Sunday 1 April 2018

MITIGASI PENGADAAN KONSTRUKSI


“MITIGASI PENGADAAN KONSTRUKSI”

      Prosentase pengaduan ke LKPP pada tahun 2017 untuk bidang konstruksi adalah terbanyak yaitu sebesar 85%. Sedangkan bidang pengadaan yang lain seperti konsultan, barang dan jasa lainnya masing-masing merata sebesar 5%. Namun jika ditinjau dari tingkat prosentase permasalahan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2017, pengadaan barang memiliki prosentase terbesar bermasalah yaitu 50%. Bidang konstruksi sebesar 42%, sedangkan jasa konsultasi sebesar 6% dan sisanya adalah 2% untuk jasa lainnya.

    Dibandingkan antara segi kesalahan dan keserakahan, sangat mungkin pengelola pengadaan melakukan kesalahan. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa sebab, diantaranya : Peraturan konstruksi, peraturan keuangan, peraturan LKPP dsb yang berkaitan dengan pengadaan konstruksi jumlahnya banyak dan sering berubah. Banyak pelaksana pengadaan konstruksi bukan dari Kemen PUPR atau Dinas PU sehingga dipertanyakan kompetensinya. Banyak pihak masih lebih perhatian pada pemilihan penyedia disbanding berkontrak yang baik. Pengendalian kontrak belum dilakukan dengan baik ditinjau dari melihat peluang pemberian kesempatan 50 hari dan sebagainya. Audit prosedur lebih diutamakan dari pada audit kinerja.

    Saat timbul kesalahan, maka dicegah jangan sampai terjadi kerugian Negara dan tindak pidana korupsi. Kerugian Negara dapat diupayakan pengembalian kerugian Negara. sedangkan tindak pidana korupsi dapat dilakukan penegakan hukum. Untuk permasalahan kerugian Negara, tertuang dalam UU No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang tercantum pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.

     Tindak pidana korupsi adalah termasuk keserakahan. Tindak pidana korupsi seperti Suap, Mark-Up harga, fiktif, gratifikasi, pengaturan pelelangan. Sedangkan tindak pidana umum seperti pemalsuan dokumen dan penipuan.

     Sebagai upaya mitigasi perlu dikembangkannya manajemen risiko sehingga tidak terjadi kesalahan procedural, kerugian Negara dan tindak pidana korupsi pada proses pelaksanaan pemilihan serta pelaksanaan kontrak. Dalam rangka mengurangi masalah hukum LKPP, memiliki program probity advisor, penyempurnaan persepsi dengan APH, peningkatan kualitas ahli, menyeluarluaskan pengetahuan tentang kontrak dan masalah hukum. Pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa tertuang dalam pasal 84.





   




0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *