Saturday, 28 February 2015

Konsultan Managemen Kontruksi


KONSULTAN MANAGEMEN KONSTRUKSI



Pemilik proyek adalah badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kepentingan untuk mendirikan bangunan dan memiliki kesanggupan untuk menyediakan dana untuk merealisasikan proyek tersebut.
Pada ‘tempat penulis kerja praktek’owner sebagai pemilik proyek sekaligus menjabat sebagai konsultan managemen konstruksi. Tugas dan kewajibannya adalah menyediakan dana untuk perencanaan dan pelaksanaan proyek, menyediakan lahan atau tanah yang akan digunakan sebagai tempat pembangunan proyek, dan memberikan wewenang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengelola bangunan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati serta ikut mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan proyek.
Sebagai pemilik sekaligus konsultan manajemen proyek, owner/konsultan MKmempunyai wewenang yang meliputi:
  1. Meminta laporan dan penjelasan tentang pelaksanaan pekerjaan kepada pelaksana proyek baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Menghentikan atau menolak hasil pekerjaan apabila dalam pelaksanaan menyimpang dari spek yang telah ditentukan.
  3. Mengesahkan adanya perubahan baik didalam desain maupun pekerjaan.
  4. Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan mempertimbangan segala resiko yang akan dihadapi.
  5. Mengarahkan, mengelola, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kontraktor dalam aspek mutu, biaya, waktu, dan keselamatan dalam pekerjaan.
  6. Mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh konsultan perencana dan kontraktor. Rapat diadakan seminggu sekali.
  7. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (shop drawing).
  8. Membuat laporan kemajuan pekerjaan di lapangan.
Adapun struktur organisasi owner/konsultan MK seperti pada lampiran laporan. Dalam proyek ini, sesuai dengan struktur organisasi yang terlampir, konsultan MK terdiri dari:
  1. Pengawas struktur, dengan uraian tugas sebagai berikut.
1)       Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor dalam bidang struktur.
2)       Mengawasi serta mengontrol surveyor dan supervisor kontraktor pada pekerjaan struktur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
3)       Memeriksa dan memberikan persetujuan ijin kerja, penggunaan/ pengetesan  material, schedule kerja dan berita acara kemajuan pekerjaan kontraktor dibidang struktur, jika sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
4)       Menghadiri rapat mingguan yang diadakan oleh kontraktor.
5)       Memeriksa rencana kerja kontraktor dan sub kontraktor dalam bidang struktur.
6)       Memberikan teguran kepada supervisor kontraktor pada pekerjaan struktur bila terjadi penyimpangan pekerjaan struktur.
  1. Pengawas arsitek, dengan uraian tugas sebagai berikut.
1)       Mengontrol kesesuaian gambar kerja dan spesifikasi yang berkaitan dengan rancangan arsitek dari pekerjaan kontraktor/sub kontraktor di lapangan.
2)       Mencatat dan melaporkan pekerjaan kontraktor/sub kontraktor yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi arsitek.
3)       Memberikan/membuat laporan hasil kerja kontraktor/sub kontraktor dalam bidang arsitek.
4)       Memerintahkan  supervisor kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar dan spesifikasi arsitek yang telah ditentukan bila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
  1. Pengawas mechanical & electrical (ME), dengan tugas sebagai berikut.
1)         Melakukan pengawasan terhadap cara kerja kontraktor pada pekerjaan M/E.
2)         Mengawasi dan mengontrol supervisor kontraktor M/E dalam pelaksanaan tugas.
3)         Membantu kontraktor membuat laporan mingguan di bidang M/E.
4)         Memeriksa rencana kerja kontraktor dan sub kontraktor dalam bidang M/E.
5)         Memberikan teguran kepada supervisor kontraktor M/E ataupun sub kontraktor bila terjadi penyimpangan pekerjaan di bidang M/E.

0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *