pada saat terpasang, semua kaca tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Kontraktor.

1.4.                PEKERJAAN PINTU KAYU

1.4.1        Lingkup Pekerjaan

1.    Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2.    Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapis plastic laminate  (HPL) seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.

1.4.2        Persyaratan Bahan

1.4.2.1         Bahan Kayu

1.    Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
2.    Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
3.    Kelembaban bahan rangka daun  pintu disyaratkan 12%-14%.
4.    Untuk kayu yang dipakai adalah kayu damar laut dan atau meranti batu dengan mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I - II. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
5.    Daun pintu dengan konstruksi kayu solid dan lapisan cat duco di kedua sisi pintu. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).

1.4.2.2         Bahan Perekat

Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.

1.4.2.3         Bahan Panil Daun Pintu

1.    Plywood ketebalan 4 mm produk dalam negeri.
2.    Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
3.    Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC

1.4.2.4         Bahan Finishing

Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan Plastik laminated (HPL) ketebalan 3 mm, mutu terbaik merk Gres Merino

1.4.3        Syarat-Syarat  Pelaksanaan

1.    Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2.    Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.    Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4.    Semua kayu tampak harus diserut  halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
5.    Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/pemasangan.
Daun Pintu
a.    HPL yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara dilem dan di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas atau MK tanpa meninggalkan bekas cacat permukaan yang tampak.
b.    Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan sempurna.
c.    Permukaan plywood boleh di dempul.




0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *