Saturday 24 March 2018

RKS TEKNIS PEKERJAAN KABEL DATA


 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KABEL DATA

1.1.                UMUM

9.1.1.               Spesifikasi ini menguraikan tugas dan tanggung jawab Kontraktor dalam Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan kabel data.
9.1.2.               Instalasi Pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis, mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk / standard yang ada.
9.1.3.               Dalam melaksanakan Pekerjaan Kontraktor wajib mentaati peraturan-peraturan keselamatan kerja dan mengharuskan semua tenaga kerja di lapangan mengutamakan keselamatan kerja.
9.1.4.               Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang mempunyai pengalaman dan mempunyai ijin kerja sesuai dengan bidangnya.

1.2.                Lingkup Pekerjaan

Lingkup Pekerjaan dari Paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Sistem Jaringan Kabel Data adalah mencakup pengadaan dan Instalasi, namun tidak terbatas pada apa yang tertulis secara umum di bawah ini adalah sebagai berikut:
a.     Pengadaan dan Instalasi kabel Unshielded Twisted Pair indoor Cable (UTP) dari ruang Hub ke Face plate, (modular jack) pada setiap lantai sesuai gambar rencana.
b.     Pengadaan dan Instalasi patch panel.
c.      Pengadaan patch cord UTP & accessories.
d.     Pengadaan dan instalasi face plate +  Modular Jack Category 6.
e.     Pengadaan dan Pemasangan Rack
f.      Labeling di Patch panel, outlet , patch cord.
g.     Instalasi Kabel Rack di R HUB.
h.     Melaksanakan, baik teknis maupun administratif semua bentuk perijinan apabila diperlukan .
i.       Melakukan pengujian, komissioning dan uji coba terhadap instalasi dan kinerja operasi sistem jaringan kabel data maupun peralatan.
j.      Penyediaan suku cadang tertentu sebagai bagian dari Pekerjaan masa pemeliharaan, serta tools dan special tools.
k.     Menyediakan “Manual”, “Brosur”, Petunjuk Pengoperasian dan data instalasi terpasang; sebanyak 4 (empat) set dalam bahasa Indonesia.
l.       Menyediakan As-built Drawing
m.    Menyediakan garansi/warranty.
n.     Melakukan masa pemeliharaan.
o.     Dalam lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksudkan di atas sudah termasuk di dalamnya penyediaan bahan berikut contoh-contohnya, peralatan/perlengkapan, penyediaan tenaga kerja yang baik, pengujian/pengetesan terhadap bahan atau barang maupun hasil Pekerjaan, perijinan dari instansi yang berwenang sehingga Pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik serta dapat diterima oleh Pemberi Tugas.

1.3.                GAMBAR- GAMBAR

1.3.1.              Gambar-gambar yang termasuk di dalam paket Pekerjaan ini adalah gambar-gambar yang disertakan dalam dokumen  paket Pekerjaan Pengadaan dan Instalasi Peralatan Mekanikal dan Elektrikal.

1.3.2.              Gambar-gambar dan spesifikasi teknis ini serta informasi lainnya, pada hakekatnya menyangkut sistem instalasi serta penjelasan teknis yang secara menyeluruh saling melengkapi sehinga sistem jaringan kabel data dapat berfungsi dengan baik.

1.3.3.              Bilamana di dalam penyajian gambar-gambar maupun pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang sedemikian rupa sehingga material atau peralatan penunjang tertentu tidak disebutkan di dalam spesifikasi teknis serta Bill of Quantity maupun tidak tergambarkan secara spesifik di dalam dokumen paket Pekerjaan ini namun merupakan bagian yang menunjang sistem instalasi jaringan kabel data untuk dapat beroperasi, maka semua itu harus disediakan serta dipasang dan menjadi tanggung jawab Kontraktor, yang harus sudah diperhitungkan dalam mengajukan biaya penawaran Pekerjaan.

1.4.                SYARAT- SYARAT INSTALASI

1.4.1.              Metode Instalasi Kabel UTP

·       Kabel UTP untuk distribusi ke outlet/Panel harus dilindungi dengan High Impact Conduit ukuran 20 mm (maksimal 4 kabel per conduit), conduit ditempatkan dalam Tray Cable sesuai gambar rencana.
·       Kabel UTP menghubungkan dari switch yang sudah tersedia ke Patch Panel UTP yang ditempatkan di dalam Rack Cable di ruang HUB tiap lantai. Dari Patch Panel kabel UTP dihubungkan ke setiap hub atau face plate (outlet) sesuai dengan gambar.
·       Untuk menghindari jumlah kabel yang tertalu banyak berkumpul pada satu titik jika dimungkinkan dipasang per group kabel UTP sesuai dengan jalur kefungsiannya.
·       Setiap kumpulan tarikan kabel UTP agar dilindungi/dimasukan ke dalam Conduit atau Tray cable.
·       Setiap kabel UTP, Patch Panel dan port outlet harus diberikan label sebagai tanda pengenal.

1.5.                PERSYARATAN UMUM


9.5.1.             Standar Peraturan dan Persyaratan

Instalasi kabel, pengujian, material, dan lain-lain yang dicakup dan dilaksanakan di dalam paket Pekerjaan ini harus mengikuti dan memenuhi beberapa ketentuan standar, peraturan dan persyaratan namun tidak terbatas pada apa yang disebutkan di bawah ini:
a)  Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987) edisi terbaru
b)  Standar Perusahan Umum Listrik Negara  / SPLN 69-1 (Standar Peralatan uji komisioning instalasi dan pengujian Peralatan)
c)   Peraturan Daerah yang terkait, seperti Perda No. 3 tahun 1992 dll
d)  Peraturan tentang keselamatan kerja
e)  Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pihak Pemberi Tugas Proyek berkaitan dengan Pekerjaan ini
f)   Ketentuan atau standar international sejauh tidak bertentangan dengan apa yang berlaku di indonesia seperti,UL, NFPA, NEG, IEC, VDE 067, VDE 0100 untuk paragraf terkait dll.
g)  Penggunaan ketentuan atau standar International / negara asing harus menggunakan edisi yang terbaru.

9.5.2.             Perihal Iklim
Temperatur ruangan berkisar antara 180 C sampai sekitar 350 C dengan curah hujan yang cukup tinggi dan kelembaban mencapai 90%.
Seluruh material kabel dan peralatan harus tahan terhadap pengeporasian secara terus manerus (kontinu) pada temperatur maksimum 45 0 C atau dengan tempratur rata-rata 22 0 C.
Seluruh peralatan dan instalasi harus tahan terhadap iklim tropis dan lembab atau diberi sistem proteksi tertentu yang memadai.

9.5.3.             Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran Pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang terkait di dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut di dalam proyek harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memperinci setiap Pekerjaan sampai dengan detail untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas .

                                                                
9.5.4.             Garansi
Untuk semua Pekerjaan ataupun komponen yang termasuk dalam paket Pekerjaan ini, Kontraktor wajib untuk melaksanakan Garansi selama 15 tahun dihitung sejak serah terima kedua untuk kerja komponen kabel/peralatan tersebut di atas.
Dimaksudkan di sini bahwa setelah dilakukan pengadaan dan pengujian apabila terjadi kegagalan operasi atau kerusakan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pengoperasian atau hal-hal lain yang dilakukan oleh pihak Pemberi Tugas konsekwensinya Kontraktor harus menggantinya.
Biaya untuk hal ini harus diperhitungkan dan menjadi tanggung jawab Kontraktor.


9.5.5.             Pembebasan terhadap tuntutan
Untuk segala ketentuan terhadap penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain termasuk dalam pelaksanaan Pekerjaan ini seperti hak paten, sub-Kontraktor, supplier dan lain-lain Pemberi Tugas proyek, dan Konsultan Manajemen Konstruksi selalu bebas terhadap hal tersebut dan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.

9.5.6.             Pemeriksaan kondisi lapangan
Sebelum melakukan penawaran harga Pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan pemeriksaan / pengecekan kondisi lapangan (site) dimana Pekerjaan akan dilaksanakan.
Untuk itu ditekankan di sini bahwa Kontraktor di dalam menangani Pekerjaan ini berkewajiban:
a)     Memahami secara mendetail sistem Instalasi/peralatan yang akan dilakukan Instalasi dan pengujian serta kaitannya dengan Peralatan lain.
b)     Mempelajari / memahami dengan jelas tentang metode dan cara Instalasi / pengujian / pengetesan, apa yang akan dilakukan, termasuk peralatan Instalasi dan pengetesan / pengujian serta alat penunjangnya 
c)     Mengetahui dan melaksanakan cara pengamanan apa yang harus dilakukan baik pada saat sebelum maupun selama Instalasi dan pengujian / pengetesan.
d)     Kontraktor harus bekerja secara hati-hati untuk tidak membuat kesalahan yang akan mengakibatkan kerusakan pada peralatan, instalasi atau peralatan lain
e)     Setelah melakukan Instalasi dan pengujian / pengetesan, Kontraktor wajib mengembalikan kembali seluruh material / komponen-komponen / Instalasi yang dilakukan seperti keadaan sebelumnya
f)     Seluruh biaya Instalasi dan pengujian / pengetesan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan sudah tercakup di dalam melakukan Penawaran Harga Pekerjaan.
g)     Apabila sistem yang telah berfungsi atau terintegrasi tidak dapat dilakukan pemeriksaan atau pengujian pada saat Jam Kerja, maka Kontraktor harus melakukan di luar jam kerja Bank Indonesia dan hal ini agar diperhitungkan pada saat mengajukan Penawaran dan waktu Pelaksanaan.
Dari apa yang dijelaskan di atas, maupun hal-hal lain yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sekalipun tidak disebutkan secara spesifik dan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Kontraktor, agar dicapai antara lain:
·           Pekerjaan Pemeriksaan / Pengujian/ Pengetesan baik terhadap suatu peralatan maupun kepada material, komponen-komponen yang membentuk peralatan tersebut dapat terlaksana sesuai yang dipersyaratkan.
·           Agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mengakibatkan perpanjangan waktu pelaksanaan.
·           Agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerusakan kepada peralatan lain maupun terhadap komponen-komponen peralatan tersebut.
·           Agar tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerusakan yang fatal seperti kebakaran ataupun melukai/mematikan manuasia dan lain-lain
·           Agar tidak terjadi kesalahan perhitungan terhadap material, komponen-komponen, instalasi di dalam melakukan penawaran nanti sehingga mengakibatkan Pekerjaan tambah.
Kontraktor berkewajiban untuk memperhatikan hal-hal yang tidak diinginkan di atas dan tanggung jawab berada pada Kontraktor.
Apabila ada hal-hal yang belum jelas atau pertanyaan-pertanyaan menyangkut kepada pelaksanaan Instalasi dan pengetesan termasuk masalah administrasi dan biaya agar calon Kontraktor mempertanyakan kepada Pemberi Tugas atau kepada Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas pada saat penjelasan Pekerjaan sebelum mengajukan penawaran.
Apabila hal ini tidak dilakukan sebagaimana disebutkan di atas, maka pertanyaan yang diajukan setelah Kontraktor ditunjuk (atau setelah penunjukan pemenang), maka ini dianggap sebagai kewajiban maupun sebagai hak-hak Kontraktor untuk bertanya selama masa pelaksanaan (setelah penunjukan) namun jawaban / penjelasan yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas Proyek ataupun oleh Pengawas sifatnya dari statusnya adalah sebagai petunjuk pelaksanaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dan hal ini tidak akan membebaskan atau merubah tanggung jawab biaya dan administrasi  Kontraktor sebagaimana apa yang telah ditawarkan di dalam penawaran.


9.5.7.             Shop Drawing
Untuk semua macam Pekerjaan baik material/komponen maupun Pekerjaannya, maka Kontraktor wajib mengajukan  “Shop drawing” sebelum Instalasi kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui. “Shop drawing” adalah merupakan penggambaran yang lebih detail dari setiap Instalasi, serta spesifikasi yang lebih teliti dari setiap komponen dan telah disesuaikan ukuran/kapasitas atau detail dari peralatan/instalasi yang akan dipasang serta harus disiapkan sebanyak 2 (dua) set, dimasukkan untuk diperiksa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja. Shop drawing bukanlah (tidak boleh) merupakan penjiplakan dari gambar perencana

9.5.8.             As Built Drawaing
Sebelum Pekerjan selesai ataupun secara bertahap Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas “as built drawing”, yaitu gambar dari semua material dan instalasi yang terpasang dan disesuaikan dengan as/poros kolom bangunan maupun terhadap site/tapak untuk jaringan yang dipasang dalam bangunan (site). Jenis Kertas yaitu 1 (satu) set Sepia Brown dan 4(empat) set berupa blue print serta 1 buah dalam bentuk CD ROM. Ukuran kertas untuk gambar “as built drawing” ini akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

9.5.9.             Perbedaan Interpretasi
Sebelum Pekerjan selesai ataupun secara bertahap Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas “as built drawing”, yaitu gambar dari semua material dan instalasi yang terpasang dan disesuaikan dengan as/poros kolom bangunan maupun terhadap site/tapak untuk jaringan yang dipasang dalam bangunan (site). Jenis Kertas yaitu 1 (satu) set Sepia Brown dan 4(empat) set berupa blue print serta 1 buah dalam bentuk CD ROM. Ukuran kertas untuk gambar “as built drawing” ini akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.

1.6.                Spesifikasi Teknis

1.6.1.             Spesifikasi Minimum Cat.6 UTP

Memenuhi standar – standar berikut;
·       ANSI/TIA-EIA-568-B.1.
·       Memiliki 8 core (4 pair) kabel

1.6.2.             Spesifikasi Minimum Patch Panel UTP Cat.6

·          Terdapat 24 port UTP Cat.6.
·          Dapat dipasangkan Wiring Management
·          Harus dapat ditempatkan pada rak 19” standar.
·          Harus dilengkapi dengan Modular Jack / konektor adapter RJ 45 Cat.6 yang berkualitas tinggi.

1.6.3.             Spesifikasi Minimum Face Plate dan Jack Modular Cat. 6.

·          Modular Jack: Khusus untuk penggunaan UTP Cat. 6.
·          Face Plate: 1(two) holes inbow

1.6.4.             Spesifikasi Konduit dan Flexible

·          Konduit harus terbuat dari pipa uPVC tipe high impact
·          Memenuhi standar BS 6099
·          Diameter minimum 20 mm
·          Faktor pengisian kabel 40 %
·          Flexible harus terbuat dari pipa lentur uPVC
·          Memenuhi standar BS 4607

1.6.5.              Kabel Tegangan Rendah

Spesifikasi ini menjelasakan persyaratan bagi kabel tegangan rendah jika diperlukan pada pekerjaan ini, Kabel tegangan rendah ini harus memenuhi persyaratan dan standar seperti diuraikan di bawah ini:
Sifat umum listrik yang akan dilayani adalah:
·          Tegangan kerja               : 400 Volt
·          Tegangan Nominal            : 600 Volt
·          Tegangan uji tipe             : 3000 Volt
·          Tegangan uji test rutin      : 2500 Volt
·          Frekuensi pengenal           : 50 Hz
·          Titik Netral                      : dibumikan langsung
·          Temperatur Max              : 70 o C
·          Jenis kabel                      : NYA dan NYM
Kabel yang dimaksud adalah kabel 3 inti atau 4 inti (3 fasa + 1 netral) terbuat dari tembaga yang di-anneal 
Penghantar kabel harus terbuat dari tembaga pilin atau tembaga “compacted” yang dipilin. Lapisan isolasi bahan PVC yang di cross linked pada setiap penghantar fasa maupun penghantar netral dan harus dapat dengan mudah dikupas.

1.6.6.              Instalasi

Instalasi kabel dalam pipa PVC High Impact berwarna putih diklem pada beton secara kukuh dan tahan getaran atau diletakkan pada kabel tray. Klem untuk conduit di pasang setiap jarak 50 Cm, jumlah kabel dalam conduit harus sesuai dengan PUIL 2000

1.7.                TESTING / COMMISSIONING

Tahap-tahap pengetesan kabel:
Setelah instalasi seluruh kabel telah diselesaikan dan siap untuk dioperasikan, harus diadakan pengetesan yang dilaksanakan oleh Kontraktor disaksikan bersama-sama Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi
Testing dan Commissioning jaringan kabel dilakukan tahap demi tahap dari tiap outlet ke masing-masing ruangan  yang dilaksanakan sebagai berikut;
i.       Alat-alat yang digunakan dalam pengetesan kabel UTP
LAN cable tester, alat ukur yang mempunyai kemampuan untuk mengukur empat pair kabel, pengukuran meliputi panjang kabel dan koneksi kabel. Juga mampu mengukur NEC (Near End Crosstalk), atenuasi, dan kategori kabel.
ii.      Metode Pengetesan kabel UTP.
*       Hubungkan ujung kabel yang satu yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke dalam LAN Cable tester, kemudian hubungkan juga ujung kabel yang satunya yang sudah di crimping dengan RJ 45 ke dalam LAN Cable tester pasangannya. Lihat apakah koneksi kabel telah berjalan dengan benar.
*       Pengukuran Next dan atenuasi dilakukan pada satu sistem koneksi dari panel terminasi kabel sampai ke outlet.
*       Pengukuran panjang kabel dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel yang terputus atau tidak
*       Pengukuran koneksi harus dilakukan untuk mengecek apakah ada kabel yang salah koneksinya atau markingnya.
*       Semua hasil pengukuran dicatat dan hasilnya tidak boleh melebihi nilai yang tercantum pada spesifikasi teknis.

1.8.                REFERENSI MERK/PRODUK

9.8.1.               Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi.
9.8.2.               Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :


No
Bahan / Peralatan
Spesifikasi Teknis
Alternatif Merk/ Produk




1
Kabel UTP Cat . 6

BELDEN  / Avaya / Krone
2
Patch Panel UTP Cat .6

BELDEN  / Avaya / Krone
3
Face Plate

BELDEN  / Avaya / Krone
4
Modular Jack

BELDEN  / Avaya / Krone
5
Inbow / Outbow Box

Berker, Clipsal, MK, Legrand
6
Conduit
PVC HI
Ega/Clipsal/Pralon
7
Kabel Tray/Ladder
Galvanized
Three Star / Oni / Metosu
8
UPS
Back Up : 30 MENIT
Socomec, MG, Liebert
9
Close Rack Management System
Close rack 19” 42 RU / 45 RU
CISCON, V-SERIES , setara



0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *