Sunday, 1 April 2018

ASPEK HUKUM JASA KONSTRUKSI

ASPEK HUKUM JASA KONSTRUKSI


     Pengaturan dalam Undang-undang No. 2 tahun 2017. Undang-Undang No 2 tahun 2017 bertujuan untuk reformasi tata kelola jasa konstruksi, reformasi kelembagaan jasa konstruksi, harmonisasi peraturan perundangan lain, reformasi peran masyarakat dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam pekerjaan konstruksi. Undang-undang no. 2 tahun 2017 memiliki prinsip jaminan mutu konstruksi, akuntabilitas dan reformasi, peran pemerintah pusat dan daerah, adanya sistem informasi terintegrasi, peran masyarakat jasa konstruksi, penerapan sistem pengadaan yang transparan, cepat dan berkualitas, kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

    Wujud upaya perlindungan hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi tahap awal adalah masyarakat umum mendapatkan akses informasi, selanjutnya melakukan pengaduan, gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi. Selanjutnya membentuk asosiasi. Memasukan perumusan   kebijakan jasa konstruksi dan forum jasa konstruksi di berbagai media. Semua pengaduan tersebut oleh aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.  Pemeriksaan pekerjaan konstruksi di lingkup dugaan kejahatan dan pelanggaran tidak mengganggu atau menghentikan penyelenggaraan jasa konstruksi dan dugaan kerugian Negara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK. Pemeriksaan kecuali pada dua poin, yaitu terjadi hilangnya nyawa seseorang dan tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi. Pada Undang-undang 85 s.d pasal 87 UU No. 2/2017.

0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *