“MITIGASI PENGADAAN KONSTRUKSI”
Prosentase pengaduan ke LKPP pada tahun 2017 untuk bidang
konstruksi adalah terbanyak yaitu sebesar 85%. Sedangkan bidang pengadaan
yang lain seperti konsultan, barang dan jasa lainnya masing-masing merata
sebesar 5%. Namun jika ditinjau dari tingkat prosentase permasalahan hukum
pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2017, pengadaan barang memiliki
prosentase terbesar bermasalah yaitu 50%. Bidang konstruksi sebesar 42%,
sedangkan jasa konsultasi sebesar 6% dan sisanya adalah 2% untuk jasa
lainnya.
Dibandingkan antara segi kesalahan dan keserakahan, sangat mungkin
pengelola pengadaan melakukan kesalahan. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh
beberapa sebab, diantaranya : Peraturan konstruksi, peraturan keuangan,
peraturan LKPP dsb yang berkaitan dengan pengadaan konstruksi jumlahnya
banyak dan sering berubah. Banyak pelaksana pengadaan konstruksi bukan dari
Kemen PUPR atau Dinas PU sehingga dipertanyakan kompetensinya. Banyak pihak
masih lebih perhatian pada pemilihan penyedia disbanding berkontrak yang
baik. Pengendalian kontrak belum dilakukan dengan baik ditinjau dari melihat
peluang pemberian kesempatan 50 hari dan sebagainya. Audit prosedur lebih
diutamakan dari pada audit kinerja.
Saat timbul kesalahan, maka dicegah jangan sampai terjadi kerugian
Negara dan tindak pidana korupsi. Kerugian Negara dapat diupayakan
pengembalian kerugian Negara. sedangkan tindak pidana korupsi dapat dilakukan
penegakan hukum. Untuk permasalahan kerugian Negara, tertuang dalam UU No. 30
tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang tercantum pada ayat (2)
huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil
pengawasan.
Tindak pidana korupsi adalah termasuk keserakahan. Tindak pidana
korupsi seperti Suap, Mark-Up harga, fiktif, gratifikasi, pengaturan
pelelangan. Sedangkan tindak pidana umum seperti pemalsuan dokumen dan
penipuan.
Sebagai upaya mitigasi perlu dikembangkannya manajemen risiko
sehingga tidak terjadi kesalahan procedural, kerugian Negara dan tindak
pidana korupsi pada proses pelaksanaan pemilihan serta pelaksanaan kontrak.
Dalam rangka mengurangi masalah hukum LKPP, memiliki program probity advisor,
penyempurnaan persepsi dengan APH, peningkatan kualitas ahli,
menyeluarluaskan pengetahuan tentang kontrak dan masalah hukum. Pelayanan
hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa tertuang dalam pasal 84.
|
||
Sunday, 1 April 2018
Home »
» MITIGASI PENGADAAN KONSTRUKSI
0 comments:
Post a Comment