1. Pemilik
Memiliki peran Sebagai pemegang Sumber
Dana dan pemegang kekuasaan mengenai segala hal yang
berhubungan dengan jalan tol.
2. Konsultan Manajemen Konstruksi
Bertugas sebagai pengendali pada pelaksanaan pekerjaan dan juga bertugas memberikan masukan atau saran kepada owner/pemilik.
3. Kontraktor
Memiliki peran yaitu melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
4. Sub Kontraktor Perkerasan Jalan
Memiliki peran yaitu melaksanakan pekerjaan bagian perkerasan jalan
5. Sub Kontraktor Jembatan
Memiliki peran yaitu melaksanakan pekerjaan bagian Jembatan
1. Pemilik
Berwenang menentukan persyaratan dan pelaksanaan kontrak dalam dokumen kontrak.Membiayai seluruh pekerjaan, Menentukan pihak penyedia jasa berupa konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor.
2. Konsultan Manajemen
Mengarahkan konsultan spesialis dalam membuat perencanaan yang sesuai dengan bidang spesialisasinya berdasarkan kondisi lapangan.
3. Konsultan Ahli Perkerasan Jalan
Merencanakan segala hal dalam perencanaan perkerasan jalan meliputi gambar perencanaan RAB dan BOQ
4. Konsultan Ahli Jembatan
Merencanakan segala hal dalam perencanaan pembuatan jembatanmeliputi gambar perencanaan RAB dan BOQ
0 comments:
Post a Comment