Saturday 24 March 2018

RKS Pekerjaan Tanah


Pekerjaan Tanah



Pasal 1.     Umum

Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang dibutuhkan unuk menyelesaikan semua “Pekerjaan Tanah” seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a.   Pembersihan lahan.
b.   Pengurugan dan Pemadatan
c.   Pembuatan Bouwplank
d.   Pengukuran dan Penggambaran kembali


Pasal 2.    Bahan atau Material

           Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :
a.   Kayu jenis meranti atau setara, tebal 3 cm.
b.   Kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8 –10 cm


Pasal 3.    Pelaksanaan

3.1      Pekerjaan Persiapan

a.   Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan. Sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas. Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada daerah yang akan dibangun harus dibuang atau dikupas.  Tebal lapisan yang akan dikupas sedalam 50 cm dari permukaan tanah asli, termasuk pembersihan kembali dari sisa-sisa akar tanaman yang masih tertinggal.

b.   Semua daerah urugan harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.

c.   Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah pengecekan kedalaman bagian yang akan dikupas. Pekerjaan pengupasan di lapangan supaya memperhatikan patok-patok yang telah ada. Tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan berikutnya di atas seluruh atau sebagian daerah yang strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah selesai setelah disetujui oleh MK.

d.   Pembuatan dan pemasangan patok dasar pelaksanaan (bouwpank) termasuk pekerjaan Kontrakor dan harus dibuat dari kayu jenis Meranti atau setara dengan tebal 3 cm dengan tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8 – 10 cm dengan jarak 2 meter satu sama lain. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).

e.   Bahan-bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan sebagai material timbunan, tetapi dipindahkan ke kaveling sebelah area proyek atau tempat yang akan ditentukan oleh MK, dimana tanah bekas galian-galian tersebut harus dirapikan dan dipadatkan.

f.    Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.

g.   Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman.

-     Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan melengkapi keterangan-keterangan mengenai peil tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya oleh Konsultan Pengawas atau perencana.

-     Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi anatara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.

-     Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolith.

-     Kontraktor harus menyediakan waterpass atau theodolith beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas.

-     Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga       phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.

g.   Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air atau hujan.

h.   Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh MK. Bahan urugan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

-         Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya.
-         Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh MK.
-         Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar rencana.

i.     Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai 98% kepadatan maximum compaction standard proctor.

j.    Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus serta bebas dari humus/akar-akaran.

k.   Pengukuran dan pemasangan bouwplank titik duga (peil + 0) ditentukan bersama-sama MK. Patok-patok berukuran minimal 5/7 cm dan papan bouwplank 3/20 dengan panjang ukuran lebih dari 4 m dan terbuat dari kayu kualitas baik.  Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda-tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie.

l.     Pemborong harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek untuk memungkinkan perancangan kembali, pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan.  Patok monumen yang permanen harus dibangun di atas tanah yang tidak akan terganggu/di pindahkan.

m. Untuk pekerjaan jalan Pemborong harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukan garis dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan MK sebelum memulai konstruksi. Jika terjadi perubahan dari garis dan kemiringan, baik sebelum maupun sesudah penentuan patok perlu persetujuan lebih lanjut.

3.2        Pekerjaan Galian
          
a.   Seluruh lapangan pekerjaan harus   diratakan atau digali dan semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus dihilangkan.

b.   Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum kontraktor memulai pekerjaan.   Pekerjaan galian tersebut disesuaikan dengan kebutuhannya sesuai dengan peil-peil  (level), pada lokasi yang telah ditentukan di dalam gambar, dan mendapatkan persetujuan pengawas.

c.   Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda   penghambat seperti, sampah-sampah, tonggak bekas-bekas lubang dan sumur, lumpur, pohon dan semak-semak. Bekas-bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil Lumpur atau tanahnya yang lembek, yang   ada didalamnya. Pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan pengawas. Tunggak-tunggak pepohonan dan jalinan-jalinan akar harus   dibersihkan dan disingkirkan sampai   pada kedalaman + 1,5 m di bawah permukaan tanah. Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari daerah pembangunan oleh kontraktor, sesuai dengan petunjuk pengawas.


3.3        Pekerjaan Galian Pondasi           
           
a.   Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil-peil yang tercantum dalam gambar Rencana Pondasi. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, jaringan jalan atau aspal, akar dan pohon-pohon dibongkar dan dibuang.

b.   Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada pengawas atau kepada instansi yang berwenang untuk   mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.

c.   Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka kontraktor harus mengisi atau mengurug daerah galian tersebut dengan bahan-bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi.

d.   Kontraktor harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran-longsoran tanah di kiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi. Pemompaan, bila dianggap perlu, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur bangunan yang sudah jadi.

e.   Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi selapis dan ditumbuk sampai padat.  Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan pengawas dan bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.


3.4        Pekerjaan Urugan dan Pemadatan

           Yang dimaksud adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.

a.   Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.

b.   Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 15 cm material lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang direncanakan.

c.   Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum 10 cm material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.

d.   Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah ± 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.

e.   Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium, untuk mendapat nilai standard proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pengawas. Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga di lapangan dengan sistem “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai berikut :

-      Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 95% dari standard proctor.
-      Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 90% dari standard proctor.

Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Pengawas.  Semua hasil-hasil pekerjaan diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor sampai dengan masa pemeliharaan.
Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan Pengawas.

f.    Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan-lapisan yang rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur.

Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur dengan cara menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.

Setiap lapisan harus diarahkan pada kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan berikutnya.  Lapisan berikutnya tidak boleh dihampar sebelum hasil pekerjaan lapisan sebelumnya mendapat persetujuan dari Pengawas.

Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulang kembali pekerjannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.

Jadwal pengujian akan ditentukan atau ditetapkan oleh Perencana atau Pengawas.  Pengujian diadakan minimum setiap 25 m2.  Biaya pengujian ditanggung oleh Kontraktor. Setelah pemadatan selesai, kelebihan tanah urugan harus dipindahkan ketempat yang ditentukan oleh Pengawas.  Ketinggian (peil) disesuaikan dengan gambar.

g.   Sarana-sarana darurat
Kontraktor harus mengadakan drainage yang sempurna setiap saat. Ia harus membangun saluran-saluran, memasang parit-parit, memompa dan atau mengeringkan drainage.



3.5.      Pembuangan  Material Hasil Galian

a.   Pembuangan material hasil galian menjadi  tanggung  jawab   kontraktor. Material hasil galian harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga tidak mengganggu penyimpanan material lain.

b.   Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan pengawas.    

 


3.6.      Pengujian Mutu Pekerjaan

a.   Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan.

 

b.   Jika kepadatan dilapangan kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum, maka Kontaraktor harus mamadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi syarat kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum di laboratorium. Penelitian kepadatan di lapangan harus mengikuti prosedur ASTM D156-700 atau prosedur lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas. Penunjukkan laboratorium harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan semua biaya yang timbul untuk keperluan ini menjadi beban Kontraktor.

c.   Penelitian kepadatan di lapangan tersebut dilaksanakan setiap 500 meter persegi dari daerah yang dipadatkan atau ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.

d.   Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah satu dari cara atau prosedur dibawah ini :

-     “Density of soil inplace by sand-cone method “ AASHTO.T.191.
-     “Density of soil inplace by driven cylinder method “ AASHTO.T.204.
-     “Density of soil inplace by the rubber ballon method “ AASHTO.T.205.

Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.


0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *