Justifikasi teknis merupakan usulan yang dibuat
konsultan dalam rangka untuk terbitnya revisi kontrak (addendum).
Justifikasi teknis dibuat dikarenakan:
1.
Adanya rencana perubahan
spesifikasi barang yang akan digunakan pada pekerjaan dikarenakan munculnya
kendala yang tidak diduga sebelumnya pada saat pendesainan.
2.
Adanya penambahan ataupun
pengurangan item pekerjaan terhadap desain rencana yang dimaksudkan untuk
mendukung maupun menyempurnakan fungsi bangunan
Pembuatan justifikasi teknis dilakukan dengan
memperhatikan kelayakan, kemudahan pengerjaan maupun kendala yang ada di
lapangan terhadap spesifikasi dan dimaksudkan untuk menyempurnakan desain yang
ada dengan mengedepankan fungsi utama bangunan.
0 comments:
Post a Comment